Aturan PPN Berubah, KPP Cibeunying Edukasi Instansi Pemerintah

Edukasi UU HPP Istansi Pemerintah
Sosialisasi UU HPP

Catatan Ekstens
- KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan edukasi UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 29/3).

Baca juga: Sah! Ini 6 Ruang Lingkup UU HPP

Acara yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat (BPKAD Jabar) ini dihadiri sejumlah Kepala Bagian Keuangan SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Tenaga Operator pada masing-masing Perangkat Daerah.

Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Daerah I BPKAD Jabar Muhammad Taufiq Hidayat
Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Daerah I BPKAD Jabar Muhammad Taufiq Hidayat

Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Daerah I Muhammad Taufiq Hidayat mengatakan terkait perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah, di antaranya terkait regulasi perpajakan sehubungan dengan diundangkannya UU HPP, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.

"Beberapa penyesuaian tersebut di antaranya tentang perubahan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan tentunya (hal itu) membutuhkan kesepahaman dalam implementasinya," ungkap Taufiq.

Taufiq menuturkan, setiap perubahan regulasi tersebut akan berpengaruh terhadap proses penatausahaan keuangan daerah dan dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Karena nanti terkait dengan pembayaran ke pihak ketiga, kita harus selaras dengan aturan pajak tersebut," ujarnya.

Sosialisasi UU HPP ini diikuti perwakilan 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Barat
Sosialisasi UU HPP ini diikuti perwakilan 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Barat

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto menyebutkan, meskipun terdapat penyesuaian tarif PPN, namun tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.

“Atas beberapa jenis barang dan jasa diberikan fasilitas pembebasan PPN, misalnya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya," jelas Herry.

Selain itu, untuk barang/jasa tertentu, akan ada pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Herry juga menjelaskan tata cara pemotongan dan pemungutan pajak, terutama yang terkait dengan perubahan dalam UU HPP. (HP)

sumber: pajak.go.id

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya