Sinergi Dengan BPKAD Jabar, KPP Cibeunying Bahas Pelaporan DTH

Sosialisasi DTH-RTH dan pembuatan bukti potong elektronik BPKAD Jabar (Selasa, 26/10)
Sosialisasi DTH-RTH dan pembuatan bukti potong elektronik BPKAD Jabar (Selasa, 26/10) 

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber dalam edukasi pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 26/10).

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying

Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari perwakilan Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah di lingkup Provinsi Jawa Barat dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan terkait pelaporan DTH dan RTH yang dilakukan secara periodik oleh Bendahara Umum Daerah.

Pembukaan acara sosialisasi Pelaporan DTH
Pembukaan acara sosialisasi Pelaporan DTH

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying yang hadir sebagai narasumber yaitu Rosina Dwi Rahadiani, Herry Prapto, Erik Rubiyanto, serta dua orang Account Representative yaitu Johan Arifin dan Gustian.
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying

“Pembahasan sosialisasi kali ini terkait Peraturan Menteri Keuangan No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas belanja yang bersumber dari APBD,” ujar Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perbendaharaan III BPKAD Dianty Lovera.

Salah satu poin utama aturan ini adalah ketentuan mengenai kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menyampaikan laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).

"Pada setiap transaksi tersebut, ada kewajiban instansi pemerintah untuk memotong atau memungut pajaknya," ungkap Penyuluh Pajak Herry Prapto.

Tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying

Lebih lanjut Tim Penyuluh lainnya menjelaskan aspek teknis perpajakan yang tercantum pada pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan No.85/2019.

“Bendahara Pemerintah menyetorkan hasil pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung serta pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya. Penyetoran sebagaimana dimaksud dilakukan per transaksi pengeluaran sesuai dengan ketentuan penyetoran pajak yang berlaku, kecuali pengeluaran belanja pegawai,“ tutur Gustian. (RA/HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya