Lapor SPT Hari Ini |
Catatan Ekstens - Belakangan ini banyak pertanyaan wajib pajak terkait permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bulan Maret memang sedang musimnya lapor SPT Tahunan orang pribadi.
EFIN memang merupakan persyaratan yang harus Anda miliki selain NPWP dan alamat email agar dapat menggunakan semua layanan DJP Online (pajak.go.id) seperti membuat e-billing dan lapor SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form.
Untuk mendapatkan EFIN, mengunduh (download) formulir EFIN merupakan langkah awal yang harus Anda lakukan.
Selain mengunduh melalui internet atau website, Anda juga dapat meminta formulir EFIN tersebut di kantor pajak terdekat.
Selain mengunduh melalui internet atau website, Anda juga dapat meminta formulir EFIN tersebut di kantor pajak terdekat.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Berikut catatan tentang cara mendapatkan EFIN selengkapnya.
1. Aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi
Cara dapatkan EFIN wajib pajak orang pribadi dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak:
- Download Formulir EFIN lalu cetak. KPP juga menyediakan formulir aktivasi EFIN secara gratis, lalu silakan isi data diri dengan lengkap, benar, dan jangan lupa untuk menandatangani formulir yang sudah Anda isi tersebut.
- Pastikan alamat email Anda aktif. EFIN yang telah diaktivasi akan dikirim ke alamat email Anda.
- Asli dan foto kopi KTP (WNI) atau KITAS (WNA)
- Asli dan foto kopi NPWP (boleh menggunakan NPWP elektronik).
- Ambil antrian dan serahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya ke petugas loket EFIN di KPP.
- Petugas akan memproses dan menyerahkan EFIN Anda.
Cara dapatkan EFIN wajib pajak orang pribadi secara online melalui email resmi KPP
- Formulir EFIN yang telah diisi lengkap, benar, dan ditandatangani
- Swafoto memegang KTP dan NPWP
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Silakan mengirimkan berkas persyaratan di atas melalui email resmi KPP: kpp.xxx@pajak.go.id. (daftar email KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja)
- petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim EFIN dalam bentuk PDF ke alamat email wajib pajak.
- Harap bersabar menunggu, proses aktivasi EFIN oleh petugas disesuaikan dengan urutan email yang masuk (biasanya maksimal 1 hari kerja).
2. Aktivasi EFIN Wajib Pajak Badan
Permohonan EFIN pajak badan juga dibedakan menjadi dua yakni untuk wajib pajak badan dan wajib pajak kantor cabang. Cara penyampaian permohonannya hampir sama dengan aktivasi EFIN wajib pajak orang pribadi di atas. Yang membedakan hanya dokumen persyaratannya saja.
Berikut ini merupakan syarat permohonan EFIN untuk wajib pajak badan.
Cara dapatkan EFIN Badan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak:
- Formulir permohonan aktivasi EFIN, diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan penanggung jawab badan (dalam hal ini direktur atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta pendirian) dan distempel.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan
- Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
- Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.
Sementara, syarat permohonan EFIN untuk wajib pajak kantor cabang adalah:
- Formulir permohonan aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap, ditandatangani, dan distempel.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan (Cabang)
- Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP/ SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukkan sebagai bukti sebagai yang mewakili wajib pajak badan.
- Formulir permohonan aktivasi EFIN, diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan penanggung jawab badan (dalam hal ini direktur atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta pendirian) dan distempel untuk kemudian di scan/foto dan diupload
- Fotokopi Akta Pendirian Badan
- Foto KTP penanggung jawab
- Foto NPWP penanggung jawab
- Foto NPWP Badan
- Swafoto memegang NPWP dan KTP (Pimpinan)
- mengirimkan berkas persyaratan di atas melalui email resmi KPP: kpp.xxx@pajak.go.id. (daftar email KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja)
- petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim EFIN dalam bentuk PDF ke alamat email wajib pajak.
3. Aktivasi EFIN Wajib Pajak Bendahara/Instansi Pemerintah
Cara dapatkan EFIN Bendahara/Instansi Pemerintah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak:
- Formulir permohonan aktivasi EFIN, diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan pemimpin instansi pemerintah/bendahara, ditandatangani, dan distempel.
- Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara/pemimpin instansi pemerintah
- KTP bendahara/pemimpin instansi pemerintah
- NPWP atau SKT instansi pemerintah
- NPWP atau SKT bendahara/pemimpin instansi pemerintah
Cara dapatkan EFIN Bendahara/Instansi Pemerintah secara online melalui email resmi KPP.
- Formulir permohonan aktivasi EFIN, diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan pemimpin instansi pemerintah/bendahara, ditandatangani, dan distempel.
- Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara/pemimpin instansi pemerintah
- KTP bendahara/pemimpin instansi pemerintah
- NPWP atau SKT instansi pemerintah
- NPWP atau SKT bendahara/pemimpin instansi pemerintah
- Swafoto memegang NPWP dan KTP (Pimpinan)
- mengirimkan berkas persyaratan di atas melalui email resmi KPP: kpp.xxx@pajak.go.id. (daftar email KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja)
- petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim EFIN dalam bentuk PDF ke alamat email wajib pajak.
Setelah mendapatkan EFIN, silakan lakukan pendaftaran akun DJP Online dan jangan lupa untuk menyimpan baik-baik EFIN yang telah Anda terima.
Oh, ya. Semua layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP gratis (tidak dipungut biaya).
Demikian. Semoga bermanfaat. (HP)
Demikian. Semoga bermanfaat. (HP)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya