Hadir di DPRD Jabar, KPP Bandung Cibeunying Sosialisasikan e-Bupot

Sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di DPRD Jabar
Sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di DPRD Jabar

Catatan Ekstens - Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi pembicara pada sosialisasi penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah yang digelar Sekretariat DPRD Jawa Barat di gedung DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27, Bandung (Kamis, 7/4).

Baca juga: Aturan PPN Berubah, KPP Cibeunying Edukasi Instansi Pemerintah

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Jawa Barat Arip Ahmad Ripai didampingi Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bandung Cibeunying Dewi Ambar Rukmi.

Dalam kesempatan ini, Arip mengatakan kegiatan sosialisasi e-bupot instansi pemerintah ini secara garis besar sudah dibahas dalam pertemuan yang lalu. Namun demikian, karena perpajakan ini ilmunya berkembang terus setiap waktu, tentu saja dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian dalam pengaplikasiannya. “Dengan aplikasi e-bupot ini tentu akan menolong jika bisa dimanfaatkan secara efektif di bagian-bagian kami,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam struktur organisasi Sekretariat DPRD Jawa Barat terdapat empat bagian. “Kami sendiri di bagian program dan keuangan. Lalu ada bagian persidangan dan perundang-undangan, bagian umum, serta bagian fasilitasi, penganggaran dan pengawasan,” jelasnya.

Menurut Arip, dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan para pengelola keuangan di setiap bagian dalam melakukan kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih dan semoga dapat lebih mendalami terkait aplikasi ebupot ini sehingga dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari,” pungkasnya.

Baca juga: e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021

Senada dengan Arip, Ambar menyampaikan bahwa e-bupot unifikasi dihadirkan untuk mempermudah pelaksanaan tugas pemotongan/pemungutan pajak dan penyampaian SPT Masa instansi pemerintah. Sebelum aplikasi e-Bupot ini diciptakan, pembuatan bukti potong itu dilakukan secara manual menggunakan kertas.

“Biasanya jika kita melakukan (pemotongan/pemungutan pajak) secara manual, akan ada banyak human error. (Misalnya) salah tarif, salah obyek, macam-macam. Dengan menggunakan e-bupot itu akan lebih efektif, efisien, dan tentu saja akan lebih mempermudah,” jelasnya.

Pembuatan bukti potong pajak dilakukan dengan merekam di aplikasi e-bupot unifikasi pada situs pajak.go.id. Hasil perekaman e-bupot berupa file bukti potong berekstensi pdf.

File bukti potong itu bisa diberikan langsung kepada pihak yang dipotong pajaknya seperti rekanan, pengusaha yang melakukan transaksi dengan bendahara atau pegawai yang menerima gaji. “Perpajakan ini dinamis. Apabila masih ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan, jangan sungkan menghubungi kami di KPP Pratama Bandung Cibeunying,” pesan Ambar.

Baca juga: Implementasi Penyesuaian Tarif PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak Herry Prapto memaparkan beberapa penyesuaian tarif sehubungan diberlakukanannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dengan diberlakukannya tarif baru PPN menjadi 11% sejak 1 April 2022, maka akan berpengaruh terhadap perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah PPN yang dipungut dan PPh 22 atau PPh 23 yang dipotong,” ungkap Herry.

Sementara Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto menjelaskan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. (HP)

sumber: pajak.go.id

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya