DJP Tutup Aplikasi e-SPT Bertahap

DJP Tutup Aplikasi e-SPT (infografis DJP)
DJP Tutup Aplikasi e-SPT (infografis DJP)

Catatan Ekstens - Ditjen Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-SPT dengan format data 'csv' secara bertahap mulai bulan ini.

DJP mengumumkan aplikasi e-SPT format csv ditutup karena sudah ada aplikasi pengganti yaitu e-Form. Aplikasi terbaru dapat diisi dalam bentuk Portable Document Format (.pdf)

"DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis pengumuman DJP pada Rabu (16/2/2022).

Proses penutupan aplikasi e-SPT dengan format csv itu akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan dilakukan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan dengan jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, penutupan tahap kedua berlaku untuk jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas yang akan ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

DJP menerangkan dengan penutupan aplikasi e-SPT format csv, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui saluran elektronik lainnya. Pada sistem DJP online bisa melalui aplikasi e-filing dan e-form.

Kemudian wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

"Demikian kami sampaikan agar Wajib Pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," terang DJP.

Apa itu e-SPT?


Dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT), DJP memberikan beragam opsi saluran penyampaian SPT. Adapun untuk penyampaian laporan secara daring, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Kendati sama-sama digunakan untuk menyampaikan SPT, baik e-filing, e-form maupun e-SPT memiliki banyak perbedaan.

Perbedaan utama e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah e-SPT berbasis aplikasi. Hal ini berarti untuk menggunakan e-SPT wajib pajak harus menginstal aplikasi e-SPT dalam komputer atau laptopnya.

Dari sisi cara pelaporan, secara umum cara pelaporan e-SPT adalah dengan menginstal aplikasi, menyusun laporan, lalu menghasilkan file csv, dan mengunggah file tersebut melalui e-filing atau menyampaikannya ke tempat pelayanan terpadu (TPT) di Kantor Pajak terdaftar.

Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .CSV dengan 3 cara:
  • Secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id;
  • Secara online melalui menu unggah di laman milik PJAP; dan
  • Secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

E-SPT mengharuskan wajib pajak menginstal aplikasi e-SPT, sedangkan e-filing dan e-form yang tidak mengharuskan wajib pajak menginstal program SPT. Kendati dalam e-form wajib pajak diharuskan menginstal form viewer (Adobe Reader DC), tetapi itu hanya agar formulir e-form dapat dibuka dan terbaca.

Secara lebih terperinci, pada e-filing selama pengisian SPT, wajib pajak harus selalu terkoneksi dengan internet. Selain itu, e-filing mengharuskan wajib pajak selalu terkoneksi dengan internet dan kadang kala terjadi error pada saat pengisian SPT.

Akibatnya wajib pajak harus login ulang dan mengisi kembali SPT nya dari awal. Sementara itu, dalam penggunaan e-SPT, pengguna harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan dan dapat mengalami kendala apabila terdapat pembaharuan (update) versi e-SPT.

Di sisi lain, pada e-form wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan lebih mudah dan efisien. Pasalnya, e-form wajib pajak cukup menginstall form viewer yang dapat digunakan untuk mengisi berbagai formulir elektronik dari berbagai jenis pajak.

Selain itu, formulir yang diisi memiliki tampilan yang sama dengan formulir versi hard copy. Ditambah lagi, waktu pengisian formulir melalui e-form tidak perlu terkoneksi dengan internet secara terus menerus karena hanya diperlukan pada saat akan mengambil formulir dan mengunggahnya saja.

Pelaporan melalui e-SPT juga memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lain seperti e-filing. Kelebihan yang dimaksud antara lain adanya database SPT yang tersimpan di komputer, serta e-SPT tidak tergantung dengan kondisi jaringan Internet karena dilakukan secara offline.

Selain itu, e-SPT juga memiliki kelebihan lain di antaranya keamanan data, data perpajakan terorganisir dengan baik, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, serta lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer. (HP)

sumber: pajak.go.id

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya