Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan edukasi sekaligus bimbingan teknis (bimtek) pembuatan bukti potong elektronik (e-bupot) unifikasi instansi pemerintah kepada Pengelola Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung di gedung Bandung Creative HUB (BCH), Jalan Laswi No.7, Kota Bandung (Rabu, 13/10).Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan dan kepatuhan pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah.
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying yaitu Erik Rubiyanto, Herry Prapto, dan Account Representative Azhar Nurzaman menjadi narasumber dalam acara yang dihadiri Kepala Sub Bagian Keuangan Deni Kusnadi beserta sejumlah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disbudpar Kota Bandung.
“Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying atas kesediaannya untuk menjadi narasumber bimbingan teknis e-bupot unifikasi. Kami harap kegiatan ini efektif dalam mengedukasi Bendahara Pemerintah di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dalam pembuatan bukti potong elektronik, ” tutur Deni Kusnadi
Sebagai informasi, dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Berdasarkan PMK Nomor 231/PMK.03/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Instansi Pemerintah atau Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM,” ujar Herry.
Kegiatan yang diharapkan dapat mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait materi yang disampaikan. (RA/AAKW)
sumber: pajak.go.id
Baca juga:
- Penyuluh Pajak Cibeunying Kenalkan e-Bupot kepada Direktorat Tanaman Pangan
- Penyuluh Pajak Cibeunying Ajak Bendahara Disdik Kota Bandung Pahami e-Bupot
- Siap-siap! e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021
- Sub Unit Organisasi Instansi Pemerintah
- KPP Cibeunying Edukasi Pajak Puluhan Bendahara Pemkot Bandung
Terima kasih telah membaca "Penyuluh KPP Cibeunying Berikan Bimtek e-Bupot Disbudpar Kota Bandung". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya