Validasi NIK Gagal Saat Pendaftaran NPWP Online |
Catatan Ekstens – Banyak pertanyaan masuk ke kolom komentar blog Catatan Ekstens seputar pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ereg.pajak.go.id. Salah satu pertanyaan tersebut yaitu tentang validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KTP saat mendaftar NPWP Online yang dinyatakan gagal oleh sistem ereg.pajak.go.id.
Kendala yang sering ditanyakan rekan Catatan Ekstens tentang validasi NIK saat pendaftaran NPWP Online ini di antaranya NIK tidak ditemukan, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP, data NPWP Pusat tidak lengkap, NIK Pemohon (Istri) dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu KK (Kartu Keluarga), NIK dan KK tidak terdaftar di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan lain-lain. Intinya, kendala-kendala ini menyebabkan proses permohonan NPWP secara online tidak bisa dilanjutkan. Sebenarnya apa sih penyebabnya dan bagaimana solusinya?
Sekadar informasi, saat ini sistem pendaftaran NPWP Online milik Direktorat Jenderal Pajak atau ereg.pajak.go.id terhubung langsung dengan layanan data kependudukan yang disediakan oleh Kemendagri. Sistem ereg pajak akan membaca data yang Anda input secara realtime dan melakukan validasi (pencocokan data) dengan data kependudukan yang ada di database Dukcapil pusat.
Jika NIK dan KK Anda telah sesuai dengan data di server Dukcapil tersebut, maka data Anda seperti nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, dan alamat akan tersaji secara otomatis di dalam formulir pendaftaran elektronik tersebut. Namun jika tidak sesuai, maka akan muncul notifikasi di layar ereg Anda.
Contoh validasi NIK gagal di ereg.pajak.go.id |
Ada dua kemungkinan ketika data NIK Anda tidak sesuai, yaitu data kependudukan belum di-update, atau data Anda sudah update tetapi belum sinkron dengan data pusat Dukcapil yang menjadi referensi data ereg.
Bagaimana solusinya jika data NIK dan KK Anda dinyatakan tidak valid? Berikut tips yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki masalah pendaftaran NPWP online Anda.
1. Lakukan Validasi Data Kependudukan
Untuk memastikannya, silakan lakukan validasi atau mengecek data kependudukan yang tercantum dalam KTP dan KK Anda ke Dukcapil di daerah tempat Anda terdaftar. Anda bisa menggunakan beberapa saluran yang telah disediakan, seperti melalui call center, e-mail, atau mendatangi langsung kantor Dukcapil Daerah tempat NIK Anda terdaftar.
2. Sinkronisasi Data NIK di Pusat Dukcapil
Sebagaimana disebutkan di awal, referensi data NIK di server ereg adalah data di server pusat Dukcapil, bukan Dukcapil daerah (Kab/kota) tempat NIK Anda terdaftar. Sehingga jika data Anda di Dukcapil Daerah telah update atau telah sesuai dengan data KTP/KK yang Anda miliki, maka silakan menghubungi layanan call center Dukcapil pusat untuk sinkronisasi data.
Selain menghubungi via telepon, Anda juga bisa menghubungi melalui akun twitter @ccdukcapil. Silakan kirim pesan langsung (DM) akun twitter tersebut dengan format:
#NIK:
#Nama_Lengkap:
#Nomor_Kartu Keluarga:
#Nomor_Telp:
#Permasalahan:
Lalu silakan menunggu beberapa saat. Petugas Call Centre Dukcapil (@ccdukcapil) akan membalas pesan Anda dan melakukan pengecekan data. Jika telah sesuai, maka petugas akan segera memberitahukan Anda bahwa NIK dan KK telah di-update pada server pusat.
Setelah itu, silakan kembali membuka ereg.pajak.go.id dan lanjutkan pendaftaran NPWP Online Anda.
Contoh pesan melalui twitter @ccdukcapil untuk sinkronisasi data NIK |
Data NIK/KK di server pusat Dukcapil sudah update dan sinkron, kok masih gagal?
Jika demikian, maka ada kemungkinan sistem ereg sedang dalam pemeliharaan, lambat, atau karena banyak sekali yang akses. Solusinya silakan coba secara berkala untuk mengakses ereg.pajak.go.id. Biasanya sistem layanan yang lambat seperti ini tidak berlangsung lama.
Seandainya server sedang dalam pemeliharaan, biasanya ada pengumuman resmi di situs pajak,go.id atau diumumkan melalui media sosial @ditjenpajakri atau KPP.
Anda juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi online (misalnya chat via whatsapp KPP) untuk mengetahui status layanan ereg sudah normal atau masih gangguan.
Validasi NIK gagal, “NIK Sudah Pernah Didaftarkan NPWP”
Jika validasi NIK gagal karena NIK sudah pernah didaftarkan NPWP maka kemungkinan Anda atau pihak lain (misalnya perusahaan tempat Anda bekerja atau DJP secara jabatan) pernah mendaftarkan NPWP atas nama Anda. Kabar baiknya, Anda tidak perlu mendaftar NPWP lagi karena Anda sudah terdaftar.
Perlu Anda ketahui, pendaftaran NPWP secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini misalnya karena Anda mengajukan kredit pembiayaan UMKM. Ada ketentuan tentang NPWP Debitur, yaitu NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh DJP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Singkatnya pemerintah mau membayar sebagian bunga para UMKM yang berhutang pada pihak lain atau kita sebut debitur di sini. Nah, pemerintah memberikan subsidi bunga paling tinggi dengan plafon kredit/pembiayaan sebanyak sepuluh miliar rupiah. Ada beberapa kriterianya untuk bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah ini. Kriterianya yaitu memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, performing loan-nya lancar dihitung per 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Pada poin terakhir inilah DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan lima puluh juta rupiah. Bisa jadi Anda adalah salah satu orang yang didaftarkan NPWP secara jabatan ini.
Untuk permasalahan ini maka Anda bisa konfirmasi ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda. Biasanya jika memang betul NIK sudah pernah didaftarkan NPWP atas nama Anda, maka Anda tinggal mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP saja.
Selain konfirmasi ke kantor pajak, Anda juga bisa melakukan konfirmasi secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Anda juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi online (misalnya chat via whatsapp KPP) untuk mengetahui status layanan ereg sudah normal atau masih gangguan.
Validasi NIK gagal, “NIK Sudah Pernah Didaftarkan NPWP”
Jika validasi NIK gagal karena NIK sudah pernah didaftarkan NPWP maka kemungkinan Anda atau pihak lain (misalnya perusahaan tempat Anda bekerja atau DJP secara jabatan) pernah mendaftarkan NPWP atas nama Anda. Kabar baiknya, Anda tidak perlu mendaftar NPWP lagi karena Anda sudah terdaftar.
Perlu Anda ketahui, pendaftaran NPWP secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini misalnya karena Anda mengajukan kredit pembiayaan UMKM. Ada ketentuan tentang NPWP Debitur, yaitu NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh DJP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Singkatnya pemerintah mau membayar sebagian bunga para UMKM yang berhutang pada pihak lain atau kita sebut debitur di sini. Nah, pemerintah memberikan subsidi bunga paling tinggi dengan plafon kredit/pembiayaan sebanyak sepuluh miliar rupiah. Ada beberapa kriterianya untuk bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah ini. Kriterianya yaitu memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, performing loan-nya lancar dihitung per 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Pada poin terakhir inilah DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan lima puluh juta rupiah. Bisa jadi Anda adalah salah satu orang yang didaftarkan NPWP secara jabatan ini.
Untuk permasalahan ini maka Anda bisa konfirmasi ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda. Biasanya jika memang betul NIK sudah pernah didaftarkan NPWP atas nama Anda, maka Anda tinggal mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP saja.
Selain konfirmasi ke kantor pajak, Anda juga bisa melakukan konfirmasi secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
cek NPWP di ereg.pajak.go.id/ceknpwp |
Masukkan NIK, Nomor KK, dan kode Chaptca lalu klik tombol “Cari”. Anda akan menemukan 15 digit NPWP.
Jika Anda membutuhkan kartu NPWP, silakan mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Demikian catatan tentang Validasi NIK Gagal Saat Pendaftaran NPWP Online. Semoga membantu menjawab pertanyaan Anda. Jangan lupa untuk membagikan catatan ini ya. Terima kasih. (HP)
Referensi:
https://www.pajak.go.id/
https://www.pajakbro.com/
https://www.wahyuddinrosi.com/
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya