Edukasi Daring PER-8/PJ/2022 (e-PHTB Notaris/PPAT) |
Catatan Ekstens - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kini bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara daring.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto mengungkapkan proses validasi SSP PHTB secara daring melalui Notaris/PPAT dapat memudahkan wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak dapat menguasakan prosesnya melalui Notaris/PPAT.
“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2022 ini, DJP menambah satu kanal lagi untuk proses validasi SSP PHTB. Kanal tersebut yaitu e-PHTB Notaris/PPAT,” ungkapnya dalam siaran langsung Instagram @pajakcibeunying yang dipandu Asisten Penyuluh Pajak Kania Laily Salsabila di Bandung (Kamis, 21/7).
Lebih lanjut Herry menjelaskan, dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 itu, permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan melalui tiga cara.
“Pertama, dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, secara daring melalui aplikasi e-PHTB dengan menggunakan akun wajib pajak di DJP Online (pajak.go.id), atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Sebelum PER-08/PJ/2022 berlaku, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.
“Semua proses validasi tersebut akan dilakukan secara otomatis melalui sistem pada aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT. Para Notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPN dapat mengakses aplikasi tersebut melalui laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/login,” imbuhnya.
Herry menambahkan, agar dapat menggunakan aplikasi tersebut, Notaris/PPAT harus melakukan registrasi akun. Hanya Notaris/PPAT yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang dapat melakukan registrasi akun dan mengaktivasi akunnya.
Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Kedua, Notaris/PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Bila memiliki utang pajak, notaris/PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut.
Ketiga, Notaris/PPAT tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, Notaris/PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, notaris/PPAT dapat mendaftarkan diri dan melakukan aktivasi akun e-PHTB untuk Notaris/PPAT melalui tautan yang dikirim oleh DJP melalui surel.
Setelah aktivasi, notaris/PPAT dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui e-PHTB untuk Notaris/PPAT.
“Dengan berlakunya PER-08/PJ/2022, ketentuan-ketentuan sebelumnya yakni PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Herry. (HP)
sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya