Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Sekarang sudah bulan Ramadhan, bulan berkah bagi para umat Muslim. Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja (karyawan) mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat  sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.


yang mau ngasih THR ping me!
(foto: http://www.dpbbm.com)

Apa yang dimaksud dengan THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Lalu bagaimana menghitung PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut?

Dalam ketentuan perpajakannya THR tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (PPh pasal 21), pemberi kerja berkewajiban memotong pajak atas THR pekerjanya. Besarnya Pajak atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh atas gaji tanpa THR. Agar lebih mudah memahaminya, langsung saja kita ke contoh perhitungannya :

Yudhi, status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. XTEN selama 5 tahun, Yudhi mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Yudhi Rp. 4.650.000,  berapa PPh 21 atas THR-nya? dan berapa PPh 21 yang harus dipotong bulan ini jika THR tersebut dibayarkan?

PPh 21 atas gaji dan THR:
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000
=
          55.800.000
THR
=
            4.650.000
penghasilan bruto disetahunkan
=
          60.450.000
biaya jabatan 5% x 60.450.000
=
            3.022.500
Penghasilan netto disetahunkan
=
          57.427.500
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          29.077.500
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.453.875
PPh 21 atas gaji tanpa THR:
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000
=
          55.800.000
THR
=
                             -
penghasilan bruto disetahunkan
=
          55.800.000
biaya jabatan 5% x 55.800.000
=
            2.790.000
Penghasilan netto disetahunkan
=
          53.010.000
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          24.660.000
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.233.000

PPh atas THR adalah :
= 1.453.875 - 1.233.000
=  220.875 

Dengan demikian PPh  Yudhi yang harus di potong oleh PT. XTEN pada bulan ini adalah;
= (1.233.000/12) + 220.875
=  323.625 

Demikian, semoga bermanfaat...

Sumber : lampiran PER-31/PJ/2012 bagian kedua no. I.4

*Update PTKP 2015

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

28 komentar:

  1. min, untuk gaji bulanan bagi karyawan yang sudah berkeluarga dengan yang belum ini ada perbedaan ya min? Website Gratis

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang membedakan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak

      Delete
  2. bagaimana pengisian untuk SPT induknya nanti di eSPT 2114nya? mohon bantuannya tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pertanyaannya sudah teknis... silakan berkonsultasi langsung dengan AR anda.

      Delete
  3. Bagaimana cara hitungnya jija ada penghasian lain2 seperti bunga deposito dan hadiah undian?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya sudah dipotong/dipungut. Minta bukti potong saja. Masukkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final.

      Delete
  4. bisa dijelasin soal biaya jabatan, kan 5% dari bruto bukannya maks. 500.000?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), salah satu komponen pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala adalah biaya jabatan dan biaya pensiun.

      Biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan bruto pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima oleh pensiunan.

      Biaya Jabatan

      Biaya Jabatan (Bijab) adalah biaya pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil. Biaya ini terjadi di perusahaan tempat bekerja dan jumlahnya tergantung masa bekerja.

      Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain disebutkan juga biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.

      Berdasarkan PMK No. 250/PMK.03/2008, jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,- dalam setahun atau Rp500.000,00 dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.

      demikian, semoga membantu.

      Delete
  5. kalau untuk dimasukin ke espt, nominal yang mana satu min ?? bisa di jelaskan ?? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk ke komponen gaji ...
      jadi untuk bulan dibagikannya THR, hitung penghasilan bruto nya ditambah dengan THR.

      Delete
  6. Min mau tanya perhitungan PPH21 terutang di setahunkan dapat perhitungannya dr mana. Baik yg thr maupun tanpa thr. Terima kaaij

    ReplyDelete
  7. min mau tanya, bagaimana cara menghitung PPh.21 terutang disetahunkan???? terima kasih... mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. agar tidak bingung, silakan lihat contoh-contoh perhitungan PPh 21 di artikel "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"

      Delete
  8. waah siipp min... pph bruto thr yg tercantum di espt dan cara perhitungannya sama... sempat ragu aja soalnya setahun sekali ngerjainnya... hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. siip... semoga kedepannya anda tidak bingung lagi... jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  9. Min, bagaimana kalau karyawan masuknya tidak diawal tahun, misalnya masuk bulan maret, apakah tetap dikalikan 12 bulan? atau hanya dikalikan 10 bulan saja terhitung dari Maret-Desember? Mohon bantuannya ya min. Thank you

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini untuk menghitung PPh 21 pegawai baru mulai bekerja pada tahun berjalan ya?

      jika ya maka penghasilan yang disetahunkan hanya 10 bulan.

      contoh-contoh penghitungan PPh 21 lainnya dapat dilihat di "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"

      terima kasih

      Delete
  10. Min mau tanya, kalau pph21 teratur bulanan karyawan nihil dan setelah ada THR menjadi terutang disetahunkan 117.501, apakah terutang tersebut harus dibayar???

    ReplyDelete

  11. Dear Ekstensifikasi,

    Misalkan Karyawan A mendapatkan tunjangan JHT dengan nilai 300 ribu yang di tanggung oleh perusahaan dan 100 ribu yang di tanggung oleh karyawan.

    Namun kenyatannya adalah gaji karyawan A tidak dipotong 100 ribu (ditanggung perusahaan/dapat gaji full), kalau seperti itu apakah JHT 100 ribu tetap boleh menjadi faktor pemotong pada perhitungan PPh 21 Karyawan A ?


    Tq

    ReplyDelete
  12. Pada bulan lalu slip gaji sudh dipotong pph dan bulan ini thr dimasukkan lagi jadi satu dengan THR apakah benar pemotongan pph ini mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, untuk menghitung pph THR seperti itu. lihat contoh diatas ya pak/bu.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya