Berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 telah disiapkan. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem antrean online bagi masyarakat (Wajib Pajak) yang akan datang ke KPP Pratama Bandung Cibeunying untuk mendapatkan layanan tatap muka.
Sistem antrean online ini diterapkan guna membatasi jumlah wajib pajak yang datang agar terhindar dari virus mematikan tersebut. Sebagaimana diketahui, upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di antaranya dengan menjaga jarak minimal satu meter.
Sistem antrean online ini diterapkan guna membatasi jumlah wajib pajak yang datang agar terhindar dari virus mematikan tersebut. Sebagaimana diketahui, upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di antaranya dengan menjaga jarak minimal satu meter.
Untuk mendapatkan nomor antrean, Wajib Pajak hanya perlu mengakses layanan KLIKCibeunying (Kanal Layanan Informasi pajak dan Konsultasi AR) KPP Pratama Bandung Cibeunying pada tautan https://bit.ly/KLIKcibeunying.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih menu "Booking Antrian Tatap Muka". Wajib Pajak akan disuguhkan tiga menu pilihan yang disediakan yaitu:
Pelayanan Sesi 2. Layanan ini merupakan layanan di Tempat Pelayanan Terpadu yang akan dilayani pada pukul 13.00 sampai degan 16.00 WIB.
Konsultasi AR. Layanan ini akan menghubungkan langsung Wajib Pajak untuk dapat bertemu dengan Account Representative masing-masing sesuai tanggal dan jam yang dipilih. Layanan ini dapat berupa konsultasi perpajakan maupun konfirmasi atas surat.
Wajib Pajak yang telah mengajukan nomor antrean, akan mendapatkan email konfirmasi. Silahkan tunjukkan email tersebut ke petugas keamanan KPP Pratama Bandung Cibeunying ketika datang.
Perlu Wajib Pajak ketahui, karena keterbatasan ruangan pelayanan, pengaturan layanan tatap muka dibatasi setiap harinya. Jika kuota pada hari tersebut telah terpenuhi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan antrean untuk hari berikutnya.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih menu "Booking Antrian Tatap Muka". Wajib Pajak akan disuguhkan tiga menu pilihan yang disediakan yaitu:
Pelayanan Sesi 2. Layanan ini merupakan layanan di Tempat Pelayanan Terpadu yang akan dilayani pada pukul 13.00 sampai degan 16.00 WIB.
Konsultasi AR. Layanan ini akan menghubungkan langsung Wajib Pajak untuk dapat bertemu dengan Account Representative masing-masing sesuai tanggal dan jam yang dipilih. Layanan ini dapat berupa konsultasi perpajakan maupun konfirmasi atas surat.
Wajib Pajak yang telah mengajukan nomor antrean, akan mendapatkan email konfirmasi. Silahkan tunjukkan email tersebut ke petugas keamanan KPP Pratama Bandung Cibeunying ketika datang.
Perlu Wajib Pajak ketahui, karena keterbatasan ruangan pelayanan, pengaturan layanan tatap muka dibatasi setiap harinya. Jika kuota pada hari tersebut telah terpenuhi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan antrean untuk hari berikutnya.
Oleh karena itu, kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan antrean, KPP Pratama Bandung Cibeunying mengimbau untuk dapat datang sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sebelum Wajib Pajak memilih jenis layanan yang akan diajukan, Wajib Pajak dimohon untuk memperhatikan jenis layanan yang dapat dilakukan secara tatap muka dan yang harus dilakukan secara online atau melalui jasa pengiriman atau pos.
Jenis layanan yang tidak dapat diberikan secara tatap muka yaitu:
1. Pendaftaran NPWP;
2. Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing;
3. Surat Keterangan Fiskal (SKF);
4. Validasi SSP PPhTB;
5. Aktivasi EFIN;
6. Lupa EFIN; dan
7. Layanan VAT Refund di bandara.
1. Pendaftaran NPWP;
2. Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing;
3. Surat Keterangan Fiskal (SKF);
4. Validasi SSP PPhTB;
5. Aktivasi EFIN;
6. Lupa EFIN; dan
7. Layanan VAT Refund di bandara.
Baca juga: Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online
Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di KPP Pratama Bandung Cibeunying, seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter. (AAK)
Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di KPP Pratama Bandung Cibeunying, seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter. (AAK)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya