BRI lakukan pengembangan ASP untuk e-filing |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengembangkan aplication service provider (ASP) untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak secara online atau e-Filing. Dengan sistem ini, wajib pajak perorangan maupun badan nantinya dapat melaporkan SPT-nya melalui jaringan BRI tersebut.
Seperti yang kita tahu, saat ini DJP sedang giat-giatnya
melakukan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak,
salah satunya yaitu dengan memberikan fasilitas layanan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) elektronik secara online melalui internet
(e-filing) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau
Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Karena
dilakukan secara elektronik, maka tidak lagi membutuhkan kertas di dalamnya,
artinya program ini mendukung Go Green. Keuntungan
lain dari penggunaan e-filing adalah dapat dilakukan kapan saja dan di mana
saja, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Wajib Pajak tidak lagi diharuskan melaksanakan pelaporan langsung ke KPP,
berarti tidak ada antrian panjang yang melelahkan. Dengan e-Filing, penyampaian
SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan aman.
Saat ini aplikasi E-filing melalui situs Direktorat JenderalPajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan
formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application
Service Provider-ASP). Untuk mencoba aplikasi E-filing melalui situs Direktorat
Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id/index.
Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa
Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
Kedepannya, akan ada Penyedia Jasa Aplikasi (Application
Service Provider-ASP) yang baru yaitu dari bank BRI. DJP dan BRI telah
melakukan kerjasama untuk e-filing ini. Berita yang saya baca dari berbagai
sumber menyebutkan bahwa “Bank BRI telah diberikan kepercayaan dan kesempatan
oleh Kementerian Keuangan RI, khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk
mengembangkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing agar dapat
menerima seluruh jenis pelaporan SPT bagi 113.000 pekerja BRI," kata
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Alu di Jakarta, Senin ( 24/3/2014).
E-filing versi BRI ini memanfaatkan jaringan kerja BRI yang
terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia yang saat ini mencapai lebih dari
9.800 unit kerja, dan juga didukung kemampuan Teknologi dan Informasi yang dimiliki
BRI saat ini. Dengan tambahan kemampuan layanan ini nantinya Wajib Pajak bisa
melaporkan dan menyetor pajaknya di seluruh unit kerja bank BRI yang tersebar
di seluruh Indonesia. Para Wajib Pajak yang merupakan nasabah ataupun
nonnasabah BRI akan dimudahkan dalam melakukan kewajibannya. Tinggal datang ke
customer service BRI untuk setor pajak dan lapor SPT pajak.
Dengan dilakukannya kerja sama ini diharapkan dapat membantu
negara dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak yang pada
akhirnya akan dapat mendorong pembangunan nasional. Sebelumnya, infrastruktur
BRI sebelumnya juga telah sukses dalam membantu pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dalam layanan e-Tax BRI. Layanan tersebut juga ditindaklanjuti melalui
peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.224 Tahun 2014 yang mewajibkan
seluruh wajib pajak di Jakarta membuka rekening BRI.
Pemda Jakarta dengan layanan tersebut berhasil menggaet
9.000 wajib pajak restoran, 371 tempat hiburan, 1.000 wajib pajak parkir, dan
580 wajib pajak hotel. "Terdapat 10.951 wajib pajak dengan potensi omzet
sekitar Rp40 triliun”. Ujar Ali.
Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan sebanyak 700 ribu wajib pajak orang
pribadi tahun ini yang menggunakan program e-Filing tersebut. Tahun lalu
pengguna e-Filing terbilang masih sangat rendah, yaitu hanya 24.509 orang.
Hingga Februari 2014, penggunanya mencapai 33.923 orang. Ditjen Pajak mencatat,
saat ini baru 9 juta orang dari total 24 juta wajib pajak terdaftar yang
melaporkan SPT. Adapun mayoritas atau 80 persen dari total 9 juta wajib pajak
tersebut melaporkan SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Mudah-mudahan aplikasi baru dari BRI ini bisa segera direalisasikan, sehingga wajib pajak makin mudah dalam menjalankan kewajibannya.
Baca juga :
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya