Cara Beli Meterai Elektronik Rp10.000

Tangkapan layar portal e-meterai (Sabtu, 2/10/2021)
Tangkapan layar portal e-meterai (Sabtu, 2/10/2021)


Catatan Ekstens - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) Rp10.000 di Jakarta (Jumat, 1/10/2021). Penggunaan meterai elektronik Rp10.000 ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai).

Salah satu pertimbangan terbitnya UU tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian.

Nah, di dalam UU Bea Meterai terbaru tersebut dimunculkan meterai elektronik. Hal ini untuk menghadapi era perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Banyak transaksi yang saat ini menggunakan dokumen elektronik. Meterai elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik tersebut.

Pembayaran Bea Meterai


Dalam PMK-134/PMK.03/2021 menyebutkan pihak yang terutang bea meterai dilakukan saat terutang bea meterai. Dokumen yang terutang dikenakan tarif tetap sebesar Rp10.000.

Pembayaran bea meterai tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan meterai atau surat setoran pajak (SSP).

Nah, pembayaran dengan meterai ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu meterai tempel, meterai elektronik atau meterai dalam bentuk lain (meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan).

Pembayaran Meterai Elektronik


Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.

Pada meterai elektronik terdapat kode unik yang terdiri dari 22 digit nomor seri yang dihasilkan oleh sistem elektronik. Selain itu, meterai elektronik juga memiliki keterangan tertentu yang terdiri atas gambar Garuda Pancasila, frasa "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai (Rp10.000).

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan meterai elektronik ini dalam dokumennya, dapat mengakses portal e-meterai.

Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat ini pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal e-Meterai melalui tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun.Saat ini terdapat tiga jenis akun yaitu personal, enterprise, dan wholesale. Silakan memilih sesuai kebutuhan..

Penulis mencoba dengan membuat akun personal. Setelah memilih "personal", isi lengkap semua data pribadi yang diminta. Data pribadi tersebut di antaranya nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain. Untuk memudahkan pengisian data, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Untuk akun pribadi, pengguna diminta untuk mengunggah pindaian KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah itu pilih "Ok", kemudian silakan periksa email dan lakukan verifikasi. Pendaftaran akun selesai dan akun pengguna telah siap digunakan.

Cara Pembubuhan e-Meterai

  1. Setelah berhasil masuk portal, silakan tekan tombol "Pembubuhan".
  2. Silakan unggah dokumen (dengan format Pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik.
  3. Pilih posisi pembubuhan dengan memilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
  4. Masukkan tanggal dan nomor dokumen (jika ada).
  5. Masukkan enam digit angka sebagai PIN pengguna. PIN ini hanya boleh diketahui oleh pengguna, sehingga jangan menyebarkan nomor PIN ini ke siapapun.
  6. Tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
  7. Unduh kembali file yang telah diunggah. Kini dokumen telah sukses dibubuhi e-meterai.


Cara Menambah Kuota e-Meterai


Setelah berhasil masuk, pengguna tidak dapat langsung membubuhkan e-meterai. Hal ini karena kuota pengguna masih nol. Ketika akan mengunggah dokumen, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembelian kuota terlebih dahulu.

Pembelian kuota dapat melalui QREN, yaitu layanan transaksi menggunakan teknologi Quick Response (QR) code, atau dengan menggunakan metode lain. Pembelian kuota e-meterai maksimal Rp2.000.000,00.

Silakan melakukan pembelian kuota dengan nilai kelipatan Rp10.000 per meterai. Saat ini baru tersedia tiga bank yaitu bank Mandiri, BNI, dan Permata yang melayani pembelian dengan metode lainnya.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Caranya dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100 lalu menyetorkannya ke bank/pos (baik langsung ke teller, ATM, atau mobile banking) seperti pembayaran pajak lainnya.

Mudah, bukan? Yuk, gunakan e-meterai. Meterai elektronik, mudah dan aman. (HP)


Artikel ini ditayangkan pertama kali di pajak.go.id


👍 Terima kasih telah membaca "Cara Beli Meterai Elektronik Rp10.000". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya