Pengunjung melihat iklan perumahan. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian rumah mulai Januari hingga September 2022. |
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Baca juga:
- 3 Insentif PPh untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19 Diperpanjang
- Covid-19 Masih Ada, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan Hingga Juni 2022
"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Febrio mengatakan sektor perumahan menjadi sektor strategis dalam perekonomian nasional karena memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif.
Kemudian, sektor properti juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait.
Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dia menyebut pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.
Menurutnya, insentif PPN rumah DTP juga sejalan dengan program PEN 2022 yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Baca juga:
Febrio menjelaskan insentif PPN rumah DTP diberikan dengan porsi yang dikurangi secara terukur. Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN rumah DTP 2022 hanya diberikan sebesar 50% dari insentif serupa yang berlaku pada tahun lalu.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Masyarakat dapat memperoleh insentif tersebut apabila membeli rumah atau unit hunian rusun baru yang diserahterimakan pada 1 Januari sampai dengan 30 September 2022.
Persyaratan lainnya untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 ini yaitu penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas hadapan notaris.
PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rusun.
“PPN DTP dimanfaatkan setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun dan jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022,” jelasnya.
Maka itu, untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
Dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut agar membantu pemulihan ekonomi yang lebih kuat pada tahun ini.
"Kami berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II," ujarnya.
PKP Harus Daftar untuk Dapat Insentif PPN Rumah DTP
PMK 6/PMK.010/2022 mempertegas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas perumahan.
Pasal 8 PMK 6/2022 menyebut pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) paling lambat 31 Maret 2022. Ketentuan tersebut tidak termuat dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 103/2021.
Baca juga: PMK 103/PMK.010/2021 Terbit, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah
Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut kemudian memerinci sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran. Pendaftaran disertai dengan keterangan yang paling sedikit memuat perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.
Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.
Nantinya, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data dilakukan secara daring ataupun luring.
Setelah melakukan pendaftaran, PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP.
PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan pendaftaran;
b. penyerahannya dilakukan sebelum bulan Maret 2021 atau setelah berakhirnya periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah;
c. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
d. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak;
e. Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi; dan
f. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 6/2022, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas rumah yang diserahterimakan paling lambat 30 September 2022.
Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) sebagai penjual juga harus mendaftarkan berita acara serah terima rumah tersebut pada aplikasi yang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Berita acara serah terima...harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian…paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 6/2022.
Berita acara serah terima rumah paling sedikit memuat enam hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.
Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima.
Apabila berita acara serah terima rumah tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi, PPN terutang tidak ditanggung pemerintah. Nanti, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Dirjen Pajak dapat menagih PPN terutang tersebut. (HP)
Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut kemudian memerinci sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran. Pendaftaran disertai dengan keterangan yang paling sedikit memuat perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.
Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.
Nantinya, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data dilakukan secara daring ataupun luring.
Ketentuan Faktur Pajak PPN DTP Rumah
Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).
Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat dua faktur pajak dengan ketentuan: - Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah, dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian Harga Jual yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah.
Faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah juga merupakan laporan realisasi PPN DTP.
"Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN Januari 2022 sampai dengan September 2022 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi ... sepanjang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022," bunyi Pasal 9 ayat (9) beleid tersebut.
a. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan pendaftaran;
b. penyerahannya dilakukan sebelum bulan Maret 2021 atau setelah berakhirnya periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah;
c. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
d. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak;
e. Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi; dan
f. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
Berita Acara Serah Terima Rumah Wajib Didaftarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022 menyebutkan berita acara serah terima rumah harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar insentif PPN dapat dimanfaatkan.Merujuk pada Pasal 3 PMK 6/2022, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas rumah yang diserahterimakan paling lambat 30 September 2022.
Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) sebagai penjual juga harus mendaftarkan berita acara serah terima rumah tersebut pada aplikasi yang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Berita acara serah terima...harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian…paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 6/2022.
Berita acara serah terima rumah paling sedikit memuat enam hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.
Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima.
Apabila berita acara serah terima rumah tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi, PPN terutang tidak ditanggung pemerintah. Nanti, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Dirjen Pajak dapat menagih PPN terutang tersebut. (HP)
sumber: BKF Kemenkeu
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya