Karena Kejujuran adalah Kebijakan Terbaik

Putri Marino berperan sebagai sosok Kinan dalam serial We TV berjudul “Layangan Putus”
Putri Marino berperan sebagai sosok Kinan dalam serial We TV berjudul “Layangan Putus” (foto: tangkapan layar)


“It’s my dream. Not hers!”

Ungkapan yang dilontarkan Kinan (diperankan Putri Marino) saat beristegang dengan suaminya, Aris (Reza Rahadian) dalam serial “Layangan Putus” ini viral, Senin (27/12/2021). Banyak yang berkomentar mengenai sosok Aris dan Kinan di serial yang mulai tayang sejak 26 November 2021 itu.

Dalam adegan tersebut, Kinan membongkar semua kebohongan Aris dengan membeberkan data-data yang ia peroleh. Dia terkejut dan emosional mengetahui suaminya tak pernah mengungkapkan data-data perbankan, termasuk pembelian properti atas nama orang lain. Aris tampak tak dapat membantah kata-kata Kinan.

Saya tidak akan membahas lebih lanjut tentang jalannya cerita serial yang diproduksi oleh MD Entertainment dan berklasifikasi tontonan 17+ ini. Adegan tersebut sangat menggelitik batin saya, terutama jika dikaitkan dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya kluster Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kebijakan pajak yang akan segera berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 ini juga lagi hangat-hangatnya dibicarakan publik. Program tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS)


PPS diatur pada Pasal 5 UU HPP. PPS terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ketentuan PPS 2022
Ketentuan PPS 2022



Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan pertama, pengungkapan harta dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), membayar PPh Final, mengisi daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta ke Indonesia bagi yang bermaksud mengalihkan harta, dan pernyataan akan menginvestasikan ke sektor tertentu bagi yang bermaksud untuk melakukan investasi.

Sementara khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti kebijakan kedua harus memenuhi syarat tidak sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016 – 2020, tidak sedang dilakukan penyidikan, berada dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan, memiliki NPWP, membayar PPh Final, telah menyampaikan SPT Tahun 2020, dan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan atau STP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

Sama halnya dengan peserta kebijakan pertama, peserta kebijakan kedua juga mengungkapkan harta melalui SPPH. Sebagai catatan, berbeda dengan prosedur pengampunan pajak (Tax Amnesty), PPS diselenggarakan oleh DJP secara daring. Jadi SPPH disampaikan wajib pajak melalui laman khusus yang disediakan oleh DJP. Aplikasi ini mirip dengan aplikasi penyampaian SPT tahunan melalui e-Form PDF dan e-Bupot unifikasi.

Sebagaimana e-Form PDF atau e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat menyampaikan SPPH dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sesuai dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tarif PPh final bagi peserta PPS kebijakan pertama sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan kedua, membayar PPh final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kantongi Data


DJP mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum patuh melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan. Berdasarkan penyandingan data hasil pertukaran Automatic Exchange of Information (AEoI), diketahui saldo keuangan atau informasi keuangan pada 2018 mencapai sekitar Rp6.200 triliun.

Dari data tersebut, DJP kemudian melakukan penyandingan data terhadap SPT Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak. Hasilnya, saldo senilai Rp5.646 triliun sudah terklarifikasi dalam SPT tahunan 795.505 wajib pajak. Sedangkan data yang sedang dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak senilai Rp670 triliun. Pada kelompok ini, proses klarifikasi dilakukan kepada 131.438 wajib pajak.

Untuk diketahui, dalam Pengumuman nomor PENG-2/PJ/2021, terdapat 108 yuridiksi partisipan dan 87 yuridiksi tujuan pelaporan AEoI. Ini berarti mayoritas negara di dunia (yuridiksi perpajakan) telah menyetujui konsensus penghindaran pajak lintas negara. Pada era digital saat ini, transaksi antar lintas batas yuridiksi tak dapat dielakkan lagi oleh setiap negara di dunia.

Selain itu, DJP juga bersinergi dengan berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP) dalam rangka peningkatan penerimaan pajak.

Dengan kondisi demikian, akan semakin sulit bagi wajib pajak untuk menyembunyikan harta di yuridiksi manapun. Termasuk di dalam negeri. Terlebih saat ini DJP memiliki akses informasi untuk keperluan perpajakan di semua lembaga keuangan.

PPS adalah kesempatan emas. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak di antaranya terbebas dari sanksi administratif yang tinggi. Selain itu, PPS menawarkan perlindungan data bahwa data harta yang telah diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Sebelum DJP melakukan penegakkan hukum berdasarkan data yang ia peroleh dari AEoI dan ILAP.

Berkaca pada kisah Kinan dan Aris, selalu ada konsekuensi dari setiap ketidakjujuran. Tetapi seperti kata Shakespeare, "Honesty is the best policy (kejujuran adalah kebijakan terbaik)." Jadi jangan tunda lagi, siapkan diri Anda ikuti Program Pengungkapan Sukarela. (*)


Penulis: Herry Prapto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Artikel ini telah ditayangkan di koran Jabar Ekspres edisi Rabu, 29 Desember 2021.

Baca juga:

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya