Hasil Survei IKM Minggu ke-4 Agustus 2022 KPP Pratama Bandung Cibeunying |
Catatan Ekstens - KPP Pratama Bandung Cibeunying terpilih mewakili Provinsi Jawa Barat sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Hasil Penilaian dari PEKPPP tersebut berupa Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang representatif.
Dalam rangka persiapan mengikuti program Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), KPP Pratama Bandung Cibeunying mengadakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai salah satu sub indikator Kebijakan Pelayanan yang dijadikan penilaian.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tersebut dilaksanakan pada periode minggu ke-4 bulan Agustus tahun 2022. Hasil dari SKM tersebut adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). IKM yang diraih oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying pada periode tersebut adalah 88,41. Angka ini menunjukkan KPP Pratama Bandung Cibeunying memiliki Mutu Pelayanan kategori A dengan hasil Kinerja Unit Pelayanan adalah Sangat Baik.
KPP Pratama Bandung Cibeunying menyampaikan terima kasih atas partisipasi Kawan Pajak dalam Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat Periode Minggu Ke-4 Bulan Agustus Tahun 2022. Seluruh jajaran KPP Pratama Bandung Cibeunying berkomitmen akan terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak.
PEKPPP sendiri adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa/dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ada 6 (enam) indikator penilaian dalam PEKPPP di antaranya adalah:
1. Kebijakan Pelayanan
Terdiri dari Standar Pelayanan, Forum Konsultasi Publik, Maklumat Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat.
2. Profesionalisme Sumber Daya Manusia
Terdiri dari Waktu Pelayanan, Kode Etik, Motivasi, Penghargaan, dan Budaya Pelayanan.
3. Sarana dan Prasarana
Terdiri dari fasilitas Parkir, Ruang Tunggu, Toilet, Sarana Prasarana Khusus dan Penunjang, Serta Front Office.
4. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Terdiri dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Penunjang, Kualitas, dan Pemutakhiran Data.
5. Konsultasi dan Pengaduan
Terdiri dari Sarana Prasarana, Media Akuntabilitas, serta Tindak Lanjut.
6. Inovasi
Terdiri dari Penciptaan dan Sumber Daya
(IK)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya