Catatan Ekstens Seksi Ekstensifikasi Perpajakan |
Catatan Ekstens - Pernah mendengar istilah Ekstensifikasi Perpajakan? Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
Selain pemberian NPWP kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, diberikan pula kepada Wajib Pajak Badan dan Bendaharawan Pemerintah, termasuk juga dalam kegiatan ini adalah Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian Ekstensifikasi menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-35/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kegiatan Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
Selain kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ/2013 tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian Tahun 2013, Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian di KPP Pratama dapat berupa:
- Pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.
- Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan.
- Pembinaan, edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru hasil ekstensifikasi
- Pendataan objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3)
- Penilaian individu objek PBB-P3.
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kanwil DJP.
- Verifikasi hasil sensus pajak nasional tahun 2011 dan 2012 terhadap data dengan klasifikasi non-registrant.
- Kegiatan extra effort ekstensifikasi.
- Registrasi Wajib Pajak Badan.
- Kegiatan persiapan pengalihan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota, dalam bentuk pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 serta asistensi dalam rangka pengalihan PBB-P2.
Demikian sekilas tentang seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya