Restitusi PPN Hingga Rp5 Miliar Dapat Pengembalian Pendahuluan, Ini Penjelasannya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 39/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 39/PMK.03/2018

Catatan Ekstens
- Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua dari PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam beleid yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 ini terdapat penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.

Sesuai dengan Pasal ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, batasan jumlah lebih bayar restitusi PPN menjadi Rp5 miliar. Sebelumnya, batasan restitusi PPN dipercepat hanya paling banyak senilai Rp1 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Neilmaldrin di Jakarta (Kamis, 13/01/2021).

Bertambah Satu Syarat


Pemerintah menambah syarat bagi wajib pajak yang ingin mengajukan restitusi pajak dipercepat (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak).

Melalui PMK 209/2021, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) terkait dengan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan. Dalam ayat tersebut, kewajiban formal yang diteliti sebanyak 6 poin, bertambah dari sebelumnya 5 poin.

Adapun 1 poin yang ditambahkan adalah laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Sedangkan 5 poin lainnya masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu:
  1. penetapan wajib pajak kriteria tertentu masih berlaku.
  2. wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  3. wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.
  4. wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.
  5. wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila laporan dimaksud tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya.

Neilmaldrin mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” imbuh Neilmaldrin.

Untuk diketahui, pada UU nomor 6 tahun 1983 (UU KUP) s.t.d.t.d UU nomor 7 tentang UU HPP, pasal 17C terdapat fasilitas terkait restitusi PPN bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. 

Dengan ditetapkannya wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Hal ini berbeda dengan dengan restitusi biasa yang jangka waktunya paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. (HP)

sumber: pajak.go.id/DDTC

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya