Penyuluh Pajak Cibeunying Ajak Bendahara Disdik Kota Bandung Pahami e-Bupot

Edukasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kepada Disdik Kota Bandung
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Nenden Reni Tresnawati didampingi Bendahara Dinas Pendidikan Anam menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Elektronik Bukti Potong (e-bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula SMPN 14, Jalan Supratman, Kota Bandung, Rabu (6/10).


Catatan Ekstens
- Sejumlah Bendahara SMP lingkup Dinas Pendidikan Kota Bandung mengikuti edukasi pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah dari KPP Pratama Bandung Cibeunying di Aula SMPN 14, Jalan Supratman Kota Bandung (Rabu, 6/10).

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 bendahara pengelola gaji SMP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung tersebut bertujuan mendorong para bendahara untuk lebih tertib administrasi dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa.


Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying memaparkan materi e-Bupot Unifikasi
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying memaparkan materi e-Bupot Unifikasi

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying yang terdiri dari Nenden Reni Tresnawati selaku Kepala Seksi Pelayanan, Penyuluh Pajak Herry Prapto, dan Rosina Dwi Rahadiani serta Account Representative Riska Olivia Febriana. 

“Sekolah merupakan sub unit Dinas Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” ungkap Nenden 

Nenden menjelaskan bahwa pemberlakuan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.


Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying memaparkan materi e-bupot unifikasi instansi pemerintah
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying memaparkan materi e-bupot unifikasi instansi pemerintah

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan untuk mempermudah administrasi wajib pajakdengan melakukan unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Dalam kesempatan tersebut Anam selaku penanggung jawab kegiatan dan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bandung mengapresiasi terselenggaranya kegiatan edukasi perpajakan ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying atas pemaparan materi terkait administrasi dan pembuatan bukti potong elektronik Unifikasi Instansi Pemerintah. Dengan kegiatan edukasi ini kami harap dapat dipahami dengan baik dan mempermudah pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa bagi Bendahara Pengelola di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung,” tutur Anam. (RA/AAKW).

sumber: pajak.go.id

berita terkait: 

50 Bendahara Sekolah Mulai Melek Bukti Potong Pajak

Baca juga: 

Terima kasih telah membaca "Penyuluh Pajak Cibeunying Ajak Bendahara Disdik Kota Bandung Pahami e-Bupot". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya