KPP Cibeunying Bahas Insentif PPnBM DTP di PRFM

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber bincang pajak Insentif PPnBM DTP di PRFM, Jumat (8/10./2021)
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber bincang pajak Insentif PPnBM DTP di PRFM, Jumat (8/10./2021).  

Catatan Ekstens - Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibenying Herry Prapto dan Kania Laily menjadi narasumber pada acara Bincang Pajak di radio PRFM 107,5 News Channel, Kota Bandung (Jumat, 8/10).

Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB tersebut dipandu oleh penyiar Dhona Dhameria. “Tema Bincang Pajak kali ini yaitu PPnBM Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Tertentu Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-120/PMK.10/2021.” jelas Dhona

Baca juga: PMK-120/2021 Terbit, Diskon PPnBM Mobil 100% Diperpanjang hingga Desember 2021

Kania menyampaikan bahwa tujuan pemberlakuan PMK tersebut yaitu untuk tetap menjaga antusiasme dan mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Penyiar PRFM Bandung, Dhona Dhameria

Untuk itu pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021

“Peraturan terkait PPnBM Kendaraan Bermotor Tertentu ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Kania.

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying

Dalam bincang pajak tersebut para narasumber menjelaskan tema tersebut secara menyeluruh mulai dari dasar hukum, latar belakang, jenis kendaraan bermotor apa saja yang diberikan insentif PPnBM, tarif insentif PPnBm dan masa pemanfaatan, kewajiban faktur dan laporan realisasi, kondisi KPP dapat menagih PPnBm kembali, serta peraturan tambahan sesuai PMK tersebut.

“Kami harap dengan adanya sosialisasi ini dapat mengedukasi para pendengar terkait aturan perpajakan yang berlaku saat ini,” ungkap Herry.

Selain memaparkan materi, para narasumber pun berinterinteraksi langsung dengan para pendengar dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan pendengar melalui telepon, SMS, WhatsApp, maupun akun media sosial PRFM. (RA/AAKW)


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya