Perpajakan di
Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada
Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara Mendaftar,
Menghitung, Memperhitungkan, Membayar dan Melaporkan (5M) sendiri pajak yang
terutang. Hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan
Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 tahun 2009 (UU
KUP) diantaranya adalah menyampaikan (Melaporkan) Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan.
Adapun jenis
SPT Tahunan yang dimaksud diatas terdiri dari 2 jenis, yaitu :
- SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (formulir 1770) yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dan
- SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja (pegawai tetap/karyawan). Ada 2 jenis formulir yang digunakan yaitu menggunakan form 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan bruto diatas 60 juta pertahun dan form 1770SS untuk karyawan dengan penghasilan bruto dibawah 60 juta pertahun.
Sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014
tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) maka untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja (pegawai
tetap/karyawan) dihimbau menggunakan e-filling atau pelaporan SPT online melalui
web resmi Ditjen Pajak www.pajak.go.id
dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2014.
E-Filing
merupakan program penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui
aplikasi elektronik, sehingga tidak lagi membutuhkan kertas di dalamnya. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja;
24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Wajib
Pajak tidak lagi diharuskan melaksanakan pelaporan langsung ke KPP; berarti
tidak ada antrian panjang yang melelahkan.
Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat,dan aman.
Kewajiban
perpajakan yang tidak atau terlambat dilaksanakan, dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sampai dengan
sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun
2009.
Seperti
tahun-tahun sebelumnya pada setiap bulan Maret,
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai menggeliat
dengan aktivitas penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
(OP). Wajib Pajak diingatkan untuk
segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya sesuai kategori
masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana disebutkan diatas.
Menjelang
batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret, KPP Pratama
Bandung Cibeunying mulai dipadati wajib pajak yang berdatangan hendak
melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunannya. Antrian panjang tidak terhindarkan. Walaupun
penyampaian SPT juga bisa dilakukan secara langsung melalui KPP terdekat dengan
tempat usaha atau tempat tinggal wajib pajak, tidak harus di KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar. Pelaporan pajak juga dapat dilakukan pula melalui pos
tercatat, jasa pengiriman/ekspedisi maupun melalui drop box yang disediakan di
pusat-pusat perbelanjaan atau kantor-kantor tertentu. Beberapa Kantor yang menerima SPT tahunan
langsung yang berada di wilayah Bandung adalah :
Nama Kantor
|
Alamat
|
Kota
|
Kode Pos
|
KPP Pratama Cimahi
|
Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 574 Kotak Pos 112
|
Cimahi
|
40526
|
KPP Pratama Bandung Tegallega
|
Jalan Sukarno Hatta No. 216
|
Bandung
|
40223
|
KPP Pratama Bandung Cibeunying
|
Jalan Purnawarman No. 21
|
Bandung
|
40117
|
KPP Pratama Bandung Karees
|
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong)
|
Bandung
|
40275
|
KPP Pratama Bandung Bojonagara
|
Jalan Ir. Soetami
|
Bandung
|
-
|
KPP Pratama Bandung Cicadas
|
Jalan Soekarno Hatta No. 781
|
Bandung
|
40116
|
KPP Madya Bandung
|
GKN Gd. G, Jl. Asia Afrika No. 114,
|
Bandung
|
40261
|
KPP Pratama Majalaya
|
Jalan Peta No. 7
|
Bandung
|
40232
|
KPP Pratama Soreang
|
Jalan Raya Cimareme No. 205 Ngamprah
|
Bandung Barat
|
40552
|
KPP Pratama Sumedang
|
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong)
|
Bandung
|
40275
|
Kantor pajak
berusaha memaksimalkan sumber daya yang ada untuk ‘hajatan’ setahun sekali
ini. Sumber daya ini termasuk membentuk
satuan tugas khusus pegawai penerima SPT Tahunan OP ataupun kesiapan penyediaan
formulir isian yang dibutuhkan wajib pajak. Bagi yang membutuhkan sosialisasi tentang tata cara pengisian SPT melalui e-filing, Tim penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying juga mengadakan kelas pajak yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat pukul 09.00 - 12.00 WIB di Aula lantai 3 KPP Pratama Bandung Cibeunying, selain itu juga, bisa dilakukan sosialisasi atas undangan wajib pajak (dilakukan di tempat Wajib Pajak).
Tahun 2014 ini
bisa jadi antrian panjang seperti kondisi tahun lalu tidak akan terjadi lagi,
karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang giat-giatnya mensosialisasikan
fasilitas e-Filing bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang menggunakan
formulir 1770S dan 1770SS. Mudah-mudahan kegiatan e-filing ini bisa terlaksana
dengan baik dan tidak ada hambatan yang berarti yang dapat mengganggu
pelaksanaan penyampaian SPT tahunan.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya