KPP Cibeunying Sediakan Layanan Konsultasi Khusus PPS

Petugas Loket Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying

Catatan Ekstens
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, mengoptimalkan layanan bagi peserta program ungkap sukarela (PPS). Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melayani konsultasi bagi wajib pajak.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying misalnya, membentuk Tim Satgas Khusus Layanan Konsultasi (Help Desk) PPS. Tak tanggung-tanggung, tim ini melibatkan para pejabat eselon IV, account representative (AR), fungsional penyuluh pajak, dan fungsional pemeriksa pajak.

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying, Nenden Reni Tresnawati, menyampaikan layanan konsultasi PPS dilakukan dengan 2 cara yaitu tatap muka dan non-tatap muka. 

Melalui layanan tatap muka, wajib pajak bisa mendapat penjelasan langsung dari petugas. Sementara layanan non-tatap muka berupa konsultasi via Whatsapp melalui nomor 082123415869. Untuk konsultasi dengan tema lainnya dapat menghubungi layanan Klik Cibeunying di nomor 08112310423.

Pemberian layanan konsultasi oleh tim satgas dimulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai 3 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, atau selama periode PPS berlangsung.

DJP juga telah menyediakan saluran telepon khusus PPS yang dapat dimafaatkan oleh wajib pajak melalui 1500-008 dan layanan konsultasi via Whatsapp DJP di nomor 08115615008.

Nenden juga memastikan helpdesk tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk datang dan berkonsultasi langsung.

"Untuk mendapatkan layanan tatap muka, wajib pajak dapat mendaftarkan diri di Aplikasi Kunjung Pajak (AKuPajak) menu Layanan Helpdesk PPS," ungkapnya (Selasa, 18/1/2022).

Baca juga: Cara Reservasi Tiket Kunjung Pajak

Wajib pajak diimbau mengikuti PPS di awal waktu, jauh sebelum batas akhir yang ditentukan yakni 30 Juni 2022. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan nantinya.

Seperti diketahui, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. 

Terdapat 2 kebijakan dalam PPS, pertama diperuntukkan bagi yang belum mengungkapkan harta seluruhnya dalam tax amnesty tahun 2016 (perolehan harta tahun 2015 dan sebelumnya). Kebijakan kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (HP)

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya