yang mau ngasih THR ping me! (foto: http://www.dpbbm.com) |
Apa yang dimaksud dengan THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Lalu bagaimana menghitung PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut?
Dalam ketentuan perpajakannya THR tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (PPh pasal 21), pemberi kerja berkewajiban memotong pajak atas THR pekerjanya. Besarnya Pajak atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh atas gaji tanpa THR. Agar lebih mudah memahaminya, langsung saja kita ke contoh perhitungannya :
Yudhi, status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. XTEN selama 5 tahun, Yudhi mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Yudhi Rp. 4.650.000, berapa PPh 21 atas THR-nya? dan berapa PPh 21 yang harus dipotong bulan ini jika THR tersebut dibayarkan?
PPh 21 atas gaji dan THR:
|
||
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
|
=
|
4.650.000
|
penghasilan teratur disetahunkan
|
=
|
12 x 4.650.000
|
=
|
55.800.000
|
|
THR
|
=
|
4.650.000
|
penghasilan bruto disetahunkan
|
=
|
60.450.000
|
biaya jabatan 5% x 60.450.000
|
=
|
3.022.500
|
Penghasilan netto disetahunkan
|
=
|
57.427.500
|
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
|
=
|
28.350.000
|
Penghasilan kena pajak
|
=
|
29.077.500
|
PPh 21 terutang disetahunkan
|
=
|
1.453.875
|
PPh 21 atas gaji tanpa THR:
|
||
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
|
=
|
4.650.000
|
penghasilan teratur disetahunkan
|
=
|
12 x 4.650.000
|
=
|
55.800.000
|
|
THR
|
=
|
-
|
penghasilan bruto disetahunkan
|
=
|
55.800.000
|
biaya jabatan 5% x 55.800.000
|
=
|
2.790.000
|
Penghasilan netto disetahunkan
|
=
|
53.010.000
|
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
|
=
|
28.350.000
|
Penghasilan kena pajak
|
=
|
24.660.000
|
PPh 21 terutang disetahunkan
|
=
|
1.233.000
|
PPh atas THR adalah :
= 1.453.875 - 1.233.000
= 220.875
Dengan demikian PPh Yudhi yang harus di potong oleh PT. XTEN pada bulan ini adalah;
= (1.233.000/12) + 220.875
= 323.625
Demikian, semoga bermanfaat...
Sumber : lampiran PER-31/PJ/2012 bagian kedua no. I.4
*Update PTKP 2015
Sumber : lampiran PER-31/PJ/2012 bagian kedua no. I.4
*Update PTKP 2015
min, untuk gaji bulanan bagi karyawan yang sudah berkeluarga dengan yang belum ini ada perbedaan ya min? Website Gratis
ReplyDeleteyang membedakan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak
Deletebagaimana pengisian untuk SPT induknya nanti di eSPT 2114nya? mohon bantuannya tq
ReplyDeletePertanyaannya sudah teknis... silakan berkonsultasi langsung dengan AR anda.
DeleteBagaimana cara hitungnya jija ada penghasian lain2 seperti bunga deposito dan hadiah undian?
ReplyDeleteBiasanya sudah dipotong/dipungut. Minta bukti potong saja. Masukkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final.
Deletebisa dijelasin soal biaya jabatan, kan 5% dari bruto bukannya maks. 500.000?
ReplyDeleteBerdasarkan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), salah satu komponen pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala adalah biaya jabatan dan biaya pensiun.
DeleteBiaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan bruto pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima oleh pensiunan.
Biaya Jabatan
Biaya Jabatan (Bijab) adalah biaya pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil. Biaya ini terjadi di perusahaan tempat bekerja dan jumlahnya tergantung masa bekerja.
Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain disebutkan juga biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Berdasarkan PMK No. 250/PMK.03/2008, jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,- dalam setahun atau Rp500.000,00 dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
demikian, semoga membantu.
kalau untuk dimasukin ke espt, nominal yang mana satu min ?? bisa di jelaskan ?? terima kasih
ReplyDeletemasuk ke komponen gaji ...
Deletejadi untuk bulan dibagikannya THR, hitung penghasilan bruto nya ditambah dengan THR.
Min mau tanya perhitungan PPH21 terutang di setahunkan dapat perhitungannya dr mana. Baik yg thr maupun tanpa thr. Terima kaaij
ReplyDeletelihat contoh perhitungan diatas.
Deletemin mau tanya, bagaimana cara menghitung PPh.21 terutang disetahunkan???? terima kasih... mohon penjelasannya
ReplyDeleteagar tidak bingung, silakan lihat contoh-contoh perhitungan PPh 21 di artikel "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"
DeleteUntuk lebih memahami hitungan THR, silahkan klik asal usul THR
ReplyDeleteada baiknya kita menambah wawasan.
Deletewaah siipp min... pph bruto thr yg tercantum di espt dan cara perhitungannya sama... sempat ragu aja soalnya setahun sekali ngerjainnya... hehehe
ReplyDeletesiip... semoga kedepannya anda tidak bingung lagi... jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi dengan AR anda.
DeleteMin, bagaimana kalau karyawan masuknya tidak diawal tahun, misalnya masuk bulan maret, apakah tetap dikalikan 12 bulan? atau hanya dikalikan 10 bulan saja terhitung dari Maret-Desember? Mohon bantuannya ya min. Thank you
ReplyDeleteini untuk menghitung PPh 21 pegawai baru mulai bekerja pada tahun berjalan ya?
Deletejika ya maka penghasilan yang disetahunkan hanya 10 bulan.
contoh-contoh penghitungan PPh 21 lainnya dapat dilihat di "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"
terima kasih
Min mau tanya, kalau pph21 teratur bulanan karyawan nihil dan setelah ada THR menjadi terutang disetahunkan 117.501, apakah terutang tersebut harus dibayar???
ReplyDeleteya, itu PPh 21 atas THR
Deletelihat contoh perhitungan pada artikel diatas ya...
Delete
ReplyDeleteDear Ekstensifikasi,
Misalkan Karyawan A mendapatkan tunjangan JHT dengan nilai 300 ribu yang di tanggung oleh perusahaan dan 100 ribu yang di tanggung oleh karyawan.
Namun kenyatannya adalah gaji karyawan A tidak dipotong 100 ribu (ditanggung perusahaan/dapat gaji full), kalau seperti itu apakah JHT 100 ribu tetap boleh menjadi faktor pemotong pada perhitungan PPh 21 Karyawan A ?
Tq
tidak bisa
DeletePada bulan lalu slip gaji sudh dipotong pph dan bulan ini thr dimasukkan lagi jadi satu dengan THR apakah benar pemotongan pph ini mohon penjelasannya
ReplyDeleteya, untuk menghitung pph THR seperti itu. lihat contoh diatas ya pak/bu.
DeleteKOK THR NYA DI SETAAHUNKAN
ReplyDelete