jadwal pelayanan SPT tahunan sesuai SE-13/PJ/2014 KPP Pratama Bandung Cibeunying |
Berdasarkan
SE-13/PJ/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Ralat SE-09/PJ/2014 tentang
Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memperpanjang jam kerja jelang batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2013. Batas akhir penyerahan SPT
Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap
tahunnya.
Berdasarkan Surat
Edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja
untuk melayani penyampaian SPT Tahunan PPh.
Dengan adanya
kebijakan ini, seluruh KPP dan KP2KP dipastikan akan tetap buka pada Sabtu 22
dan 29 Maret 2014 mulai pukul 10.00-15.00 waktu setempat. Selain hari Sabtu, Ditjen Pajak juga
memastikan akan tetap membuka Pelayanan SPT Tahunan pada Hari Libur Nyepi pada 31 Maret
2014 mulai pukul 09.00 – 12.00 waktu setempat. Namun, khusus untuk wilayah
Bali, operasional pajak akan libur.
Semula, berdasarkan SE-09/PJ/2014 tanggal 17 Februari 2014, Pelayanan SPT tahunan ini hanya buka
sampai dengan tanggal 28 Maret 2014 mulai pukul 08.00-20.00 waktu setempat, dan
hari Sabtu hanya pada tanggal 22 Maret 2014 pukul 08.00-15.00 waktu setempat
saja.
Disamping pelayanan di
KPP/KP2KP, para Wajib Pajak yang hendak menyampaikan SPT tahunan juga bisa
menyampaikannya melalui drop box, lewat pos, jasa kurir, maupun e-Filing lewat
website www.pajak.go.id.
Walaupun batas akhir
penyampaian SPT tahunan orang pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2014,
Wajib Pajak dihimbau untuk segera menyampaikannya sesegera mungkin, karena
diperkirakan, seperti tahun-tahun sebelumnya antrian akan sangat banyak
menjelang akhir jatuh tempo…
Jadi, segera sampaikan
SPT tahunan anda.
Artikel terkait :
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya