KPP Cibeunying Gelar Kelas Pajak Online PPS

Kelas Pajak Online PPS KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kamis, 06/01/2022)
Kelas Pajak Online PPS KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kamis, 06/01/2022)

Catatan Ekstens - KPP Pratama Bandung Cibeunying membuka Kelas Pajak Online tentang Program Pengungkapan Sukerela (PPS) melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21 Kota Bandung (Kamis, 06/01).

Baca juga: KPP Cibeunying Sediakan Layanan Konsultasi Khusus PPS

Acara yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem. 

"PPS adalah kesempatan emas yang diberikan negara kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajak yang belum terpenuhi secara sukarela dengan cara mengungkapkan harta dan membayar PPh Final," ungkapnya.

Dokumentasi Kelas Pajak Online PPS (Kamis, 6/1/2022)
Dokumentasi Kelas Pajak Online PPS KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kamis, 6/1/2022)

Kegiatan ini diikuti sekitar 40 orang peserta dan berlangsung selama 120 menit. Dalam kelas pajak ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying menyampaikan materi tentang PPS dan bagaimana cara untuk ikut berpartisipasi.

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Penyuluh Pajak Listiana Rumonda Wardani membawakan materi PPS berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021, sedangkan Erik Rubiyanto memaparkan tutorial penggunaan aplikasi PPS.

Baca juga: Video Tutorial Aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Perlu diketahui bahwa program ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Informasi dan jadwal kelas pajak online dapat dilihat pada akun media sosial KPP Pratama Bandung Cibeunying (FB, IG, Twitter @pajakcibeunying) atau dapat menghubungi melalui DM akun tersebut. (AAKW/HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya