KPP Cibeunying Edukasi Bendahara Setda Kota Bandung

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying mengedukasi Bendahara Sekretariat Daerah Kota Bandung (Selasa, 26/07/2022)
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying mengedukasi Bendahara Sekretariat Daerah Kota Bandung (Selasa, 26/07/2022)

Catatan Ekstens
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi perpajakan di ruang rapat Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Bandung (Selasa, 26/07).

Selama kurang lebih tiga jam, dua Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Listiana Rumonda Wardani dan Rosina Dwi Rahadiani memaparkan materi terkait PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK- 59/PMK.03/2022.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reko Anjariadi mengawali kegiatan yang diikuti oleh 28 peserta tersebut.

Dalam sambutannya Reko mengingatkan para bendahara terkait kewajiban perpajakan yang yang harus dilakukan. “Secara garis besar ada empat hal yang menjadi kewajiban wajib pajak, D-H-B-L atau daftar, hitung, bayar, dan lapor,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan digitalisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, saat ini Instansi Pemerintah juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik.

“Untuk pelaporan karena sekarang semua sudah serba elektronik maka kami pun saat ini sudah menyediakan layanan elektronik seperti e-SPT, e-Filing, dan yang terbaru untuk Instansi Pemerintah sudah menggunakan e-Bupot Unifikasi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait aspek perpajakan Instansi Pemerintah. 

Selain materi tentang PMK-58/2022 dan PMK-59/2022, Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan materi sosialisasi tentang e-Bupot, Dasar Pengenaan Pajak, dan Tarif Pajak kepada para Bendahara di lingkungan Setda Kota Bandung.

Pada sesi tanya jawab, para peserta banyak mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan. “Dengan penjelasan yang diberikan, semoga kedepannya kami bisa meminimalisir kesalahan pembayaran,” ujar salah satu peserta. (HP)

sumber: pajak.go.id

video sosialisasi PMK-58/PMK.03/2022
video sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya