Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1435 H

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-20/MK.01/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Pajak nomor S-2611/PJ.01/UP.90/2014 tanggal 19 Juni 2014, secara garis besar dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :


Pengaturan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H:

    i.    Jam masuk kantor : pukul 07.30 waktu setempat

    ii.   Jam pulang kantor : pukul 16.00 waktu setempat

    iii.  Jam istirahat hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.15 s.d. 12.30 waktu setempat

    iv.  Jam istirahat hari Jumat : pukul 11.30 s.d. 12.45 waktu setempat;


Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying :
Jam Pelayanan Senin s.d Jumat : Pukul  08.00 s.d. 15.30 WIB
(SE-23/PJ/2014)

Demikian pengaturan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H.

semoga ada manfaatnya...

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya