Penyuluh KPP Cibeunying Berikan Bimtek e-Bupot Disbudpar Kota Bandung

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan bimbingan teknis pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah kepada para pengelelola keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung (Rabu, 13/10).
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan bimbingan teknis pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah kepada para pengelelola keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung (Rabu, 13/10). 

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan edukasi sekaligus bimbingan teknis (bimtek) pembuatan bukti potong elektronik (e-bupot) unifikasi instansi pemerintah kepada Pengelola Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung di gedung Bandung Creative HUB (BCH), Jalan Laswi No.7, Kota Bandung (Rabu, 13/10).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan dan kepatuhan pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah.

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying yaitu Erik Rubiyanto, Herry Prapto, dan Account Representative Azhar Nurzaman menjadi narasumber dalam acara yang dihadiri Kepala Sub Bagian Keuangan Deni Kusnadi beserta sejumlah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disbudpar Kota Bandung.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying atas kesediaannya untuk menjadi narasumber bimbingan teknis e-bupot unifikasi. Kami harap kegiatan ini efektif dalam mengedukasi Bendahara Pemerintah di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dalam pembuatan bukti potong elektronik, ” tutur Deni Kusnadi

Sebagai informasi, dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 231/PMK.03/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Instansi Pemerintah atau Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

“Aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM,” ujar Herry.

Kegiatan yang diharapkan dapat mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait materi yang disampaikan. (RA/AAKW)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya