PTKP 2021 dan Cara Menghitungnya

Catatan Ekstens - Jika Anda perhatikan, dalam bukti potong PPh 21 Karyawan baik itu formulir 1721-A1 (karyawan swasta) maupun 1721-A2 (PNS/TNI/Polri) atau dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, ada kolom terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebenarnya apa sih PTKP ini dan bagaimana sih menghitungnya? 

PTKP 2021
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


PTKP merupakan salah satu unsur penting yang memengaruhi perhitungan PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Besaran PPh 21 yang dipotong atau dibayar karyawan salah satunya bergantung dengan jumlah PTKP ini.

Dalam setiap penghasilan rutin (misalnya gaji dan tunjangan) yang diterima oleh karyawan dari tempatnya bekerja, ada unsur PTKP ini. Adanya PTKP akan mengurangi besarnya penghasilan kena pajak. Dengan kata lain, PTKP merupakan penghasilan karyawan yang tidak dikenakan PPh 21.

Bedasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), kepada Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. 

Acuan mengenai besaran PTKP 2021 masih menggunakan dasar PMK-101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam beleid yang berlaku sejak tahun pajak 2016 ini, PTKP dibedakan antara wajib pajak kawin dan yang tidak kawin, sehingga secara rinci besaran PTKP 2021 adalah sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 4.500.000,- untuk tambahan Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara kandung. Sementara itu yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Jadi anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga. Sedangkan yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :

  • tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
  • nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

Misalnya ada anak dengan umur 10 tahun mendapatkan penghasilan dari profesinya sebagai artis cilik sebesar Rp100.000.000,- pada tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, penghasilan anak tersebut digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Sedangkan anak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai anggota keluarga yang ditanggung, mengingat anak tersebut sudah memiliki penghasilan.

Cara Menghitung PTKP

Untuk lebih memahami cara menghitung PTKP, simak contoh berikut:

Kang Wawan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan. Berdasarkan kondisi pada 1 Januari 2021 berstatus Kawin dengan 2 Tanggungan (K/2). Maka PTKP-nya dihitung dengan cara:

Untuk diri Kang Wawan : Rp54.000.000,-
Tambahan karena Kang Wawan berstatus Kawin : Rp4.500.000,-
Tambahan dua orang tanggungan (2x Rp4.500.000,-) : Rp9.000.000,-
Jumlah PTKP Kang Wawan (K/2): Rp67.500.000,-

Dengan cara penghitungan yang sama, berikut tabel besaran PTKP 2021 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 agar Anda lebih mudah memahami PTKP.

PTKP 2021 dan Cara Menghitungnya
PTKP 2021 (Catatan Ekstens)

Jika anda perhatikan, penulisan status PTKP adalah status perkawin/jumlah tanggungan (status perkawinan garis miring jumlah tanggungan). Misalnya wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan, maka dituliskan sebagai TK/0 (dibaca Tidak Kawin 0 tanggungan), dan seterusnya.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan

Untuk menghitung PPh 21, mari kita lihat contoh berikut ini:

Kang Wawan seorang karyawan bekerja di PT BCD mendapatkan gaji perbulannya Rp7.500.000. Berdasarkan kondisi pada 1 Januari 2021 berstatus Kawin dengan 2 Tanggungan (K/2).

Maka berikut perhitungan PPh 21-nya.

PPh 21 dan PTKP 2021
Contoh Perhitungan PPh 21 (Catatan Ekstens)

Dengan perhitungan tersebut, maka Kang Wawan harus membayar PPh 21 sebesar Rp71.250 setiap bulannya atau Rp855.000 setahun.

Demikian bahasan tentang PTKP 2021 dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat. 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya