Lewat Instagram, Penyuluh Pajak Cibeunying Gaungkan e-Bupot Unifikasi

Instagram Live e-Bupot Unifikasi (Photo: @pajakcibeunying)
Instagram Live e-Bupot Unifikasi (Photo: @pajakcibeunying)

Catatan Ekstens -  Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying kembali menggelar edukasi pajak lewat Instagram @PajakCibeunying di Kota Bandung, (Jumat, 28/1). 

Kali ini acara yang berlangsung sekitar 30 menit itu mengambil tema Implementasi e-Bupot Unifikasi. Tema ini dipilih sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021 pada tanggal 28 Desember 2021.

Baca juga: Implementasi e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan PER-24/PJ/2021

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani mengatakan implementasi e-Bupot Unifikasi dilakukan sejalan dengan semangat DJP untuk terus bertransformasi demi terselenggaranya sistem administrasi perpajakan yang semakin baik, efektif, dan efisien.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani 

Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto menjelaskan, aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto

Dengan adanya e-Bupot Unifikasi ini wajib pajak tidak perlu lagi bahkan tidak bisa menggunakan aplikasi e-SPT. "Pembuatan bukti potong, kode billing, dan pelaporan SPT Masa dilakukan secara online pada aplikasi web-based bernama e-Bupot Unifikasi," ungkap Erik.

Simak dokumentasi selengkapnya di YouTube KPP Pratama Bandung Cibeunying. (HP)

sumber: pajak.go.id


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya