Sah! Ini 6 Ruang Lingkup UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

UU HPP
Konpers RUU HPP disahkan DPR (7/10/2021)

Catatan Ekstens
- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

UU yang tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 ini UU ini secara keseluruhan dinyatakan baru akan berlaku sejak diundangkan, dengan sejumlah catatan khusus.

UU HPP terdiri dari 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Selain mengubah UU KUP, UU PPh, UU PPN dan PPnBM, penambahan pengaturan tentang PPS, Pajak Karbon, dan Cukai, perubahan dan penambahan regulasi tersebut berkaitan pula dengan:
  • UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak


Kapan UU HPP berlaku? 

Merujuk Ketentuan Penutup pada Bab IX UU HPP, pada Pasal 16 menyebutkan, seluruh regulasi dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, dan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP atau tidak diganti oleh UU HPP.

Adapun pada Pasal 19 UU HPP menyatakan UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, Pasal 17 UU HPP secara spesifik mengatur waktu pemberlakuan untuk sejumlah perubahan dan atau penambahan regulasi perpajakan sebagai berikut:

  • PPh mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2022.
  • PPN dan PPnBM mulai berlaku pada 1 April 2022
  • Pajak Karbon mulai berlaku pada 1 April 2022, dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dikenakan pertama kali memakai tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2-e).
  • masa pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari-30 Juni 2022.
  • perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Selain hal tersebut, dalam UU HPP juga mengubah ketentuan tarif PPh Badan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-l9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, tarif PPh Badan mengalami perubahan untuk tahun pajak 2020, 2021, dan 2022. Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022.

UU HPP mencabut penurunan tarif PPh badan pada 2022 tersebut. Pencabutan ketentuan tarif PPh Badan ini berlaku seketika begitu UU HPP diundangkan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU HPP. Dengan demikian, tarif PPh badan mulai 2022 dan seterusnya tetap 22% sebagaimana yang ditetapkan untuk 2020 dan 2021. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. "UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," dinukil dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 4 November 2021.

Berikut 6 Ruang Lingkup UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):


1. Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
  • Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral. 
  • Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.


2. Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

  • Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
  • Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai Tahun Pajak 2022.
  • lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) antara lain penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen, penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen, serta penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen. Selanjutnya, Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, serta penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

  • Tarif PPh OP pada UU HPP
    Tarif PPh OP pada UU HPP

3. Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
  • Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.


4. Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

  • Pada kebijakan I, subyek adalah WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA). Basis asetnya adalah aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA.
  • Adapun tarifnya 11 persen untuk deklarasi. Selanjutnya, 8 persen untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN). Serta, 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/renewable energy.
  • Pada kebijakan II, subyeknya adalah WP OP. Basis asetnya adalah aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
  • Adapun tarifnya adalah 18 persen untuk deklarasi, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/renewable energy.


5. Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

6. Ruang Lingkup Cukai

  • Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
  • Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai
  • Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU 7 Tahun 2021 yang dapat diunduh melalui www. pajak.go.id. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya