Penyuluh Pajak Cibeunying Kenalkan e-Bupot kepada Direktorat Tanaman Pangan

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying mengenalkan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying mengenalkan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah 


Catatan Ekstens - Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Herry Prapto mengenalkan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kepada sejumlah Pengelola Keuangan pada Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian di Hotel eL Royale, Kota Bandung (Jumat, 8/10).

Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian ini juga disiarkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh sekitar 85 peserta.

Dalam kesempatan ini, Herry menyampaikan kewajiban perpajakan sesuai PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying memaparkan kewajiban penyampaian SPT Masa Instansi Pemerintah
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying memaparkan kewajiban penyampaian SPT Masa Instansi Pemerintah


Sementara Rosina menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.

“Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk mengenalkan terobosan terbaru Direktorat Jenderal Pajak terkait e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah mulai diterapkan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021,” ujar Rosina.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani menjelaskan PER-17/PJ/2021
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani menjelaskan PER-17/PJ/2021


Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Pengelola Keuangan Direktorat Tanaman Pangan Ahmad Nugraha memimpin jalannya diskusi
Pengelola Keuangan Direktorat Tanaman Pangan Ahmad Nugraha memimpin jalannya diskusi


Dalam kesempatan ini Ahmad Nugraha selaku Pengelola Keuangan Direktorat Tanaman Pangan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Kami harap kegiatan ini dapat efektif dalam memudahkan para Pengelola Keuangan di lingkungan Direktorat Tanaman Pangan dalam membuat bukti potong serta melaporkan SPT Masa sehingga lebih tertib administrasi perpajakan,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai peraturan perpajakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. (RA/AAKW)

sumber: pajak.go.id

Baca juga:
Terima kasih telah membaca "Penyuluh Pajak Cibeunying Kenalkan e-Bupot kepada Direktorat Tanaman Pangan". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya