Pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak #PajakMilikBersama |
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai melaksanakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang baru saja dicanangkan oleh Presiden RI hari ini di Istana. Mengusung moto “Reach the Unreachable, Touch the Untouchable”, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Untuk mendukung pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, pemerintah telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Pencanangan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar Rp 1,295 triliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN, Kementerian dan Lembaga.
Target penerimaan tersebut cukup besar karena salah satu komponen penting untuk membiayai pembangunan adalah penerimaan pajak. Namun demikian Ditjen Pajak optimis dapat mencapai target tersebut mengingat masih adanya peluang dalam meningkatkan penerimaan pajak, diantaranya tax ratio yang masih rendah, adanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum tersentuh, dan data eksternal yang akan membantu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan.
Ditjen Pajak meminta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholders untuk mendukung kebijakan ini guna pencapaian kemandirian pembiayaan pembangunan nasional, karena #PajakMilikBersama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat,
ttd
Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001
Simak videografis Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dari DJP berikut:
Fasilitas yang dapat anda manfaatkan di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini adalah :
1. Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015
2. Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak berdasarkan PMK 29/PMK.03/2015
3. Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
4. Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya