PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak |
Catatan Ekstens - Direktur Jenderal Pajak menerbitkan PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak. Ketentuan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini mengatur saat membuat faktur pajak.
Baca juga: Implementasi Penyesuaian Tarif PPN 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut wajib berbentuk elektronik (e-faktur).
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut wajib berbentuk elektronik (e-faktur).
Dalam hal terjadi adanya kekeliruan/kesalahan dalam pembuatan faktur, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk setiap:
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melalui PER-03/PJ/2022, DJP juga mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur. E-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2021 menyebutkan bahwa e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
- penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
- penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
- ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
- ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
- ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
e-Faktur Di-upload dan Disetujui DJP Paling Lambat Tanggal 15 Bulan Berikutnya
Melalui PER-03/PJ/2022, DJP juga mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur. E-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2021 menyebutkan bahwa e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.
Dengan diberlakukannya PER-03/PJ/2021, sejumlah peraturan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan dimaksud yaitu PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, dan KEP-754/PJ/2001.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam PER-03/PJ/2021. (HP)
Download: PER-03/PJ/2021
Baca juga:
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya