Pengaturan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H:
i. Jam masuk kantor : pukul 07.30 waktu setempat
ii. Jam pulang kantor : pukul 16.00 waktu setempat
iii. Jam istirahat hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.15 s.d. 12.30 waktu setempat
iv. Jam istirahat hari Jumat : pukul 11.30 s.d. 12.45 waktu setempat;
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying :
Jam Pelayanan Senin s.d Jumat : Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
(SE-23/PJ/2014)
Demikian pengaturan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H.
semoga ada manfaatnya...
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya