Pengumuman tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014

Beberapa minggu lalu kami telah membahas tentang Pencabutan PKP terkait diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusa Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014, pada tanggal 30 April 2014, DJP mengeluarkan secara resmi dalam situs www.pajak.go.id Pengumuman tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014 sebagai berikut:

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusa Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014, diumumkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) hal-hal sebagai berikut:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 diterbitkan untuk mengatur secara khusus pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014. 

2. Pencabutan PKP secara jabatan tersebut akan dilakukan oleh KPP terhadap PKP yang:
a. mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam tahun 2013 sampai dengan Rp4,8 Miliar; dan
b. memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya. 
3. PKP diminta untuk menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2014 yang menyatakan memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya paling lambat tanggal 31 Mei 2014 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

4. Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh di www.pajak.go.id atau diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan.

Demikian pengumuman ini disampaikan.

download  surat pernyataan sesuai  PER-12/PJ/2014 disini

Artikel terkait: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya