Implementasi E-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi Berdasarkan PER-24/PJ/2021

ebupot unifikasi
e-bupot 

Catatan Ekstens - Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru mengenai pembuatan elektronik bukti pemotongan/pemungutan pajak (e-bupot) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Peraturan dimaksud yaitu Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Dalam Pasal 2 ditegaskan pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kemudian, mereka harus melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

Pemotong/Pemungut PPh yang dimaksud dalam aturan ini adalah adalah Wajib Pajak, selain Instansi Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Tahapan Implementasi PER-24/PJ/2021


Beleid yang mencabut Perdirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020 ini menyatakan seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Meski demikian, pemotong/pemungut PPh sudah dapat melaksanakan pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi sejak Januari 2022.

Bila pemotong/pemungut pajak sudah membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi sejak masa pajak Januari 2022 atau sebelumnya, maka pemotong/pemungut pajak yang dimaksud tidak dapat menyampaikan bukti potong/pungut atau SPT masa PPh dalam bentuk selain yang diatur pada PER-24/PJ/2021.

Bila per masa pajak Januari 2022 pemotong/pemungut pajak masih belum menggunakan bukti potong/pungut unifikasi, maka bukti potong/pungut beserta SPT masa disampaikan berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017 hingga masa pajak Maret 2022.

PER-53/PJ/2009 mengatur tentang bentuk formulir SPT masa PPh final, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 beserta bukti potong/pungutnya, sedangkan PER-04/PJ/2017 mengatur tentang SPT masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 beserta bukti potong/pungutnya.

Untuk diketahui, penggabungan berbagai macam bukti potong/pungut ke dalam bukti potong/pungut unifikasi sesungguhnya telah diatur dalam PER-20/PJ/2019 serta PER-23/PJ/2020.

Ketika sudah berlaku penuh, bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi


Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 (formulir BPBS), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (formulir BPNR).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar paling sedikit memuat:
  1. nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. 
  2. jenis pemotongan/pemungutan PPh.
  3. identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau Tax Identification Number, serta nama. 
  4. masa pajak dan tahun pajak. 
  5. kode objek pajak.
  6. dasar pengenaan pajak. 
  7. tarif. 
  8. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah. 
  9. dokumen yang menjadi dasar pemotongan pemungutan PPh. 
  10. identitas pemotong/pemungut PPh, berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh serta nama penanda tangan.
  11. tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani
  12. kode verifikasi.
Adapun 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut, 1 kode objek pajak, serta 1 masa pajak.

Jika pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi atas pihak dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas transaksi tersebut.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dibuat sesuai contoh format, kode pajak, dan tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B, dan C PER-24/PJ/2021. Kode pajak dapat diubah dengan Kepdirjen Pajak.

Terdapat lima dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Agar dapat dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, dokumen yang dimaksud setidaknya harus memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong.

Kelima jenis dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut yaitu:
  1. dokumen yang digunakan pemotong/pemungutan untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro.
  2. dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN berjangka waktu lebih dari 12 bulan. 
  3. dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.
  4. dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat penawaran umum perdana.
  5. dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 2 ayat (5), pemotong/pemungut PPh dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tambahan.

SPT Masa PPh unifikasi


SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-Bupot Unifikasi  

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Bukti potong/pungut unifikasi juga bisa dibuat melalui impor data, yakni dengan memindahkan file ke aplikasi e-bupot unifikasi.

Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi ini tidak hanya dilakukan secara langsung melalui aplikasi e-bupot unifikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Aplikasi e-bupot unifikasi juga dalam diakses melalui laman tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak, meliputi PJAP dan host to host.

Adapun yang dimaksud dengan host to host adalah saluran yang disediakan secara khusus bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan Kepdirjen.

Untuk mendapatkan akses aplikasi e-bupot unifikasi, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak pemotong/pemungut pajak. Pertama, wajib pajak harus memiliki EFIN. Kedua, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP untuk menandatangani bukti potong/pungut unifikasi. Ketiga, wajib pajak harus sudah ditetapkan melalui Kepdirjen.

Bila wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.


Adapun yang dimaksud dengan kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan DJP.

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. (HP)

Ketentuan PER-24/PJ/2021 selengkapnya dapat dilihat di sini

sumber: pajak.go.id, DDTC

Download:

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya