Begini Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal

Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang Layanan Non Tatap Muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga 14 Juni 2020. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan dan adaptasi terhadap tatanan normal baru (new normal) yang akan mulai diberlakukan mulai tanggal 15 Juni 2020 di seluruh unit kerja DJP.

Kondisi Ruang TPT KPP Pratama Bandung Cibeunying

Baca juga: DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor melakukan kunjungan ke KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21 Bandung, Selasa (02/06). 
 
Kunjungan ini untuk memastikan persiapan yang dilakukan KPP Pratama Bandung Cibeunying telah berjalan dengan baik dan meminta semua pegawai beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal


Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal

Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal


"Saya berharap seluruh pegawai dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru pada situasi pandemi Covid-19 ini dan berharap s
eluruh pegawai dapat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Kota Bandung," kata Neil.

Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal

Selain itu, Neil mengingatkan tentang disiplin pegawai dalam menjalankan tugas di masa pandemi ini. 

Ia menegaskan bahwa setiap pegawai diharapkan dapat segera beradaptasi dengan sistem yang saat ini berlangsung demi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik yang produktif dan aman dari Covid-19. 

"Tentu saja pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam tatanan normal baru tersebut dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pegawai dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," tegasnya.

Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal

Baca juga: Bantu Tangani Covid, KPP Pratama Bandung Cibeunying Bahas Insentif Pajak

Hingga berita ini ditulis, KPP Pratama Bandung Cibeunying telah menyiapkan beberapa fasilitas yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dalam menyambut tatanan normal baru, di antaranya menyediakan bilik semprot antiseptik, melakukan penyemprotan seluruh ruangan dengan desinfektan setiap pagi dan sore hari, serta memasang hand sanitizer di beberapa titik. 


Saat ini, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga tengah menyiapkan wastafel, memasang table shield di ruang konsultasi, dan mengatur tempat duduk Wajib Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan ruang tunggu.

Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal

Nantinya setiap Wajib Pajak wajib memakai masker atau face shield, diukur suhu tubuhnya, diberikan nomor antrian, dan dipersilahkan untuk duduk di lokasi yang sudah ditentukan dengan memberi jarak kurang lebih 1,5 m antar kursi.


Selain fasilitas tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga menyiapkan vitamin, masker, dan hand sanitizer untuk semua pegawai termasuk petugas kebersihan dan satpam.


Sejak DJP memberlakukan kebijakan menghentikan layanan tatap muka dan menugaskan sebagian pegawai untuk mengerjakan pekerjaan dari rumah, KPP Pratama Bandung Cibeunying sudah memberlakukan protokol kesehatan bagi pegawai yang bekerja dari kantor.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan tatanan normal baru dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan kepada Wajib Pajak dapat berjalan dengan baik. (AAK)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Saat ini Kantor Pelayanan Pajak atau yang basa kita kenal dengan KPP, dibagi menjadi 2 kelompok. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini ya.
    http://www.krishandsoftware.com/blog/642/dua-kelompok-kantor-pelayanan-pajak/

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya