Implementasi NPWP 16 Digit, DJP Minta Perbankan Lakukan Ini

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memaparkan implementasi NPWP 16 digit
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memaparkan implementasi NPWP 16 digit bagi sektor perbankan 

Catatan Ekstens - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi merupakan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi ini akan berimplikasi besar terhadap sistem administrasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan waktu 1,5 tahun bagi sektor perbankan untuk penggunaan NIK sebagai NPWP. Sebab, ini wajib dilakukan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, ada implikasi besar jika sektor perbankan tidak segera melakukan migrasi dari NIK menjadi NPWP. Salah satunya adalah menggangu sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan Perbankan.

Request kami pak dan bu, tolong disesuaikan sistem administrasi perbankan sebelum Juni 2023,” kata Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, yang disiarkan secara virtual, (13/1).

Suryo mengatakan 4 pilar dalam suatu sistem perpajakan adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Dalam menjalankan sistem pembayaran, sistem administrasi DJP sangat terhubung dengan sistem administrasi yang dijalankan perbankan.

Meski demikian, suatu sistem pembayaran tidak bisa berdiri sendiri. Sistem pembayaran memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi identitas dari wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Guna mendukung sistem pembayaran yang lebih baik, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier. Dengan adanya common identifier yang terstandar, data dan informasi akan lebih mudah diagregasi.

Harapannya, pengambilan kebijakan akan menjadi lebih baik. Dalam hal ini, Suryo mengatakan perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan dan sistem administrasi perpajakan.

"Data tidak akan teragregasi tanpa common identifier, identifikasi yang dapat digunakan bersama. Undang-undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah (bank), maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," ujar Suryo.

Suryo mengatakan sistem identitas yang dapat dibaca sama oleh semua subsistem adalah poin kunci dalam menjalankan sistem operasi besar dan luas.

DJP akan menerapkan core tax mulai tahun 2023 mendatang. Nantinya, sistem baru ini tidak lagi dilakukan secara bertahap melalui banyak fase implementasi dan penyesuaian. DJP ingin semua sistem sudah dapat dioperasikan dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023. Sehingga diharapkan core tax dapat berjalan secara komprehensif dan sempurna pada Oktober 2023.

Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan. Ini tujuannya sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. 

Integritasi NPWP-NIK


Untuk wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan berubah dari yang saat ini terdiri dari 15 digit menjadi 16 digit.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak lama, NPWP 15 digit akan diubah menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak baru, wajib pajak tersebut akan langsung mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri. Sistem NPWP 16 digit ini akan berlaku pada Oktober 2023.

Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, nantinya NIK dapat langsung diaktifkan oleh DJP. Otoritas akan menginformasikan aktivasi NIK tersebut kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri, nantinya tidak ada lagi istilah mendaftarkan NPWP. Pendaftaran NPWP digantikan dengan aktivasi NIK. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya