KPP Cibeunying Ngobras PPS

Ngobras PPS di Jardin Cafe Bandung
KPP Pratama Bandung Cibeunying menggelar acara Ngobras tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Bandung (Senin, 24/01/2022). (Foto: @pajakcibeunying)

Catatan Ekstens - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. 

Dalam menyukseskan program tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan kegiatan “Ngobras” atau Ngobrol Santai dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang digelar di Jardin CafĂ© Bandung Jalan Cimanuk No 1A, Citarum, Kota Bandung, (Senin, 24/1).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem dalam sambutan di pembukaan acara menyampaikan, “Kami sangat berterima kasih kepada wajib pajak atas partisipasinya dalam pembangunan negara melalui pajak sehingga target penerimaan pajak tahun 2021 tercapai 100% secara nasional," ungkap Rustana.


Suasana Ngobras PPS (Photo: @pajakcibeunying)
Suasana Ngobras PPS (Photo: @pajakcibeunying)

Ia menambahkan, pada tahun 2022 ini disambut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). "Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi melalui program ini,” imbuhnya.

Rustana menjelaskan, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. 

"Program ini dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020 belum dipenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak sekitar 20 Wajib Pajak yang hadir untuk berpartisipasi dalam program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang waktu pelaksanaannya mulai 01 Januari 2022 dan berakhir 30 Juni 2022.

“Pada kesempatan yang baik ini kami ingin menyampaikan ke Bapak Ibu, ayo ikut PPS jika ada harta yang belum disampaikan. Untuk pengajuan PPS tidak perlu datang ke kantor pajak cukup via DJP Online dan kami menyediakan call center di setiap KPP lingkup Kanwil DJP Jawa Barat I," ujar Erna

Baca juga: KPP Cibeunying Sediakan Layanan Konsultasi Khusus PPS

Kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang hadir untuk berdiskusi dan bertanya terkait peraturan perpajakan yang berlaku saat ini serta memberikan testimoni atas pelayanan yang diberikan.

“Saya terus terang saya merasa nyaman dengan pendekatan kepada wajib pajak seperti acara ini dan saya sadar sebagai Warga Negara Indonesia harus membayar pajak. Saya setia kok dalam membayar pajak," ungkap Yani Yuhani Panigoro, salah satu Wajib Pajak yang hadir. (RA/HP)


sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya