Alhamdulillah! Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen

Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen (Foto: instagram @smindrawati)
Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen (Foto: instagram @smindrawati)


Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 telah melampaui target dalam APBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak per 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun,” ungkap Sri Mulyani dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP (27/12/2021).

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasihnya atas pencapaian DJP pada 2021 ini. Menurutnya, capaian ini menjadi bekal DJP untuk melanjutkan tugas-tugas berkaitan dengan penerimaan pajak di masa depan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP.

Selain itu, ada tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target yang ditetapkan. Ketujuh Kanwil tersebut yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021 setelah 12 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti.

Menurutnya, banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

“Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” ungkap Suryo Utomo.

Suryo juga mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras 46 ribu lebih pegawai DJP. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, pembatasan sosial yang masih tinggi, dan terbatasnya interaksi, pengamanan penerimaan pajak menemui hambatan yang tidak mudah. Namun, dengan semangat yang tidak patah, insan-insan kuat DJP terus bekerja mengumpulkan pundi-pundi penerimaan yang merupakan penopang utama pembiayaan negara.

Namun, Suryo melanjutkan, euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat. Tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat krusial, yaitu tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3%. Tahun 2023 harus sudah di bawah 3%. Sementara, ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut.

Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022.

“Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti,” kata Suryo.

Realisasi Penerimaan Pajak 2021 KPP Pratama Bandung Cibeunying

Hingga minggu ketiga Desember 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying berhasil mencapai realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,982 triliun atau 100,11 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1,980 triliun.

Demikian diungkapkan Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Rustana Muhamad Mulud Asroem di Bandung, Selasa (21/12/2021).

Baca juga:

Atas pencapaian tersebut, Rustana menyampaikan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dan seluruh pihak yang mendukung. 

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada wajib pajak dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) kami yang turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying tahun 2021,” ujarnya.

Rustana memerinci lima penerimaan per jenis pajak terbesar berturut-turut adalah PPh 21 sebesar Rp800,15 miliar, PPh Final Rp361,26 miliar, PPN Dalam Negeri Rp314,55 miliar, PPh 25/29 OP Rp146,03 miliar, dan PPh 23 Rp93,77 miliar. 

“Penerimaan KPP Pratama Bandung Cibeunying tahun 2021 ini didominasi oleh PPh sebesar Rp1.560,6 miliar (78,81% dari target), PPN dan PPnBM Rp342,5 miliar (17,3%), dan pajak lainnya Rp79,37 miliar (4,01%),” ungkapnya.

Sektor informasi dan komunikasi menjadisektor unggulan dan paling dominan dengan kontribusi terhadap KPP Pratama Bandung Cibeunying sebesar 14,93%. 

Empat sektor unggulan lainnya masing-masing yaitu Jasa Keuangan dan Asuransi (13,19%), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (10,79%), Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (8,86%), serta Transportasi dan Pergudangan (7,47%).

Rustana menambahkan, data tersebut akan terus berubah. Pihaknya akan terus berupaya maksimal menambah penerimaan pajak hingga 31 Desember 2021.

“Kita patut bersyukur bahwa ekonomi kita mulai pulih. Masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk berusaha keras mengumpulkan penerimaan pajak semaksimal mungkin. Semoga KPP Pratama Bandung Cibeunying dapat kembali mencapai penerimaan 100% lagi di tahun - tahun berikutnya. Amin,” pungkasnya.

Sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya