Dana Investasi Peserta PPS Ditempatkan di Instrumen SUN

Dana investasi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan ditempatkan melalui transaksi private placement SUN periode Februari 2022
Dana investasi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan ditempatkan melalui transaksi private placement SUN periode Februari 2022 (foto tangkapan layar PPS di website DJP)

Catatan Ekstens
- Pemerintah akan menempatkan sejumlah dana investasi wajib pajak yang menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS dengan melakukan transaksi private placement surat utang negara atau SUN periode Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa peserta PPS akan menginvestasikan aset terkait di Indonesia.

Terdapat dua pilihan investasi, yakni SUN atau penempatan langsung di sektor hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan.

Pemerintah pun melakukan transaksi private placement untuk menempatkan dana PPS di SUN pada pekan ini.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga Senin (21/2/2022) pukul 08.00 terdapat Rp1,07 triliun nilai investasi dari 15.226 peserta PPS, dengan total nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp17,13 triliun.

"Transaksi [private placement] tersebut akan dilakukan pada Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022," ujar Neil pada Senin (21/2/2022).

Berikut rincian seri SUN yang akan ditawarkan pada periode Februari 2022:

Seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022 (sumber: pajak.go.id)
Seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022 (sumber: pajak.go.id)


Neil menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam penempatan investasi SUN oleh peserta PPS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021, ketentuannya sebagai berikut:

  1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing; 
  3. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak; 
  4. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Informasi selengkapnya tentang PPS dapat diperoleh melalui laman https://pajak.go.id/pps, nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. 

Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP. (HP)

sumber: pajak.go.id

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya