Special
Interview bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying
membahas E-Filing di radio KLCBS Foto : https://www.facebook.com/klcbs |
Catatan Ekstens - “Kalau ada cara yang lebih mudah, kenapa
masih pakai cara yang susah? Ada resource yang tidak bisa kita beli yaitu
waktu, untuk apa menghabiskan waktu untuk antri lapor SPT, kan bisa pake
e-filing, lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat ”, ucap Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibeunying dalam menutup acara Special Interview
bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying membahas Penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Radio KLCBS 100,4 FM
Bandung pukul 11.00-12.00 WIB.
Pada kesempatan ini, Pak Andi Setiawan didampingi
oleh Pak Casmana Disastra - Kepala Seksi Esktensifikasi, dan Pak Soleh Yulianto
- Account Representative selaku narasumber. Acara tersebut sebagai bentuk
sosialisasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal memberikan kemudahan
untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan
fasilitas Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
Tahun ini DJP gencar melakukan sosialisasi
tentang penyampaian SPT melalui e-filing, termasuk yang dilakukan oleh Tim
Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Cara Sosialisasinya pun beragam, ada yang langsung melalui kelas pajak,
pemaparan langsung melalui pemberi kerja atau bendahara, mendatangi langsung ke
tempat Wajib Pajak sampai acara live di Radio, seperti yang disebut diatas. Ada
pula yang melalui media social, banner, leaflet dan lain sebagainya.
Bersamaan dengan kegiatan Spesial Interview
di radio tersebut, Tim Penyuluhan yang lainnya melakukan sosialisasi di tempat
kerja wajib pajak (intansi). Memang permintaan Sosialisasi e-filing ini
akhir-akhir ini sangat padat. Tercatat dalam agenda, rencana sosialisasi
setidaknya sudah terjadwal sampai dengan hari Senin besok (24 Maret 2014).
Sosialisasi e-filing di Akatiga |
Saat ini, fasilitas e-Filing gratis dapat
dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan Orang Pribadi
Formulir 1770S, bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau
lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak
Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan Orang Pribadi
Formulir 1770SS, bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu
pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai
penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sedangkan WP
Badan (Form 1771) dan WP Orang Pribadi usahawan (non karyawan) pengguna formulir SPT 1770, dapat melaporkan pembayaran pajak
melalui situs perusahaan penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk DJP, yakni www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com,
dan www.spt.co.id. Dengan
e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, kapan saja
dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet.
Tahapan pelaporan SPT dengan e-Filing hanya
dengan 3 (tiga) langkah yaitu pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang
merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya
sekali seumur hidup dengan mengajukan permohonan melalui KPP terdekat. Kedua,
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di https://efiling.pajak.go.id/index. Dan
ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui https://efiling.pajak.go.id/index.
Sosialisasi e-filing di Akatiga |
Tahukah anda untuk membuat 1 Kg kertas
dibutuhkan 3 Kg kayu? Kini saatnya kita bertindak bijaksana untuk menyelamatkan
hutan Indonesia. Dukung program Go Green, manfaatkan fasilitas e-Filing untuk
menyampaikan SPT Tahunan Anda. Pake e-filing penyampaian SPT tahunan menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, kapan saja, tidak perlu antri dan satu langkah nyata menyelamatkan bumi karena tidak menggunakan kertas.
Selamat mencoba...!!!
Baca juga :
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya