Pengumuman Nomor Peng-01/WPJ.09/KP.02/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Himbauan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan untuk menghindari antrian yang lebih lama pada saat laporan SPT Masa dengan ini kami menghimbau agar :
- Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa 25/21/22/23/4 ayat (2)/PPN dengan status NIHIL melaporkan SPT-nya pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulannya.
- Wajib Pajak yang melaporkan SPT Masa secara kolektif (lebih dari 1 SPT) mengambil nomor antrian satu nomor antrian hanya untuk 10 SPT
- Wajib Pajak yang melaporkan SPT dengan Status Pembetulan agar melaporkannya pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulannya.
- Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2013 secara kolektif agar disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret 2014
- Apabila pada saat melaporkan ada hal yang perl dikonsultasikan / perlu penjelasan agar berkonsultasi di Seksi Waskon (Pengawasan dan Konsultasi) / di Help Desk yang telah disediakan.
- Untuk Pelaporan Wajib Pajak badan wajib membubuhkan cap perusahaan diatas tandatangan.
Pada tanggal 25 Februari 2014
Kepala Kantor,
TTD
Andi Setiawan
NIP 196704291992011001
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya