Catatan tentang Tata Cara Pengajuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang


Sebagaimana layaknya manusia biasa, maka sangatlah memungkinkan terjadi kekeliruan dalam menginterprestasikan ketentuan perpajakan yang mengakibatkan  terjadi kesalahan pembayaran pajak. Namun bagaimana bila kita menemui kasus salah pembayaran pajak tersebut? Bila dimungkinkan bagaimana prosedur pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, apakah dapat dilakukan pemindahbukuan dan/atau direstitusi?


Pengembalian kelebihan pembayaran pajak terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.


Dalam ketentuan kita dapat melihat bahwa hal seperti ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK-190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Atas kondisi tersebut Wajib Pajak dapat meminta kembali Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan tentu dengan memperhatikan beberapa hal yaitu :
  • Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan dilakukan terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali  oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan.
  • Pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.
  • Dalam hal kesalahan pemungutan dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
Kini sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud diatur dalam ketentuan di atas PMK-190/PMK.03/2007 maka diterbitkanlah PMK-10/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang berlaku sejak 1 Februari 2013

Dasar permohonan

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
  • Pembayaran pajak yang bukan objek pajak;

Ø  pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak terutang;
Ø  pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
Ø  pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;
Ø  Pembayaran pajak oleh Wajib Pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana.
  • Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak;

Ø Kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh, yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
Ø  Pemungutan PPN dan PPnBM, yang tidak seharusnya dipungut
  • Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar;

Ø  Pemotongan dan pemungutan PPh yang mengakibatkan pajak yang dipotong lebih besar, termasuk yang berasal dari P3B;
Ø  Pemotongan dan pemungutan PPh yang diterima bukan subjek pajak;
Ø  Pemungutan PPN oleh bukan PKP yang berakibat pajak dipungut lebih besar;
Ø  Pemungutan PPnBM terhadap PKP atau bukan PKP yang lebih besar dari yang seharusnya dipungut.
  • Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh WP dalam rangka impor, meliputi PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM impor tercantum dalam:

Ø  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP),
Ø  Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak  (SPKPBM), SPTNP, Surat Penetapan Pabean (SPP) à diterbitkan surat kep keberatan, atau surat kep keberatan dan banding, atau surat kep keberatan, banding, dan peninjauan kembali,
Ø  SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding, atau putusan banding dan putusan peninjauan kembali,
Ø  Dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui

Bagi wajib pajak Badan maupun Orang Pribadi ber NPWP atau tidak apabila mengalami hal-hal seperti adanya pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dan terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat langsung mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini KPP tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan berdomisili dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar).

Berbeda halnya apabila  terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut.

Syarat Pengajuan 

Permohonan untuk memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak  yang seharusnya tidak terutang tersebut diajukan dengan memperhatikan :
  1. Diajukan atas suatu bukti pembayaran, bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan format sesuai contoh (Lampiran PMK-10/PMK.03/2013).
  3. Harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak  yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Atau Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

Proses di Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan Verifikasi terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dan wajib pajak bersangkutan diwajibkan memberikan dokumen yang dibutuhkan. Dan pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan seperti :

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara;
  2. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor  tidak dikreditkan dalam SPT
  3. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  4. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor  terkait dengan PPN impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan
  5. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor  terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan.
  6. dalam hal pajak yang telah disetor terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;

Jika berdasarkan laporan hasil Verifikasi terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Restitusi

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Hak ini timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Hak ini dapat ditunaikan setelah terlebih dahulu diajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu (1) kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan (2) terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pemindahbukuan (Pbk)

Mungkin sebelumnya kita mengenal istilah Pemindahbukuan (Pbk), dimana pengertian Pbk sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pemindahbukuan meliputi:
  • Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  • Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
  • Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam bermacam-macam Penerimaan Pajak (SPP).
  • Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  • Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak
  • Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat dipahami bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan dengan 2 (dua) hal yaitu adanya kesalahan penulisan/penghitungan (Human Error) dan adanya kelebihan pembayaran seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak. 

Bagi yang membutuhkan materi ringkasnya bisa di download disini

Apabila masih bingung, silakan berkonsultasi dengan AR anda atau hubungi 500200

Demikian, semoga bermanfaat

Sumber: nusahati.com; pajak.go.id; ortax.org

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya