Mengurangi antrian saat lapor SPT tahunan

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara Mendaftar, Menghitung, Memperhitungkan, Membayar dan Melaporkan (5M) sendiri pajak yang terutang. Hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 tahun 2009 (UU KUP) diantaranya adalah menyampaikan (Melaporkan) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


 
Drop Box SPT Tahunan KPP Pratama Bandung Cibeunying
(kompas.com)
Adapun jenis SPT Tahunan yang dimaksud diatas terdiri dari 2 jenis, yaitu :
  1. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (formulir 1770) yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dan
  2. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja (pegawai tetap/karyawan). Ada 2 jenis formulir yang digunakan yaitu menggunakan form 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan bruto diatas 60 juta pertahun dan form 1770SS untuk karyawan dengan penghasilan bruto dibawah 60 juta pertahun.


Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) maka untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja (pegawai tetap/karyawan) dihimbau menggunakan e-filling atau pelaporan SPT online melalui web resmi Ditjen Pajak  www.pajak.go.id dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2014.

E-Filing merupakan program penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik, sehingga tidak lagi membutuhkan kertas di dalamnya.  Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja; 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.  Wajib Pajak tidak lagi diharuskan melaksanakan pelaporan langsung ke KPP; berarti tidak ada antrian panjang yang melelahkan.  Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat,dan aman.

Kewajiban perpajakan yang tidak atau terlambat dilaksanakan, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sampai dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2009.

Seperti tahun-tahun sebelumnya pada setiap bulan Maret,  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai menggeliat dengan aktivitas penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP).  Wajib Pajak diingatkan untuk segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya sesuai kategori masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana disebutkan diatas.

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret, KPP Pratama Bandung Cibeunying mulai dipadati wajib pajak yang berdatangan hendak melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunannya.  Antrian panjang tidak terhindarkan. Walaupun penyampaian SPT juga bisa dilakukan secara langsung melalui KPP terdekat dengan tempat usaha atau tempat tinggal wajib pajak, tidak harus di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pelaporan pajak juga dapat dilakukan pula melalui pos tercatat, jasa pengiriman/ekspedisi maupun melalui drop box yang disediakan di pusat-pusat perbelanjaan atau kantor-kantor tertentu.  Beberapa Kantor yang menerima SPT tahunan langsung yang berada di wilayah Bandung adalah :

Nama Kantor
Alamat
Kota
Kode  Pos
KPP Pratama Cimahi
Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 574 Kotak Pos 112
Cimahi
40526
KPP Pratama Bandung Tegallega
Jalan Sukarno Hatta No. 216
Bandung
40223
KPP Pratama Bandung Cibeunying
Jalan Purnawarman No. 21
Bandung
40117
KPP Pratama Bandung Karees
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong)
Bandung
40275
KPP Pratama Bandung Bojonagara
Jalan Ir. Soetami
Bandung
-
KPP Pratama Bandung Cicadas
Jalan Soekarno Hatta No. 781
Bandung
40116
KPP Madya Bandung
GKN Gd. G, Jl. Asia Afrika No. 114,
Bandung
40261
KPP Pratama Majalaya
Jalan Peta No. 7
Bandung
40232
KPP Pratama Soreang
Jalan Raya Cimareme No. 205 Ngamprah
Bandung Barat
40552
KPP Pratama Sumedang
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong)
Bandung
40275


Kantor pajak berusaha memaksimalkan sumber daya yang ada untuk ‘hajatan’ setahun sekali ini.  Sumber daya ini termasuk membentuk satuan tugas khusus pegawai penerima SPT Tahunan OP ataupun kesiapan penyediaan formulir isian yang dibutuhkan wajib pajak. Bagi yang membutuhkan sosialisasi tentang tata cara pengisian SPT melalui e-filing, Tim penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying juga mengadakan kelas pajak yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat pukul 09.00 - 12.00 WIB di Aula lantai 3 KPP Pratama Bandung Cibeunying, selain itu juga, bisa dilakukan sosialisasi atas undangan wajib pajak (dilakukan di tempat Wajib Pajak). 

Tahun 2014 ini bisa jadi antrian panjang seperti kondisi tahun lalu tidak akan terjadi lagi, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang giat-giatnya mensosialisasikan fasilitas e-Filing bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS. Mudah-mudahan kegiatan e-filing ini bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada hambatan yang berarti yang dapat mengganggu pelaksanaan penyampaian SPT tahunan.


Demikian, semoga bermanfaat…

baca juga : 

Dibuka Kelas Pajak Gratis

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya