Catatan Ekstens - Jika Anda perhatikan, dalam bukti potong PPh 21 Karyawan baik itu formulir 1721-A1 (karyawan swasta) maupun 1721-A2 (PNS/TNI/Polri) atau dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, ada kolom terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebenarnya apa sih PTKP ini dan bagaimana sih menghitungnya?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
Dalam setiap penghasilan rutin (misalnya gaji dan tunjangan) yang diterima oleh karyawan dari tempatnya bekerja, ada unsur PTKP ini. Adanya PTKP akan mengurangi besarnya penghasilan kena pajak. Dengan kata lain, PTKP merupakan penghasilan karyawan yang tidak dikenakan PPh 21.
Bedasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), kepada Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.
Acuan mengenai besaran PTKP 2021 masih menggunakan dasar PMK-101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam beleid yang berlaku sejak tahun pajak 2016 ini, PTKP dibedakan antara wajib pajak kawin dan yang tidak kawin, sehingga secara rinci besaran PTKP 2021 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 4.500.000,- untuk tambahan Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Jadi anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga. Sedangkan yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
- tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
- nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Misalnya ada anak dengan umur 10 tahun mendapatkan penghasilan dari profesinya sebagai artis cilik sebesar Rp100.000.000,- pada tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, penghasilan anak tersebut digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Sedangkan anak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai anggota keluarga yang ditanggung, mengingat anak tersebut sudah memiliki penghasilan.
PTKP 2021 (Catatan Ekstens) |
Maka berikut perhitungan PPh 21-nya.
Contoh Perhitungan PPh 21 (Catatan Ekstens) |
Dengan perhitungan tersebut, maka Kang Wawan harus membayar PPh 21 sebesar Rp71.250 setiap bulannya atau Rp855.000 setahun.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya