Pengumuman (2) Pelayanan sehubungan dengan Penyampaian SPT tahunan PPh

PENGUMUMAN NOMOR PENG-02/WPJ.09/KP.02/2014 TANGGAL 25 FEBRUARI 2014 TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)


Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dan Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2014 tentang sebagaimana hal tersebut diatas, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013, maka dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
  2. Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja sebagiamana dimaksud pada angka 1 adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
  3. Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2013 masih dapat disampaikan sampai dengan 31 Maret 2014 melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut :

  4. a. Dikirim melalui Pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
    b. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    c. e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.




Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 25 Februari 2014
Kepala Kantor,

TTD

Andi Setiawan
NIP 196704291992011001

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya