Edukasi Perpajakan Pengelola Keuangan Disparbud Jabar (Rabu, 3/8) |
Catatan Eksten - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah kepada para Pengelola Keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat di Ciater, Kabupaten Subang (Rabu, 3/8).
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Herry Prapto menjelaskan perubahan-perubahan regulasi perpajakan terbaru, khususnya terkait PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Empat Belas Aturan Turunan UU HPP
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para peserta memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi pengelolaan keuangan, termasuk di dalamnya terkait perubahan regulasi perpajakan.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para peserta memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi pengelolaan keuangan, termasuk di dalamnya terkait perubahan regulasi perpajakan.
“Kegiatan ini merupakan mimpi kami. Kami telah mengumpulkan berbagai permasalahan terkait pengelolaan keuangan. Salah satu yang muncul adalah terkait regulasi yang berubah sangat cepat,” ungkapnya.
Andrie menambahkan, selama ini pihaknya masih mendasarkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan faktor kebiasaan, bukan berdasarkan aturan. Oleh karena itu, ia meminta peserta agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk belajar pajak lebih mendalam. “Sehingga setelah pertemuan ini, ketika berproses keuangan selanjutnya, insya Allah kita bisa lebih cepat, lebih akseleratif, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah Daerah merupakan wajib pungut (wapu) pajak sesuai ketentuan perundang-undangan atas setiap transaksi belanja yang bersumber dari APBD/APBN.
“Kami juga telah belajar perubahan paradigma berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 ke Permendagri nomor 77/2020. Baik tidaknya sebuah proses pengelolaan keuangan harus diawali dengan disiplin. Pahami regulasinya, komunikasikan, dan berkomitmen untuk tepat waktu,” pungkasnya. (HP)
Andrie menambahkan, selama ini pihaknya masih mendasarkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan faktor kebiasaan, bukan berdasarkan aturan. Oleh karena itu, ia meminta peserta agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk belajar pajak lebih mendalam. “Sehingga setelah pertemuan ini, ketika berproses keuangan selanjutnya, insya Allah kita bisa lebih cepat, lebih akseleratif, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah Daerah merupakan wajib pungut (wapu) pajak sesuai ketentuan perundang-undangan atas setiap transaksi belanja yang bersumber dari APBD/APBN.
“Kami juga telah belajar perubahan paradigma berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 ke Permendagri nomor 77/2020. Baik tidaknya sebuah proses pengelolaan keuangan harus diawali dengan disiplin. Pahami regulasinya, komunikasikan, dan berkomitmen untuk tepat waktu,” pungkasnya. (HP)
sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya