Wujudkan Pelayanan Prima, KPP Cibeunying Terima Kritik dan Saran dari Publik

standar pelayanan publik kpp cibeunying pekppp 2022
KPP Pratama Bandung Cibeunying menggelar public hearing untuk mendapatkan kritik dan saran pengguna layanan (Kamis, 4 Agustus 2022) 

Catatan Ekstens
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibeunying menggelar public hearing untuk mendapatkan kritik dan saran masyarakat pengguna layanan di Bandung, Kamis (04/08/2022).

Dengar pendapat ini diselenggarakan untuk mendapatkan feedback berkaitan dengan pelayanan publik KPP Pratama Bandung Cibeunying dalam kaitannya dengan kebijakan pelayanan.

Acara yang digelar secara daring ini diikuti oleh perwakilan masyarakat wajib pajak, kalangan praktisi (STIE Ekuitas, Universitas Widyatama), instansi pemerintah (Setda Provinsi Jawa Barat, BPKAD Prov. Jawa Barat, Sekretariat DPRD Prov. Jawa Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, BPKAD Kota Bandung), Ormas, hingga media massa.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menuturkan KPP Pratama Bandung Cibeunying merupakan salah satu bagian dari instansi vertikal terdepan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan publik. "Tugas pokok DJP adalah menghimpun penerimaan Negara, tetapi di balik itu kami memiliki fungsi mendorong kepatuhan perpajakan yang tinggi dari wajib pajak," imbuhnya.

Untuk mewujudkan kepatuhan tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan fungsi edukasi, pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum. "Salah satu fungsi yang sangat strategis itu adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Rustana menambahkan, KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi salah satu kandidat yang diharapkan memperoleh predikat pelayanan prima yaitu berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) tahun 2022. "Kami mewakili KPP di provinsi Jawa Barat. Untuk itu kami memohon doa dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Rustana.

Untuk diketahui, Standar Pelayanan di Lingkungan DJP diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak nomor 160/PJ/2022. "Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini sebagai upaya dan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan prima kepada publik," tegasnya.

Dalam Kepdirjen Pajak tersebut terdapat 76 Standard Operating Procedure (SOP) yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying pada 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021. "Pada 2021, terdapat 66 SOP," ungkapnya.

Standar Pelayanan tersebut menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Selain itu, Standar Pelayanan ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara, sehingga mendapat kepercayaan masyarakat.

"Sebagai contoh, kami memiliki SOP penyelesaian permohonan pemindahbukuan dalam jangka waktu 30 hari, namun pada 2020 kami upayakan mempercepat jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan tersebut maksimal dalam 15 hari. Dan pada 2021, realisasi penyelesaian pemindahbukuan kami rata-rata menjadi 11 hari," ungkapnya.

Selain mempercepat jangka waktu penyelesaian permohonan, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga terus menerus melakukan peningkatan kapasitas SDM dan semua sarana dan prasarana pelayanan.

Rustana tak lupa mengucapkan apresiasi atas segala partispasi aktif dan kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak, sehingga pada tahun 2021 KPP Pratama Bandung Cibeunying dapat melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.

Selain itu, pada 2021, atas dukungan dan penilaian seluruh pemangku kepentingan, KPP Pratama Bandung Cibeunying berhasil mendapat predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi (ZI-WBK). "Oleh karena itu, kami kembali meminta feedback dari pengguna layanan, sehingga harapan besar kita semua, kami dapat menjadi institusi yang dapat menyelenggarakan pelayanan prima," pungkasnya. (HP)


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya