PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya


PPh Pasal 23 dan Contoh Soalnya
PPh Pasal 23 dan Contoh Soalnya

Catatan Ekstens - Postingan kali ini tentang PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog Catatan Ekstens yang ingin belajar tentang PPh pasal 23.

1. Pengertian PPh pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

2. Pemotong PPh pasal 23
  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya.
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (berdasarkan KEP-50/PJ/1994) yaitu : 
  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. 
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23

Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah :
  1. Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23
  1. Deviden
  2. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas  jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23

Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
  1. Deviden
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.

Sebesar 2% dari jumlah bruto atas :
  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Catatan : Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya


Jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa catering atau tata boga.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas & panas bumi

1. Jasa penyemenan dasar (primari cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara         pipa selubung dan lubang sumur 
2. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing) yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-        maksud :
  • penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong :
  • Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air
  • Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal
  • Penutupan sumur 
3. Jasa pengontrolan pasir (sand control) yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi              yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan                   menghilangkan kemungkinan tersumbatnya piapa 
4. Jasa pengasaman (matrix acidizing) yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi, dan       menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan.
5. Jasa pertakan hidrolika(hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengemasan             tidak cocok,misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk                menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehinnga aliran           yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari          gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan butan dalam sumur
7. Jasa uji kandung lapiran (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru
    agar dapat mengevaluasi kemempuan berproduksi 8. Jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9. Jasa pemasangan instalansi dan perawatan
10. Jasa pengganti peralatan/material 
11. Jasa mud logging, yaitu memesukkan lumpur kedalam sumur 
12. Jasa mud engineering
13. Jasa well logging & perforating
14. Jasa stimulasi dan secondary decovery
15. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
18. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas 
19. Jasa well testing & wire line service

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
  1. Jasa pengobaran 
  2. Jasa penebasan 
  3. Jasa pengupahan dan pengeboran 
  4. Jasa penambangan 
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum 
  6. Jasa pengolahan bahan galian 
  7. Jasa reklamasi tambang 
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah 
  9. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah :

1. Bidang aeronautika termasuk :
  • Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan  jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
  • Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)
  • Jasa pelayanan penerbangan
  • Jasa ground handling, yaitu pengurus seluruh atau sebagian dari proses palayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat uadara di darat
  • Jasa penunjang lain dibidang aeronautika

2. Bidang non-aeronautika, termasuk :
  •  Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat
  •  Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang diproses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

8. Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23

  • Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
  • Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
  • Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.
  • Pelaksanaan pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah, pengawasan terhadap pelaksaan pemotongan PPH Pasal 23 tersebut.
9. Contoh Soal dan Perhitungannya 

PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut :

1.Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar
Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000

2.Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu :


3.Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000

4.Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000

5.Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000

Diminta :

1.Hitunglah PPh Pasal 23 yang dipotong PT.
2.Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak
3.Setorkan PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.Buatkan SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana

Jawab :

Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut :

1. Atas pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.

2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :

Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor : 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.

3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x penghasilan bruto : 
= 2% x Rp15.000.000 
= Rp300.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011

4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto : 
= 2% x Rp22.000.000
= Rp440.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011

5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x Rp6.000.000
= Rp120.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011

Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :

Demikian, semoga ada manfaatnya...

sumber : http://www.syaifulanam.com/

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

289 komentar:

  1. Pak, soal no 5 tidak disebutkan besarnya sewa yang dibayarkan ke Andika Rental

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas koreksinya. sudah kami perbaiki.

      Delete
    2. pak mau tanya untuk pph pasal 23 untuk jasa sewa kepada orng pribadi tarif nya 2% atau 2.5 % ya ? tolong berikan jwbn nya di sertai paal penjelasan nya pak terimakash

      Delete
    3. tarif PPh 23 untuk jasa Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau jasa lainnya 2%. Cek UU PPh pasal 23 dan PMK 141/PMK.03/2015

      Delete
    4. sewa perahu apakah kena PPN sebesar 10% ..??

      Delete
    5. Sewa perahu kena PPN. silakan cek PMK-80/PMK.03/2012

      Delete
    6. mau tanya jurnal pada saat pembayaran jasa perbaika komputer kepada mahasiswa ilmu komputer dan tidak ber npwp bagaimana jurnal dan perhitungannya masuk pph 21 atau 23? mohon jawab

      Delete
    7. PPh 21. Bruto - PTKP dapat Penghasilan netto. Penghasilan netto x tarif PPh 17 itulah PPh 21 nya.

      Delete
    8. Pak kalau di PER 32/2015 halaman 45, kok tidak ada pengurangan PTKP ya pak?

      Delete
    9. ini bahas yang mana? PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan? jika ya? perhitungan PPh 21 = 5% x 50% x Penghasilan bruto

      Delete
    10. ini juga sekaligus meralat jawaban pertanyaan Nopi Nuraini diatas. untuk lebih lengkap contoh perhitungan PPh 21, cek lampiran Per-32/PJ/2015

      Delete
  2. Pa bila kita mencetak buku dalam jumlah yang banyak di perusahan percetakan setelah di bayar hasil cetak apakah kena jasa dan potongan pph psl 23 7

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika masuk dalam Kategori PP 46, dan punya SKB PP46, maka tidak dipotong pasal 23, tapi membayar 1% dari penyerahan, ssp dilegalisir KPP

      Dan Sebaliknya..

      Delete
  3. apakah Perusahaan Penyedia Jasa masih dikenakan PPh 1 %, karena di setiap transaksinya telah dikenakan/dipotong pph jasa 2 % (pph 23).

    mohon infonya. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau ada SKB maka ga dipotong 2% oleh pemotong. Tunjukkan SKB kepada pemotong pajaknya.

      terima kasih

      Delete
  4. Pak kalo saya punya usaha ngrentalin truk dan disetirin sendiri, kira kira bayar pajak nya berapa ya pak??

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah di potong penyewa belum?

      jika omsetnya setahun di bawah 4,8 Milyar maka masuk skema PP-46/2013 yaitu PPh final (pasal 4 ayat (2)) dengan tarif 1% dikalikan omset.

      Klo di potong penyewa pajaknya masuk PPh 23, anda tinggal minta bukti potong PPh 23 saja kalau gitu. tidak akan dilakukan pemotongan PPh 23 bila anda sudah mempunyai SKB (surat keterangan bebas).

      Agar lebih jelas, silakan berkonsultasi langsung dengan AR atau kring pajak 1500200

      terima kasih

      Delete
    2. Pak kalau sudah dipotong 23 2% apakah di SPT Tahunan jadi Lebih Bayar?

      Delete
    3. Bisa ya bisa tidak... tergantung penghitungannya di SPT tahunan. Dan kalaupun lebih bayar kan bisa dikembalikan?

      Delete
  5. Pa,kalo jasa outsourcing yg penghasilannya dari management fee,apakah pemotongannya dari management fee atau dari total nilai faktur?
    Trimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. asumsi awal, kami kira pertanyaan bapak management fee tersebut sudah masuk dalam faktur pajak. apabila management fee tidak dimasukkan nilainya dalam faktur pajak maka dasarnya adalah management fee.

      Delete
  6. pak, saya mau tanya kalau pengujian sampel apakah kena pajak 2% pengujian di perusahaan swasta

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa di perjelas pertanyaannya? apakah maksudnya jasa pengujian sampel seperti pengujian laboratorium?

      Delete
    2. Untuk pengujian laboratorium brp persen pajaknya pak?

      Delete
    3. menurut kami:
      kalo jasa pemeriksaan kesehatan dilakukan di Lab/RS tidak dikenakan karena bukan objek pajak (PPN), sedangkan jasa test psikologi bisa masuk ke jasa tenaga ahli (kalo Orang Pribadi) dan jasa tehnik (kalo Badan Usaha). Tidak masuk PPh 23, tapi PPh 25 bila lab/RS tersebut omset > 4,8 M dan PPh 4(2) bila < 4,8 M. CMIIW

      Delete
  7. yang dimaksud dengan jasa sewa internet itu seperti apa pak?

    jika yang dimaksud Jasa sewa internet adalah pemakaian bandwidth dari internet service provider, atau pemakaian rely dari satu base ke base yang lainnya, maka ini bukan pengertian dari sewa karena esensi sewa adalah barang yang disewakan tersebut setelah habis masa sewa maka dikembalikan ke pemiliknya (yang menyewakan), sedangkan bandwidth ini adalah penjualan, sama halnya dengan pemakaian pulsa telepon.

    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang sudah kami sebutkan diatas, menyatakan bahwa jasa sewa internet tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Oleh karena itu atas penghasilan dari jasa tersebut tidak dipotong PPh pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa dan penghasilan lainnya....

    terima kasih

    ReplyDelete
  8. jasa katering atau tata boga itu jasa yang seperti apa ya maksudnya mas ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemesanan makanan dari katering, misalnya untuk keperluan konsumsi rapat

      Delete
    2. Yang dimaksud dengan Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap beserta peralatan dan petugasnya maupun tidak, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.

      Delete
    3. ketentuan terbaru tentang jasa katering adalah PMK nomor 18/PMK.010/2015

      Delete
    4. Saya mau tanya soal pajak jasa catering, rumah makan, Wedding organizer

      1. bagaimana perhitungan pajak dari ke-3 itu y pak, karna awal usaha catering mkn siang kantor sekarang mau merambah rumah makan dan wedding organizer?
      2. dari ke-3 itu apakah masuk pajak daerah/pajak badan jasa catering?
      3. bagai mana perhitungan pengahasilan ppn/pph pasal 21,22 dan 23? ->deviden,royalti,fee??

      -terima kasih

      Delete
    5. jasa catering dan restauran, atas pajak 10% yang dipungut dari konsumen masuk ke pajak daerah. (tidak dikenakan PPN (pajak pusat) karena masuk pajak restauran/pajak daerah)

      wedding organizer, kewajiban PPN berlaku jika sudah PKP.

      untuk PPh, ketiga jenis usaha tersebut masuk PPh badan/PPh final 1%(PP46). bisa jadi dikenakan PPh 22 dan 23 jika anda belum mempunyai SKB.

      PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan karyawan anda.

      untuk lebih jelasnya silakan konsultasi dengan AR anda.

      Delete
  9. Persh saya bergerak dalam bidang jasa, dalam setiap transaksi selalu dipotong PPN dan PPH 23 sebesar 2%.di SSP PPN nya yang tercantum adalah npwp persh saya, tapi di SSP PPH 23 nya yg tercantum adalah npwp instansinya.Adakah peraturan tertulis bahwa NPWP yang tercantum dalam SSP PPH 23 adalah NPWP pers saya (yang dipotong)? sehingga saya bisa meminta instansi tersebut memindah bukukan PPH 23 nya ke pajak 1 % atas nama pers saya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. agar tidak dipotong PPh 23, anda harus mengajukan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat anda terdaftar.

      berdasarkan PER-32/PJ/2013 bahwa WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

      Syarat Permohonan SKB
      WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut:
      1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
      2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
      3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
      4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

      Delete
  10. Selamat sore Pak..
    Persh kami bergerak dalam bid jasa. Selama ini pembayaran selalu dipotong otomatis PPN dan PPH 23. dalam SSP PPN selalu tercantum NPWP persh kami, tapi dalaam SSP PPH 23 yg tercantum NPWP instansi (pemerintah). Apakah itu sudah betul? apakah bisa dalam SSP PPH 23 yg tercantum adalah NPWP persh kami, sehingga kami bisa memindah bukukan PPH 23 ke pajak PPH Final 1 %. Adakah peraturan tertulisnya bahwa yg tercantum dalam SSP PPH 23 harus NPWP instansi? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. mekanismenya memang demikian. coba cek PMK nomor 242/PMK.03/2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

      saran kami segera ajukan SKB.

      terima kasih

      Delete
  11. Selamat Siang Pak.
    Saya ingin tanya, saya bertransaksi dengan perusahaan swasta atas penjualan barang dan jasa.

    soal :
    Penjualan barang : 10jt
    Jasa : 1jt
    Total Invoice : 11jt + PPN 10% = 12.100.000,- (Kedua transaksi tersebut Invoicenya saya jadikan satu).

    Dan saya sudah memiliki SKB PPh Pasal 23

    Yang saya ingin tanyakan, perhitungan PPH 1% dan berapa yang harus saya bayar?

    Mohon bantuannya, terima kasih Pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. kita lihat DPP dari transaksi tersebut,

      = barang 10 jt + jasa 1 jt = 11jt

      perhitungan PPN = 10% x 11 jt = 1,1 jt

      perhitungan PPh final 4(2) = 1% x 11 jt = 110.000

      SKB PPh 23 digunakan agar lawan tidak memotong PPh 23 yg besarnya 2% x DPP

      demikian jawaban kami.

      terima kasih.

      Delete
  12. Pak, mo nanya, kl omzet di bawah 4,8M per thn, sbg CV. (PKP) perlu ga kita dipotong pph 23 dari penerima jasa/pembeli? Kl PPn 10% tetap dipungut n setor Kan? Terima kasih , ditunggu jawabannya ya,pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemotongan pph 23 terjadi bila memang ada objeknya dan yang dipotong (anda) tidak menunjukkan SKB PPh 23.

      Delete
  13. Nanya lg pak, yg melakukan pemotongan n penyetoran pph 23 itu dari pihak penerima jasa/ pembeli kan? Dan bukti potong diserah ke pemberi jasa/ penjual? ini ada penerima jasa dia minta bukti potong pph 23 dari penerima jasa/ penjual. Terima kasih pak , ditunggu jawabnnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu kami seperti itu. loh kok?

      Delete
    2. Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.

      Delete
  14. Selamat siang, saya mau bertanya seputaran NPWP.
    Sebelumnya saya mau bercerita. saya seorang mahasiswa di salah satu PTS di jogja, Asli saya dari Cilacap.saya membuka usaha kecil – kecilan di bidang JASA Mulimedia, setiap saya akan melakukan kerjsama dengan sebuah instansi saya selalu mendapat pertanyaan “Punya NPWP, mas?” saya jawab “TIDAK”.
    Pertanyaannya, Apakah saya harus Membayar Pajak dan harus memiliki NPWP ?, Sementara sekarang saya masih kuliah, dan usaha saya ini juga penghasilannya tidak menentu.
    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kuliah tapi punya usaha, jika usianya diatas 18 tahun maka sudah seharusnya mendaftarkan diri untuk punya NPWP. Pekerjaannya bukan mahasiswa tapi usaha jasa multimedia tersebut.

      setelah punya NPWP, ya harus bayar pajaknya. berapapun omsetnya.

      Delete
  15. pak bagaimana jika pihak yang dibebani tidak mempunyai NPWP?
    berapa tarif nya?
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang sebenarnya.

      dengan kata lain tarifnya 2x lipat atau menjadi 4%

      Delete
  16. Pak, kl kasusnya spt ini gimana ya? Penerima jasa /pembeli ada membayar 2% untuk pph 23 ke pemberi jasa/penjual (yg mana pemberi n penerima jasa beda kota) , jadi pembeli minta penjual yg menyetor 2% tsb n minta bukti potong nya. Dlm hal ini bisa ga penjual menyetor n lapor ke KPP untuk pph 23 tsb? Ohya, terima kasih untuk jawaban sebelumnya , pak. Ditunggu untuk jawabn yg ini ya,pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. lho lho...???
      yang dapat penghasilan kan penjual...
      jadi yang memotong tentunya pembeli...
      pembeli yang bikin Bukti Potong dan menyetorkan pph 23 itu.

      untuk PPh 23 ga bisa seperti kasus itu...
      kalo sewa tanah/bangunan ada opsi boleh dipotong boleh juga setor sendiri... tergantung penyewanya...

      terima kasih

      Delete
  17. Pak, SKB apakah berlaku surut? Karena selama ini saya dikenai PPh Final dan sekaligus PPh 23. Saya baru akan mengajukan SKB.
    Berdasarkan penjelasan Bapak di atas, salah satu syarat pengajuan SKB adalah Surat Perintah Kerja.
    Pekerjaan yang saya kerjakan adalah berdasarkan PO. Apakah bisa PO ini menggantikan SPK?
    Apakah SKB yang harus saya ajukan nanti adalah per PO ? (lama pengerjaan PO bervariasi bisa 1 atau 2 bulan.)
    Terima kasih sebelumnya Pak...

    ReplyDelete
    Replies
    1. SKB diajukan sekali berlaku sampai 31 desember, tidak bisa berlaku surut, dapat dilegalisir untuk setiap pekerjaan, PO bisa menggantikan SPK.

      terima kasih

      Delete
  18. Selamat Siang pak,
    saya punya case seperti ini:

    Saya pribadi memiliki sebuah jasa angkutan sungai,kemudian saya skrg di minta untuk membayar PPh 23 sebesar 15% dari pihak penyewa.. apakah benar pak?

    Terima kasih atas bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepengetahuan kami tarif PPh 23 Sebesar 15% dari jumlah bruto adalah atas :
      1. Deviden
      2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
      3. Royalti
      4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.

      selain itu tarifnya 2%.

      agar lebih jelas, silakan ditanyakan lebih detil terkait transaksi anda, bisa jadi bukan termasuk kriteria PPh 23 tapi PPh 15.

      Silakan berkonsultasi langsung dengan AR anda atau telp kring pajak 1500200

      terima kasih

      Delete
  19. untuk jasa PPh 23 yang pembayaranan dilakukan termin, pemotongannya gimana ya?
    apakah sekaligus atau pertermin ?contoh perusahaan kami membayar jasa arsitek bangunan sebesara Rp 100 juta dan akan kami bayar 4 kali.

    ReplyDelete
  20. pak, saya mau tanya. untuh pph 23 atas umbul2 dan spanduk bagaimana pemotongan pph nya? di invoice terdapat rincian produksi, pengurusan pajak dan retribusi serta pemasangan umbul2 tersebut. apakah pemotongam pph nya dr jumlh bruto keseluruhan atau hanya dipotong dr jasa pemasangan umbul2nya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau bisa dipisah dari jasanya saja, kalau ga bisa dari total

      Delete
  21. Pak perusahaan sy bergerak di jasa forwading tp masih menggunakan nama pribadi. Apakah dipotong pph 23 atau pph 21. mohon pencerahannya? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pribadi yg usahanya nempel ke perusahaan lain dan berkesinambungan dipotong pph 21. jika tidak berkesinambungan dipotong pph 23.
      keduanya tidak final sehingga di akhir tahun Saudara wajib memperhitungkannya ke dalam SPT Tahunan PPh OP.

      Delete
  22. Pak..kasus saya mirip dgn pertanyaan juny lee.. perusahaan saya adalah jasa internet (seperti speedy). Berdasarkan pmk 141 tahun 2015 jasa internet yg sebelumnya tidak kena pph 23 sekarang dikenakan. Pertanyaan saya klo misalkan customer saya orang pribadi biasa, siapakah yg berkewajiban memotong pph 23 nya?apakah perusahaan saya harus memotong? Klo tidak dipotong oleh customer kami yg menikmati jasa kami..nanti jika di cek oleh DJP tidak nyambung antara penghasilan kena pajakdengan bukti potongnya...makasih pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemotong PPh pasal 23 salah satunya adalah Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (berdasarkan KEP-50/PJ/1994) yaitu :

      1. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
      2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

      jika orang pribadi yang menjadi customer bukan termasuk kriteria WP OP pemotong PPh 23 sebagaimana tersebut diatas (pengguna jasa bukan pemotong pajak), tidak ada PPh Pasal 23 yang harus diperhitungkan. Tidak ada kewajiban customer untuk menyetorkan sendiri PPh 23 atas transaksi tersebut. Sebab, mekanisme PPh Pasal 23 adalah melalui pemotongan.

      Delete
  23. Jadi pak jika customer bukan termasuk WP OP pemotong pph 23. Kami selaku penyelenggara kegiatan/penjual jasa wajib memotongnya yah pak? Supaya nyambung equalisasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ga. tidak ada PPh 23,
      anda membuat list aja daftar konsumen, mana yang memotong PPh 23 dan yang tidak memotong PPh 23

      Delete
  24. pak saya mau tanya: Pada tanggal 15 April 2014, KPP Madya Malang melakukan pemeriksaan Hotel Purnama untuk tahun pajak 2012. Dari data transaksi keuangan diperoleh data bahwa pada tanggal 7 November 2012 terdapat pembayaran sewa alat berat dari Hotel Purnama ke CV Elok Megah sebesar Rp. 50.000.000,-. Atas pembayaran tersebut Hotel Purnama belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Pada pemeriksaan tersebut, ditemukan transaksi penyerahan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 15 November 2014, dimana Hotel Purnama belum memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan tersebut. Jika pemeriksaan selesai pada tanggal 10 September 2014.
    Pertanyaan:
    1. Apa yang harus dilakukan pemeriksa KPP Madya Malang atas kedua transaksi
    tsb?
    2. Apabila KPP Madya Malang menerbirkan SKPKB untuk menagih PPh Pasal 23 dan
    PPN atas transaksi tersebut, dari sisi KEADILAN, menurut Saudara adilkah
    pengenaan tsb?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terkait transaksi sewa alat berat, dikenakan pph 23 atas sewa alat berat..
      untuk penyerahan 10 juta biarin aja dulu.. karena tidak berwenang atas transaksi selain tahun pajak yang diperiksa.. sementara kasih info ke AR nya dengan memberikan copy transaksi tsb.

      kalau masalah keadilan, nanti tugasnya di pengadilan pajak.. kpp mah cuma menetapkan sesuai dengan perundang2an perpajakan yang berlaku.

      Delete
  25. pak, mau tanya, kenapa tarif pph 23 dan ppn diambil dari fee management?

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena itu objeknya. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 salah satunya adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

      Delete
  26. pak saya mao tanya, kalau sewa stand pameran via penyelenggara pph nya final 4:2 atau 2% ? thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. final 4(2) adalah sewa untuk tanah/bangunan... selain itu kena PPh 23 tidak final.
      Penyelenggara menyewa gedung atau lokasi: 10% final
      Klo peserta pameran sewa stand ke EO kena PPh 23 : 2%

      Delete
  27. Selamat Siang Pak,,
    Saya mau tanya saya ada kontrak dari BUMN misalnya 122.804.500
    Material sebesar 101.394.000
    Jasa : 21.410.500
    setelah dibayarkan saya terima hanya 120.347.475
    kalau saya hitung itu diptong 2% dari total seluruh kontrak ya ? bukan hanya dari jasa saja
    Trimakasih Pak

    ReplyDelete
  28. Pak mau nanya.. saya perusahaan jasa yg memberikan jasa internet.. customer kami adalah org pribadi yg bukan pemotong Pph 2%. Namun karena jasa internetnya dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Tiba2 pembayarannya dipotong 2%.
    Pertanyaan: bukannya mereka seharusnya tidak memotong?sebab form berlangganan adalah atas nama pribadi dan khusus untuk layanan tersebut SOP kami tidak diperuntukan untuk perusahaan hanya org pribadi..mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. selama mereka memberikan bukti potong PPh pasal 23, tidaklah menjadi masalah.

      jika omset saudara belum mencapai 4,8M setahun saudara dapat meminta SKB PPh Pasal 23 sehingga saudara tidak dipotong oleh mereka dan kewajiban saudara hanya PPh final 1%

      Delete
  29. Pak sy dalam sosialisasi ke pemilik jasa pengangkutan menemukan masalah yaitu saat sosialisasi sy ditunjukan macam2 jenis potongan pajak : 1. Samsat mobil, 2. Kir mobil, 3. Surat pengawasan mobil plat kuning, 4. Potongn npwp bagi pemilik kendaraan. 5. Yaitu pph 23 ini. Apa tidak terjadi tumpang tindih pembayaran pajak dn kenapa tidak di buat simple aj pak. Terima kasi sblmnya ats jawabnnya.

    ReplyDelete
  30. Min mohon informasi,, kalo buat laboratoriun pengujian limbah kena pph 23,, soalnya di pph 23 bunyinya pengolahan limbah,, monon informasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk.
      m. Jasa pengolahan limbah; (PMK-141/PMK.03/2015).

      Delete
  31. pak .. untuk perhitungan pph pasal 23 untuk jasa laboratorium .. jika laboratorium nya berupa instalasi di bawah naungan rumah sakit dan berbadan hukum yayasan apakah tetap dipotong pph pasal 23?? sedangkan cairan untuk membuat bahan baku perlengkapan sudah di potong ppn dan rs juga tiap tahun sudah membayar pph pasal 25 badan ,, jadi haruskah tetap dipotong pph pasal 23,, terimakasih pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. yayasan adalah subjek pajak
      jasa laboratorium adalah objek pph23...
      sehingga atas penyerahannya tetap dipotong pph pasal 23 dan akan menjadi kredit pajak di SPT tahunan dimana nanti kedepan akan mengurangi beban pph pasal 25

      Delete
  32. mas saya mau nanya, saya masih kuliah. bila perusahaan dalam laporan biaya nya terdapat pembayaran jasa audit kepada KAP, apa itu termasuk pph 23? dan berapa % tarif nya? trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan (PMK 141/PMK.03/2015)

      tarif 2%

      Delete
  33. Pak, mau nanya PPh 23 atas jasa akuntansi 2% yang perhitungannya menggunakan DPP 30% itu sudah tidak berlaku kapan dan digantikan dengan peraturan apa ya? thanks^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan cek aturan berikut :
      Per-70/PJ/2007
      PMK-244/PMK.03/2008
      PMK-141/PMK.03/2015

      Delete
  34. Pak Admin, menurut pak admin kalau invoice atas langganan Telpon masuk ke kategori jasa perawatan/pemeliharaan telpon kah? objek pe,otongan PPh 23 juga dong ya? trmksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika penggunaanya untuk jasa internet masuk objek PPh 23.

      Delete
  35. Mau nanya pak,...mohon penjelasan. Saya menyewa alat berat 40 jt dan biaya mobilisasinya 30 jt. Bagaimana cara perhitungan pajak yg harus saya pungut dan saya bayarkan pak?????? tx.

    ReplyDelete
    Replies
    1. biaya mobilisasi sudah masuk yang yang 40 jt? jika ya langsung kalikan 2% saja.

      Cek kontraknya, nilai kontraknya berapa? pertanyaannya mirip sdr. Tiffany Octavianty diatas.

      Delete
    2. Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis "jasa lain") mengatur pengertian bruto.

      Penghasilan bruto "jasa lain" selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:

      pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain;

      pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;

      pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau

      pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

      Delete
  36. Pak, sya mau tanya. Sya bkerja di koperasi kredit simpan pinjam. Menurut ketentuan pph 23, anggota yg menerima bunga diatas 240rb stiap bulan atas simpanan wajib dpotong 10% dan bila berupa badan makan dpotong 15%. Apakah ktika proses pencetakan buku simpanan anggota, kami wajib memberikan bukti potong pph 23 thdp anggota?.
    Kami rencananya mau menggunakan jasa pemasangan internet melalui satelit. Apakah kami yang harus mmtong pph 23 dari nilai kontrak dan kami yg membayar dan melaporkan? Trimakasih pnjelasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. kalau penerima orang pribadi kena PPh Final pasal 4 ayat 2 10%, kalau badan pph pasal 23 15%. Ya wajib memberikan bukti potong.
      2. Iya, yang memotong, membayarakan dan melapor si pengguna jasa. sebelum dibayar k penyedia jasa, dipotong pph psal 23 nya dulu.

      terima kasih

      Delete
    2. Pasal 23 ayat 1 huruf b. "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan" maka bunga simpanan dipotong 15% dari bruto dan bersifat final baik badan maupun op. dan tidak ada batasan.
      bukti potng wajib diberikan setiap bulan pembayaran bunga.

      menyewa jasa internet harus potong pph 23
      PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 141/PMK.03/2015

      Delete
  37. mas minta tlg nih..kalo situasinya ky gini gmn..soalnya baru belajar mo taat pajak.
    perusahaan event organiser..dapat proyek pekerjaan 100jt, disitu ada beli sound & properti lainnya 30 jt, ada gaji pegawai kontrak per proyek 60 jt, sisanya fee management. nah minta tlg ppn sama pph23 ngitungnya gmn ya mas…masih buta soalnya..tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu 100jt belum sama PPN nya kan ya?
      ini pembayaran sekali, atau ditermin?
      di faktur pajak, dirinci per item atau ditulis langsung semua?

      seandainya:
      jika total kontrak 100 juta rinciannya seperti itu. belum termasuk PPN dan dibayar sekaligus.

      maka :
      -jika pembayaran sekaligus, nilai PPN 10% dari nilai kontrak,, kalau di termin berarti 10% kali pembayaran termin
      -jika di invoice dan faktur dirinci, pph 23 atas fee management nya saja, kalo ga dirinci pph 23 dari total

      Delete
  38. Siang pak, sy mau tanya sewa End Gondola dit4 sy bekerja 1.350.000 per bln exclude PPN 10%, kemarin ada sbuah perusaahan menyewa selama 3 bulan, trus pembayarannya seperti ini, 1.350.000*3bln = 4.050.000 + PPn 10% = 4.455.000, trus dikurangi PPh 23 sebesar 2% yaitu 81.000 ( 4.050.000*2%) jadi total uang yg mereka bayar ke sy sebesar 4.374.000 ( 4.050.000+10%-81.000) apakah itu sdh benar pak?? trus si penyewa harus memberikan bukti potong PPh 23 itu ya?? trus untuk faktur pajak yg diterbitkan oleh perusahaan sy DPPnya tetap 4.050.000 ya pak?? mohon bantuannya pak, trimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. DPP =1.350.000*3 bln = 4.050.000
      PPN = 10%*4.050.000 = 405.000
      PPh23 = 2%*4.050.000 = 81.000

      1.hitungannya sudah benar.
      2.yang memotong PPh 23 wajib memberikan bukti potongnya
      3. ya, DPP benar 4.050.000

      terima kasih

      Delete
  39. Selamat pagi pak saya mau tanya. Jika WP OP terkena pph 23 atas sewa dan penghasilan lain sehububgan dengan penggunaan harta, tiap transaksi dipotong 2% oleh lawan transaksinya. Apakah WP OP tsb bisa mengajukan SKB untuk transaksi tsb hanya dikenakan pph final 1%? Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika masuk dalam kriteria PP-46/2013, anda bisa mengajukan SKB. Setelah mendapatkan SKB, sampaikan ke rekanannya agar tidak dilakukan pemotongan PPh 23 tersebut, selama rekanan tidak menerima SKB maka ia akan melakukan pemotongan PPh 23.

      Delete
  40. Siang Pak. Saya ingin bertanya masalah besaran Pph yag harus di potong untuk Jasa Konsultan Pengembangan Software. Yang sudah say potong pph nya sebesar 2% ! Namun dalam kontrak yang di buat oleh perusahaan menyebutkan Pph nya di potong sebesar 4% ! Pph mn yang benar potongannya pak ? Truz jika memang 4% yg harus di potong bagai mana solusi untuk kekurangan pungut pajak tersebut ? Thanks sebelum n sesudahnya pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tarif PPh 23 adaah 2%, dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya (menjadi 4%). jika penerima penghasilan baru dipotong 2 % padahal anda seharusnya memotong 4% maka terjadi kurang bayar, anda harus memotong lagi sisanya.

      Delete
  41. selamat sore pak....
    saya usaha agent pengiriman surat dan paket dan penghasilan saya per tahun di bawah 4,8 m omsetnya. tapi saya dipotong 2%. apakah itu sdh benar? apakah sy bisa peroleh kena pajak yg 1% ? kalau bisa, bgmn yg sdh terlanjut di potong 2%?

    mohon pencerahannya, terima kasih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. usaha anda masuk kriteria yang dimaksud dalam PP 46/2013, dengan tarif 1%. agar anda tidak dipotong PPh 23 sebesar 2% maka anda mengajukan Surat Keterangan Bebas ke KPP terdaftar. Tunjukkan SKB tersebut kepada pemotong pajaknya agar tidak dipotong PPh 23.

      Delete
  42. terima kasih atas jawabannya pak tapi,

    1. bgmn dg yg sdh terlanjut dipotong 2%nya pak?
    2. setelah saya memperoleh SKB dg tarif 1%, apakah saya akan dipotong menjadi 1% atau saya lapor sendiri tiap bulan dan tiap tahun ke kantor pajak?
    3. kalau sy sdh dipotong pph 23 sebesar 2% tiap bulannya, apakah tiap tahun saya perlu lapor lagi atau dari yg pemotongnya yg lapor tahunan?
    4. jika saya yg harus lapor tahunan utk pph 23 sebesar 2%, form mana yg saya gunakan ?
    5. jika sy kena tarif yg 1%, form mana yg harus sy gunakan utk laporan bulanan dan tahunan?
    6. selain saya punya usaha agent, saya juga bekerja sebagai pegawai, bgmn cara laporan pajaknya pak? apakah laporannya dijadikan satu ato terpisah-pisah?

    mohon maaf klo pertanyaan saya banyak dan membingungkan...terima kasih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan, sepanjang ada bukti potong. hasilnya dapat menyebabkan SPT tahunan Lebih bayar
      2. setelah mendapat SKB, sampaikan kepada pemotong pajaknya bahwa anda tidak dipotong, atas pajak tersebut anda bayar sendiri 1% dari omzet. kewajiban lapor PPh tahunan saja (tidak ada lapor SPT masa 23).
      3. SPT tahunan tetap wajib anda laporkan (lihat nomor 1)
      4. PPh 23 tidak ada laporan tahunan, yang ada laporan SPT masa
      5. semua bukti potong dan bukti bayar direkap di SPT tahunan. jenis formulir mengikuti jenis Wajib Pajak apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan
      6. atas usaha agen tersebut badan atau Orang Pribadi? jika OP anda dapat menggunakan formulir 1770, jangan lupa minta bukti potong PPh 23 dan PPh 21 nya.

      Jika anda masih bingung, sebaiknya berkonsultasi dengan AR anda, atau datang ke KPP terdekat.

      Semoga jawaban kami membantu. terima kasih

      Delete
    2. selamat sore pak...
      kalau saya lapor spt tahunan utk pegawai dan usaha agent digabung jadi satu, apakah bisa terjadi kurang bayar ? kalau iya, hitungannya bagaimana ya ? karena pph pegawai dibayar oleh persh dan pph 23 jasa agent dipotong oleh persh.

      terima kasih banyak

      Delete
    3. Jika memang sudah dihitung dan dipotong, seharusnya tidak terjadi kurang bayar sepanjang ada bukti potong dan perhitungannya sudah benar.

      Delete
  43. salam kenal pak.. saya kan mau pkl dan saya tertarik dengan prosedur pph 23...konsep apakah yang harus saya persiapkan pa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Konsep? wah apa ya? yang harus diketahui subjek, objek, tata cara pemotongan (penghitungan), pembayaran dan pelaporan. mungkin pembaca yang lain ada ide?

      Delete
  44. Pak mohon bantuannya jika PT. A memberikan invoice atas jasa pengeboran jalan senilai 100jt, ditambah biaya mobilisasi atas alat pengeborannya senilai 30 jt, dan biaya akomodasi penginapan pekerja pengebornya senilai 10 jt. Sehingga total Invoicenya 140 jt. Jadi DPP yang harus saya gunakan untuk pengenaan PPN dan PPh 23 sebesar nilai jasa pengeboran saja atau seluruh nilai invoice ya Pak?

    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu 140jt belum sama PPN nya kan ya?
      kontraknya seperti apa?
      jika semua biaya mobilisasi dan akomodasi untuk pekerjaan tersebut 1 paket maka DPP PPN dan PPh 23 sebesar 140jt.

      Delete
  45. selamat malam pak, saya mau tanya, kalau soalnya begian, yang nilai kontraknya di apakan pak? apa ada di kali lagi dengan 2%?

    PT. Daulat membangun sebuah kampus untuk Yayasan Pendidikan Bangsa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Kontrak ini rampung dalam bulan Desember 2009. tgl 02 september 2009. Dalam rangka membangun Kampus untuk Yayasan Pendidikan Bangsa tersebut oleh PT. Daulat telah dilakukan pembayaran-pembayaran sebagai berikut :

    1) Untuk mengurus perpajakan PT. Daulat telah melunasi Jasa Konsultan Pajak tiap bulan Rp. 1.000.000,00 sejak bulan Agustus 1999
    2) Membayar sewa alat-alat berat sebesar 2% dari nilai kontrak.
    3) Jasa manajemen Rp. 600.000,00
    4) Jasa manajemen hukum 6% dari harga kontrak
    5) Jasa teknik 4% dari harga kontrak

    ReplyDelete
    Replies
    1. nilai kontrak sebagai dasar pengenaan pajaknya (DPP).

      Delete
  46. met pagi pak... mo tanya,
    1. saya menggunakan jasa sewa transportasi laut (perahu) Rp. 30 jt, pemlik tdk punya NPWP, dkenakan 2% ato 4% dan klo saya terlanjur setor 2% apakah dkenakan kurang bayar ?? dan penggunaan jasa tsb kena PPN ???
    2. saya sudah terlanjur membayar PPN untuk jasa ketering, apakah bs diminta kelebihan bayarnya pak, bgmn tatacara mengembaliannya ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. jika tak ber NPWP dikenakan 100% lebih tinggi. tarif sebelumnya 2% bagi yang ber-NPWP, dan 4% bagi yang tidak punya NPWP. Ya kurang bayar bayar. Sewa perahu kena PPN. silakan cek PMK-80/PMK.03/2012
      2. ajukan di SPT Masa PPN lebih bayar. silakan konsultasi dengan AR anda.

      Delete
  47. Pak saya bekerja di perusahaan jasa bidang penghemat listrik. Apabila perusahaan saya memberikan jasa konsultasi kepada client, siapakah yang berhak memotong PPh 23?

    ReplyDelete
  48. Salam kenal Pak.
    Sy mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan perencanaan dri pemerintah dgn nilai kontrak 75jta (sda termasuk PPN 10%). Sy mau Tanya tentang:
    1. Pajak apa lgi yg harus sy bayarkan & bgmn Cara perhitungannya?
    2. Apakah perusahaan sy harus membayar pajak tenaga ahli yg sy gunakan dgn status tenaga kontrak & tenaga lainnya yg status pegawai tetap, klo iya bgmn Cara perhitungannya?
    Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam kenal juga...
      WP Konstruksi? jika ya, PPN, PPh final perencana konstruksi (jika memiliki sertifikat jasa konstruksi), jika tidak kena PPh 23 atas jasa perencanaan konstruksi 2%, lalu untuk tenaga ahli, PPh 21 seperti biasa. lihat contoh penghitungan PPh 21 di artikel "Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)"

      Delete
  49. kalo pembeli tidak mau memotong & menyetorkan pph 23, gimana tuh pak? apakah kita harus menghitung sendiri pph 23nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo dia bukan pemotong pajak (lihat nomor 2 dalam artikel diatas) maka ga boleh melakukan pemotongan pajak. anda tinggal masukkan sebagai omzet anda, anda hitung dan bayar sendiri pajaknya.

      Delete
    2. terimakasih bantuannya pak...

      Delete
    3. Sama-sama, senang bisa membantu, semoga usaha anda semakin sukses ya...

      Delete
    4. maaf pak, aku mau tanya lagi.. -_-
      soalnya baru pertama mau hitung pph 23..mohon bantuannya ya pak..
      kami bergerak di bidang jasa konsultan sistem manajemen mutu dan training..
      berapa % pph 23 yang harus di byarkan dari penghasilan yang kita terima?

      Delete
  50. Jika saya menjual membership tahunan (misal: 3juta pertahun - inlcude tax) berapa yang harus dibayar oleh member saya? jika member bayar 3jt berpa yang harus saya setorkan untuk ppH23? jika tidak ada NPWP bgmn? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. perlu dicatat: yang dipotong PPh 23 adalah penghasilan wajib pajak Badan atas imbalan jasa yang dilakukannya. Sedangkan untuk WP OP atas imbalan jasa dipotong PPh 21.
      yang dimaksud dengan membership tahunan ini seperti apa kongkritnya? apakah jika menjadi member, para member anda mendapatkan penghasilan? apakah ada unsur "jasa"?

      Delete
    2. Saya mengelola sebuah situs, dimana untuk mengakses informasi di dalamnya, visitor web saya harus login sebagai member, membership ini dikenakan biaya tahunan 3jt rupiah untuk kategori perusahaan, dan 500rb rupiah untuk kategori perorangan. Yang didapatkan member berupa kemudahan akses informasi, tidak ada keuntungan lain.
      Pajak apa saja yang dikenakan untuk masing-masing, dan berapa yang harus kami bayarkan (perusahaan kami boleh potong pajak...apa istilahnya?? PKP?)

      Delete
    3. perusahaan saudara menyerahkan/menjual jasa... dan memperoleh penghasilan atasnya...
      atas penghasilan itu oleh klien bisa jadi dipotong pph pasal 23 sebesar 2%... jika omset saudara belum melebihi 4,8 M saudara punya kewajiban menyetorkan pph final 1% dari omset (PP46)
      tentang PKP, adalah pajak PPN, sampai dengan omset 4,8 M saudara dapat memilih untuk PKP atau non PKP... jika saudara memilih PKP maka saudara wajib memungut PPN atas penyerahan jasa tadi dan menyetorkan serta melaporkan PPN dimaksud.

      Delete
    4. jadi, untuk membership hanya ppH23, bagaimana dengan yang beriklan di web saya, dikenakan pajak apa? berapa besarnya?

      Delete
    5. jika ada klien beriklan di web anda, dan membayar sejumlah biaya tertentu, itu masuk ke penghasilan anda dan masuk ke omzet anda. masuk pph final 1% dari omset (PP46).

      Delete
  51. ijin brtnya pak.
    kalau jasa penayangan di tv (tvri) melalui pihak ketiga,kena pph psl 23 (2%) kan pk? trus klo PPN? Apa bebas PPN ya pak? Mksh...

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya pak.

      Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. (PMK-155/PMK.03/2012)

      Delete
  52. Pak mohon jawabannya,ini saya bingung.saya dari PT A membeli jasa PBM ke PT B. Apakah saya harus memotong pph 23 sebesar 2% atas jasa PBM tersebut?. Karena si PT B tidak mau di potong pph 23 karena PT B bilang bahwa mreka tidak di potong pph 23 oleh Pelindo, hanya di potong PPN 10% saja.
    Trima kasih mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika yang dimaksud PBM adalah jasa freight forwarding, maka kena PPh 23 kecuali ybs menunjukkan SKB. sebaiknya dikonsultasikan dengan AR anda agar jelas yang dimaksud PBM menurut anda itu seperti apa realnya.

      Delete
  53. Bagaimana cara mwngjitung pajak Notaris dan ppat ? Kl Notaris mempunyai suami yg bekerja bagaimana pajaknya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pajak atas jasa notaris?

      silakan cek Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

      Pasal 3 huruf c Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
      tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;.."

      Penghasilan bruto yang diterima tersebut adalah seluruh penghasilan yang diterima notaris (bersifat akumulatif) selama setahun.

      Perlu diingat: atas perhitungan penghasilan ini tidak diterapkan PTKP karena notaris memperoleh penghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja.

      Pasal 16


      (1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
      .....
      50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);"

      Jika suaminya bekerja bagaimana? maka penghasilannya istri digabung dengan penghasilan suami, baru dihitung proporsional.

      maaf penjelasannya agak panjang, agar anda lebih mudah memahami, kami sarankan untuk berkonsultasi dengan AR anda. Gratis.

      Delete
  54. Malam pak, terkait pertanyaan no 5. Bagaimana cara menghitung sewa kendaraan bila harga sewa sudah termasuk sopir utk pph pasal 23 utk Pemungut perusahaan bumn? Dikenakan tarif brp persen.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. harga sewa semua menjadi nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nya
      tarif pasal 23 = 2%

      Delete
  55. Penerapan PPh utk SPPD pada outsourching.

    Slamat siang, sy mau tanya :
    Di tempat sy bekerja, para outsourching gajinya, tdk dibayar langsung oleh bagian SDM, ttpi melalui penyedia tenaga outsourching, dengan gaji yg diterima stiap bulan sbsar 1.543.750,-
    Namun pada saat mlkukan perjalanan dinas, perusahaan tempat sy bekerja membayar langsung perjalanan dinasnya.
    Yg mnjadi pertanyaan, PPH pasal berapa yg harus di terapkan pada pembayaran Biaya SPPD tsb?
    Mohon penjelasannya. Trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. perjalanan dinas kan biaya operasional? bukan penghasilan bagi karyawan

      Delete
  56. salam,
    1. saya sebagai pekerja bangunan harian, kawin, punya 3 orang anak, dengan penghasilan Rp120.000,-/hari, dibayarkan perminggu. Apakah saya juga dikenakan /dipotong pajak, oleh pemilik pekerjaan. Berapakah nilainya?
    2. Saya juga kadang menjual barang ke tempat dimana saya bekerja. Misalkan Harga Jual Barang Rp 10.000.000,- Apakah saya harus menambahkan 10% dalam kuitansi? menjadi Rp 11.000.000,- Lalu yang harus menyetorkan ke KPPN siapa? dengan menggunakan NPWP saya (pribadi) atau dengan menggunakan NPWP pembeli barang saya?
    3. Dari No.2, ada katanya PPh sebesar 1,5%, berarti sebesar Rp150.000,- Apakah itu artinya menjadi kewajiban saya? Bukan kewajiban pembeli?

    Mohon penjelasannya

    Terimakasih
    Suryana

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. jika pemberi pekerjaan adalah pemilik bangunan langsung (tanpa melalui pemborong, maka atas upah dipotong PPh 21.
      2. jika yang beli adalah bendahara atau PKP dipungut PPN 10%.
      3. Kemungkinan dipotong PPh 22 1,5%. anda bertransaksi dengan bendahara ya?

      Delete
    2. jika yang memotong itu bendahara, maka diserahkan semua ke bendahara. anda tinggal terima bersihnya dan dikasih bukti potong PPh. sedang untuk PPN anda dikasih SSP atas nama anda.

      jika masih bingung, silakan berkonsultasi ke KPP terdekat

      Delete
  57. selamat siang pak..
    kalo misalnya kita menjual jasa dan mendapat pendapatan dr klien kita, pph 23.nya kita yang motong sendiri..
    apakah kita perlu kirim bukti (faktur pajak) ke klien kita?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 23 itu untuk WP badan ya.. yang motong yang memberi penghasilan (lihat daftar pemotong PPh 23 diatas). Jika anda PKP, ya, anda harus mengirim faktur pajak PPN nya...

      Delete

  58. Pak/Bu,

    Saya punya usaha jasa design interior dan jasa printing/Sablon, sesuai dengan pengecualian di pp 46 "jasa design interior dan jasa printing/Sablon" tidak ada maka dari itu saya pakai pp 46.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15293

    pertanyaannya:
    1. Apakah memang benar saya seharusnya pakai pp 46 ? kalau tidak ada pasal yang menyatakan seperti itu ?
    2. kalau saya termasuk pekerjaan bebas maka saya bisa memakai 2 opsi yaitu pembukuan dan norma ? please confirmed.
    3. kalau saya memang termasuk pekerjaan bebas dan saya tidak di potong pph 23 apakah saya yang harus memotong sendiri dan menyetor sendiri ? bagaimana dengan bukti potong apakah ssp bisa sebagai pengganti bupot ?

    Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Penghasilan anda telah mencapai 4,8 Milyar setahun tidak? jika belum mencapai 4,8 M maka masuk kriteria ini. Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
      [a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
      [b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
      [c.] Memiliki jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
      [d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

      [d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
      [d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
      [d.3.] olahragawan;
      [d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
      [d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
      [d.6.] agen iklan;
      [d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
      [d.8.] perantara;
      [d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
      [d.10.] agen asuransi;
      [d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
      [e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
      [f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.

      2. Jika masuk kriteria pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PP46 diatas, dan anda ber-omzet dibawah 4,8 M, anda mendapat 2 opsi, pembukuan atau norma. penggunaan norma jika anda telah mengajukan permohonan pada awal tahun. Jika omzet diatas 4,8 M maka wajib menggunakan pembukuan.
      3. kewajiban anda menghitung, menyetor dan melaporkannya. PPh 23 dilakukan oleh pemotong pajak. SSP dan bukti penerimaan negara lainnya bisa dijadikan kredit pajak (pengurang pajak).

      Jika masih ada hal yang belum jelas, silakan berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  59. Mohon penjelasannya Pak, perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang penjualan pulsa, apakah seharusnya dikenakan pph 23 atau tidak ya pak? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penjualan pulsa bukan jasa. tidak dipotong PPh 23. masuk PP 46 jika omzetnya dibawah 4,8 M

      Delete
  60. pak mohon bantuan,
    saya pemakai jasa PT PELINDO II,setiap jasa yang saya terima dikenakan biaya tertera di NOTA PELINDO,
    bagaimana pph pasal 23 nya ...?apakah saya terbitkan bukti potong PPh pasal 23 atas jasa yang saya terima...? ato PELINDO yang memberikan bukti potong kepada penerima jasa...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang nerima penghasilan yang dipotong PPh 23. Anda menerbitkan bukpot nya

      Delete
  61. mohon penjelasannya pak, apabila ada invoice dikeluarkan dimasa SKB berlaku namun pembayaran dilakukan setelah masa SKB berlaku apakah harus dipotong pph23 apa tidak?terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika basis pencatatan berdasarkan berdasarkan invoice, tidak karena masih ada SKB.

      Delete
  62. Min saya mau tanya dong kalo untuk konstruksi itu di kenakan PPh 23 atau 4 (2)? Berapa persen?
    Jika dpp perencanaan dan pengawasan itu misalnya 56 juta.
    perhitunganya satu persatu seperti perencanaan 56jt x 6% dan pengawasan 56jt x 6% atau sekali saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final (pasal 4 ayat (2)). Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.

      Perencanaan dan pengawasan itu dua pekerjan yang berbeda. jadi perhitungannya terpisah. 6% tarifnya jika tidak mempunyai kualifikasi usaha.

      Delete
  63. Mau tanya pak, jasa pemasangan instalasi jaringan komputer untuk sekolah, yg pasanya bukan badan atau perusahaan, tapi perorangan yg pandai dalam hal tersebut. Apakah tetap dikenakan pph 23 atau gak? Sebagai contoh: upah pemasangan instalasinya Rp. 5.000.000, bagaimana cara mengitungnya. Terimakasih banyak pak

    ReplyDelete
  64. SIANG PAK, SAYA MW MENANYAKAN,.
    APABILA INVOICE BULAN DESEMBER 2015,.
    SAYA BAYAR TAGIHAN BULAN JAN 2016,.
    PPH 23 SAYA BAYARKAN MARET 2016

    PERTANYAAN :
    1. TGL BUKTI POTONG DI BULAN FEB APA MARET ?
    2. BISAKAH SAYA MASUKKAN KE MASSA FEB ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak itu terhutang pada saat terjadinya penyerahan barang atau jasa, atau pada saat pembayaran. mana yang lebih dulu.

      Invoice desember 2015, asumsi penyerahan desember 2015, pembayaran maksimal tanggal 10 Januari 2016, tanggal bukti potong maks 31 Desember 2015.

      Delete
  65. mohon tanya pak, kalau restoran bekerja sama menggunakan jasa delivery order untuk take away apakah atas tagihan jasa delivery tersebut dipotong pph 23. Kalau iya dikenakan sebagai jasa apa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jasa freight forwarding. cek disini "60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015"

      Delete
  66. Mohon tanya pak untuk perusahaan jasa angkutan truk apakah dikenakan tarif pajak bertingkat atas penghasilan ? bila ya seberapa besar pajak bertingkat yang harus dibayar.
    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. jasa angkutan dikenakan PPh 23. Jika pemberi jasa orang pribadi, ya dikenakan PPh 21 dengan tarif progresif.

      Delete
  67. Mohon bantuan penjelasan Pak..jika saya perusahaan yg peredaran bruto <4,8 sudah terkena final dan sudah mendapat SKB PPH 23 ..bagaimana dengan penghasilan diluar usaha ..contoh kita memimjam kan sejumlah uang ke CV Lain ..pendapatan bunga dikenakan pph 1% atau apa ya ?? kalau dikenakan pph 23 15% kita leih bayar

    ReplyDelete
    Replies
    1. SKB-nya atas PPh final 1% khan? maka atas objeknya adalah atas omzet operating activity (omzet usaha). jadi PPh 23 yang dibebaskan adalah atas omzet bruto tersebut.

      Sedangkan untuk penghasilan berupa bunga maka dipotong PPh 23 15% jika memang pendapatan bunga tersebut tidak dimasukkan sebagai omzet tetapi masuk ke penghasilan-lain-lain.

      agar lebih jelas, silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  68. maaf mau nanya pak
    kalo misalkan pembayaran jasanya dilakukan secara bertahap ato di kasi dp dulu
    dpp itu pemotongan pph 23 nya gimana pak
    tksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. tergantung pengakuan akuntansi yang anda gunakan. Jika cash basis maka boleh per termin (sesuai jumlah uang yang diterima). Jika akrual, maka dianggap seluruhnya.

      Delete


  69. bapak mau tanya…

    kita dapat proyek dari DPU Pekerjaan Rehabilitasi waduk..trs kita sdh mbayar ppn 10% dan sdh Mbayar pph pasal 4 ayat 2..(2%)…apakah masih harus mbayar pasal 23 2% lagi pak..,,karna ada sewa alat berat…apakah begitu pak..?

    atas bantuannya banyak terima kasih pak…

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak tergantung objeknya. persewaan alat berat dikenakan PPh 23, sedangkan PPh pasal 4 (2) untuk jasa konstruksinya. PPN juga atas konstruksi.

      Delete
  70. Pak, kami bergerak di bidang jasa boga... kami memang belum memiliki SKB sehingga dipotong pph 23 sebesar 2%... sewaktu saya melaporkan untuk mengajukan spt tahunan saya diminta lagi untuk membayar pph final 1%... apakah kami memang harus membayar lagi atau bagaimana pa... tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, bukti potong PPh 23 yang anda peroleh bisa dijadikan kredit pajak dalam SPT tahunan.

      Delete
  71. Mau tanya pak, kami perusahaan final dgn omzet dibawah 4,8 M,tetapi kami tidak ada SKB PPh 23 sehingga kami dipotong pph 23, tapi kalau pph 23 tersebut kami kreditkan di SPT Tahunan kan jadi lebih bayar. Kalau saya anggap pph 23 itu sebagai biaya pajak saja bisa? sehingga tidak mempengaruhi laba perusahaan kami.
    Dan apakah di SPT Tahunan Form 1771 - III masih perlu diisi? thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, itu hak anda jika ingin pengembalian karena lebih bayar. silakan konsultasikan dengan AR anda agar penjelasannya lebih runut dan terperinci.

      Delete
  72. pak mau tanya,apabilia saya adalah penyesia jasa yang di kenakan tarif 2% misal ada client yang lupa memotong pph 23 pada tahun pajak misal 2015 dan sekarang sudah 2016 itu a?
    apakah boleh si client tersebut membayarkan kelupaan potong pph23 trsebut kepada saya si penyedia jasa atau ada solusi lain ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh, nanti kena sanksi keterlambatan penyetoran saja.

      Delete
  73. Malam pak, di perusahaan kami atas jasa booker (pribadi) dikenakan pph 21 atas komisi atau pph 23 atas jasa perantara yang benar pakai apa?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  74. Maaf saya mau tanya,bagaimana dan dimana mencantumkan bukti pemotongan PPH pasal 23 di SPT Tahunan saya?serta perhitungannya bagaimana?apakah total pemotongan dimasukan penghasilan lain - lain?atau bagaimana?terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek di lampiran 2 SPT anda (1770-II) daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain. jumlah pemotongan nanti dimasukkan di SPT induk 1770 poin 15 sebagai kredit pajak anda. Total pemotongan bukan penghasilan lain-lain. jika masih bingung silakan berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
    2. Baik terima kasih banyak atas informasi dan sarannyaaaa

      Delete
    3. maaf saya ingin bertanya lagi,kalau jumlah rupiah pemotongan pph oleh pihak lain tersebut kurang dari PTKP bagaimana?apakah pph yang dipungut (2% tersebut)tetap dimasukkan ke lembar SPT 1770 sebagai kredit pajak saya?

      Delete
    4. PTKP adalah pengurang penghasilan netto, sedangkan kredit pajak adalah pengurang pajaknya. agar lebih jelas sebaiknya berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  75. Assalamualaikum Pak,Pak mo tanya,, kalo soalnya kek gini : Pada tanggal 6 Januari 2016 PT sejahtera telah membayar jasa audit kepada KAP Diestri dan rekan sebesar 14.000.000.Atas jasa ini dikenakan PPN dan PPh 23.Jurnal yang dibuat oleh PT.Sejahtera dan Jurnal yang dibuat oleh KAP Diestri gimana tu Pak? Mhon bantuannya ya Pak..makasih Pak...

    ReplyDelete
    Replies
    1. PT Sejahtera
      Beban jasa 14.000.000
      PPN Masukan 1.400.000
      utang PPh 23 280.000
      Kas 15.120.000

      KAP
      Kas 1.512.000
      PPh 23 dimuka 280.000
      PPN Keluaran 1.400.000
      Pendapatan Jasa 14.000.000

      Nih tugas kampus kali ya? hehehe

      Delete
  76. maaf saya mau tanya pak,
    perusahaan saya bergerak di bidang penjualan sistem. kami jual ke customer scr kredit. misal harganya 25 jt blm trmasuk ppn, klo sm ppn kan jadi 27,5 jt. karena pihak customer potong pph 23 jadi uang yang kita terima 26,5 (2% x 25jt) nah 500 rb itu kami catat sbg piutang pph 23 (prepaid tax) dan kejadiannya bulan des 2015.

    klo masuk ke pembukuan jan 2016 harusnya saldo piutang pph 23 bukan 500 rb ya ? tapi 0 karena nanti msk ke spt tahunan.

    berarti di bulan des, kita harus buat penyesuaian dgn mengkreditkan piutang pph 23 nya ? bnr bgtu ?
    mhn bantuannya

    ReplyDelete
  77. Selamat Siang pak. Mau tanya pak kalau sewa sound system Rp. 5 juta. Apakah kena pajak PPN dan PPh 23 ? Gimana perhitungannya? Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. 5 jt termasuk PPN tidak? jika termasuk cari Dasar pengenaan pajaknya dulu. (100/110) x5jt.
      PPN= DPPx10%. PPh 23= DPP x 2%
      jika belum maka PPN 10% x 5 Jt dan PPh 23 2%x5jt.

      Delete
  78. Pak saya membuka perusahaan jasa pengiriman, saya sudah dipotong PPH 23 sebesar 2% oleh pusat. omzet saya di bawah 4.8M, apakah saya harus membayar PP46 sebesar 1% lagi, dan bagaimana pelaporan PPH 23 saya yang td dipotong oleh pusat di SPT tahunan pribadi. Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 23 tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak anda (akan mengurangi jumlah pajak yang terutang)

      Delete
  79. selamat pagi pak/ibu..
    mohon pencerahannya..
    kami perusahaan jasa konsultan manajemen,setiap ada pendapatan masuk sudah di potong PPH23 oleh client kami sebesar 2%,omzet di bawah 4,8M..
    pada saat pelaporan SPT Tahunan haruskah kita membayar 1% dari penghasilan bruto walaupun kami sudah membayar pph 23 sebebsar 2% ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. jasa konsultan manajemen bukan termasuk kriteria PP 46 (PPh final 1%)

      Delete
    2. kalo kita nggak masuk kriteria kenapa kita d suruh bayar 1% dari omzet saat mau lapor spt?
      bulan ini harus bayar yg 1% karena kalo gak bayar ga bisa lapor spt..pdahal sudah bayar pph23 2%.
      aduuh ini yg bener yg mana??? :(
      mohon bantuannya admin :(

      Delete
    3. silakan cek kembali aturannya terkait PP-46. anda bisa konsultasikan dengan AR anda

      Delete
  80. Selamat malam pak, saya ingin bertanya bberapa hal :
    1. semisal saya sebagai WPOP melakukan kegiatan pameran di suatu lokasi terbuka yang mana saya diharuskan membayar sewa tempat tersebut kepada pemilik tanah dengan status OP non NPWP, pasal berapakah yang wajib saya potong ? PPH21 atau PPH23 atau PPH final sewa ?
    2. Apabila saya sebagai WPOP menerima penghasilan berupa jasa atas kegiatan pameran, apakah saya dipotong PPH21 atau PPH23 ?

    sekian pertanyaan saya, terima kasih

    ReplyDelete
  81. permisi pak d tempat kami ada jasa narasumber utk pemotongan PPhny masuk 21 apa 23

    ReplyDelete
  82. Slamat siang pak, mau nanya jasa perbaikan kendaraan senilai 2jt apakah d kenakan pajak pph23?? Dan brapa persen pajaknya mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 23 tidak ada batasan minimal, tarifnya 2%

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya