60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015

PPh 23
60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015

Catatan Ekstens
- Jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat 27 jenis jasa lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 (baca artikel PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya), sekarang berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 menjadi 60 jenis.

Berikut 60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 tersebut:

a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa hukum;
e. Jasa arsitektur;
f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
g. Jasa perancang (design);
h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
1. Jasa penebangan hutan;
m. Jasa pengolahan limbah;
n. Jasa penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli (outsourcing services);
o. Jasa perantara dan atau keagenan;
p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan atau sulih suara;
s. Jasa mixing film;
t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
v. Jasa pembuatan dan atau pengelolaan website;
w. Jasa internet termasuk sambungannya;
x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program;
y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat, laut dan udara;
ab. Jasa maklon;
ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;
ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ae. Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;
af. Jasa pembasmian hama;
ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;
ah. Jasa sedot septic tank;
a1. Jasa pemeliharaan kolam;
aJ. Jasa katering atau tata boga;
ak. Jasa freight forwarding;
al. Jasa logistik;
am. Jasa pengurusan dokumen;
an. Jasa pengepakan;
ao. Jasa loading dan unloading;
ap. Jasa laboratorium dan atau dilakukan oleh lembaga atau rangka penelitian akademis;
aq. Jasa pengelolaan parkir;
ar. Jasa penyondiran tanah;
as. Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan;
at. Jasa pembibitan dan atau penanaman bibit;
au. Jasa pemeliharaan tanaman;
av.·Jasa pemanenan;
aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan atau perhutanan;
ax. Jasa dekorasi;
ay. Jasa pencetakan/penerbitan;
az. Jasa penerjemahan;
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;
be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
bg. Jasa sertifikasi;
bh. Jasa survei;
bi. Jasa tester, dan
bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

a. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
  1. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
  2. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
  3. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan
  4. Penutupan sumur.
c. Jasa pengontrolan pasir (sand contron), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa.
d. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
e. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. Jasa penggantian peralatan/material;
k. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. Jasa mud engineering;
m. Jasa well logging dan perforating;
n. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. Jasa well testing dan wire line service;
p. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. Jasa directional drilling dan surveys;
t. Jasa exploratory drilling;
u. Jasa location stacking/ positioning;
v. Jasa penelitian pendahuluan;
w. Jasa pembebasan lahan;
x. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
y. Jasa pemasangan peralatan rig;
z. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
aa. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
ab. Jasa penggalian lubang tambahan;
ac. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
ad. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
ae. Jasa pengelolaan air (water system};
af. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
ag. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
ah. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
ai. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
aj. Jasa pump fees;
ak. Jasa pencabutan peralatan bor;
al. Jasa pengujian kadar minyak;
am. Jasa pengurusan legalitas usaha;
an. Jasa sehubungan dengan lelang;
ao. Jasa seismic reflection studies;
ap. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
aq. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
a. Jasa pengeboran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, • kecuali Jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa mobilisasi dan/ atau demobilisasi;
J. Jasa pengurusan legalitas usaha;
k. Jasa peminjaman dana;
1. Jasa pembebasan lahan;
m. Jasa stockpiling; dan
n. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah berupa:

a. Bidang aeronautika, termasuk:
  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
b. Bidang non-aeronautika, termasuk:.
  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika 
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Tarif PPh 23 adalah 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN). Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang sebenarnya.

Kode Akun Pajak untuk PPh 23 adalah 411124.  Lihat kode akun pajak selengkapnya disini 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

207 komentar:

  1. ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

    Apakah ini termasuk penjualan kotak karton?

    ReplyDelete
    Replies
    1. penjualan kotak karton sepertinya tidak masuk, yang dimaksud lebih ke pencetakan/penerbitan seperti buku, koran dll

      Delete
    2. Apakah ada aturannya?
      karena perusahaan kami memproduksi kotak karton dan untuk customer tertentu ada yang dicetakkan logo perusahannya..sehingga customer tersebut ingin memotong pph 23 atas penjualan kotak karton tersebut

      Delete
    3. kami pikir bikin box polos saja, tapi klo ada unsur pencetakan/penerbitan seperti cetak logo, berarti masuk kriteria PMK 141 ini.

      Delete
  2. pak kalau jasa sewa pengharum ruangan termasuk objek pph pasal 23? itu termasuk jasa apa ya pak? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. al. Jasa logistik; atau bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD

      Delete
  3. Apakah ada update aplikasi SPT pph 23 untuk jasa yang ditambah ini pak? soalnya aplikasi saya yang lama tidak ada pilihan untuk jasa yang di tambah ini.. kalau ada bisa di download dimana pak? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Patch update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23, telah tersedia di Situs Pajak, silakan diunduh.

      Delete
  4. mohon maaf, kami belum mengetahui ada updatenya. silakan hubungi kring pajak 1500200 untuk info lebih lanjut.

    ReplyDelete
  5. Mau nanya pak...kalau perusahaan yg di tunjuk langsung oleh instansi pemerintah untuk melakukan survey kelayakan izin apakah kena potongan pph 23 apa gak yach pak ?

    ReplyDelete
  6. Pak, mau tanya untuk Perusahaan yang berlangganan TV Kabel dimana didalamnya juga terdapat paket internet. Apakah itu kena PPh 23 juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. w. Jasa internet termasuk sambungannya;

      Delete
    2. proses bisnisnya gimana kak? jual barang atau jasanya?

      Delete
    3. pada prinsipnya semua penghasilan ada pajaknya kecuali yang penghasilan bukan objek PPh

      Delete
    4. pada prinsipnya, semua penghasilan itu objek PPh kak. Apalagi yang diperoleh dari usaha. Hanya beberapa jenis penghasilan saja yang bukan merupakan objek PPh, misalnya bantuan, hibah, atau sumbangan dari keluarga sedarah atau semenda dalam satu garis keturunan yang lurus, termasuk di dalamnya zakat, pembayaran klaim asuransi, dan beasiswa.

      Delete
  7. Jasa pengeboran oleh BUT juga kena PPh 23? terima kasih pak

    ReplyDelete
  8. untuk kegiatan seremonial Untuk kegiatan Pertanda akan di mulai pengeboran panas bumi dgn ruang lingkup tdk terbatas pada : 1.transportasi
    2. perlngkpan dan konsumsi
    3. pengurusan izin keramaian dan izin terkait lainnya
    apa kena pph psl 23......pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

      Delete
  9. Pak kalo Jasa Ekspedisi dgn kode faktur pajak 040 kena PPh 23?

    ReplyDelete
    Replies
    1. dari harga jual atau DPP nya pak? kl dr DPP nya sdh dikenakan 10% dr harga Jual

      Delete
    2. misal
      harga jasa belum termasuk PPN = 11jt

      perhitungan PPN = 10% x 11 jt = 1,1 jt

      perhitungan PPh 23 = 2% x 11 jt = 220.000

      demikian jawaban kami.

      terima kasih.

      Delete
    3. PPN untuk jasa ekspedisi = 10% x 10% x Rp11 juta = Rp110 ribu (lihat PMK 75/2010)

      Delete
    4. terima kasih kak Wow Keren atas koreksinya

      Delete
    5. terima kasih kak atas koreksinya

      Delete
    6. terima kasih kak atas koreksinya

      Delete
  10. dalam kontrak (SPK) sewa stand pameran selain PPN apakah bisa dikenakan PPh pasal 23 pak... kenapa selama ini kasus di daerah saya selalu di kenakan pajak final pasal 4(2) yah'? ini yang selalu jadi perdebatan tiap tahun... mohon pencerahanya pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. final 4(2) adalah sewa untuk tanah/bangunan... selain itu kena PPh 23 tidak final.
      Penyelenggara menyewa gedung atau lokasi: 10% final
      Klo peserta pameran sewa stand ke EO kena PPh 23 : 2%

      Delete
    2. Terima kasih pak, saya sudah konsultasikan ke KPP dan hasilnya sama persis seperti bapak sampaikan diatas dan berikan beberapa bukti hukum terkait masalah tsb, namun pihak verifikator yang ketakutan sendiri (pada pihak inspektorat) klo akan merubah tarif pengenaan pajaknya karena sudah beberapa tahun lalu (terlanjur) menggunakan pasal 4(2) . .. ini memang terdengar lucu namun banyak terjadi didaerah.. >__< : Thxz atas penjelasanya

      Delete
    3. ok. sama-sama, senang bisa membantu...

      Delete
  11. kalau pengiriman dokumen. contohnya TIKI atau JNE itu masuk PPh 23 kategori yang mana yah?
    Terimakasih Sebelumnya.

    ReplyDelete
  12. disini tertulis biaya pembuatan spanduk, apakah terkena pph 23 ?
    mohon infonya... terima kasih...

    ReplyDelete
  13. Bapak, kalau jasa pembuatan sumur dalam (deepwell) itu masuk lingkup PPh 23 atau PPh Final Pasal 4 ya? Terima kasih

    ReplyDelete
  14. Pak... apakah ada batasan nilai materiil untuk pemotongan pph 23 ini?? Misalnya atas jasa pengiriman barang / dokumen senilai tidak lebih dari Rp. 50.000,- apakah dipotong dan dibuatkan bukti potong juga?? Teruma kasih.

    ReplyDelete
  15. Pak mau tanya, kan saya usaha fhoto copy yg kerja sama dengan sebuah perusahaan swasta, dan setiap akhir bulan saya mengajukan penagihan atas jasa fhoto copy dan jilid ke perusahaan, apakah itu masuk pph21 apa pph 23? trus brpa % potongan pajaknya? Mohon infonya pak terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk PPh 23, tarif 2%. jangan lupa PPN juga ya jika PKP.

      Delete
    2. Jasa fotokopi masuk sebagai jasa apa ya Pak?

      Delete
  16. Pak mau Tanya kalau jasa penyelenggara psikotest termasuk jasa di pph 23 gk ya? mksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah penerima penghasilannya orang pribadi? jika ya masuk PPh 21, jika badan masuk PPh 23

      Delete
  17. Mohon info, untuk pembelian Tinta/Toner apakah juga dikenakan PPH 23? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak dong, pembelian toner tidak ada unsur jasa sebagaimana disebutkan diatas (bukan objek PPh 23).

      Delete
  18. Pak..mau nanya. Kami salah satu Instansi pemerintah, ingin membuat iklan layanan di salah satu media cetak sebesar 1 juta rupiah sudah termasuk ppn dan pph. Bagaimana cara pemotongan pajaknya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 23 dikenakan dengan tarif 2%, PPN 10% dari DPP

      Delete
  19. Mohon infonya pak, Jasa servis Ac yang dilakukan oleh orang pribadi termasuk objek PPH 23 atau PPH 21? Tq

    ReplyDelete
  20. Pak , Mau tanya donk,
    Untuk ruang Lingkup Jasa Percetakan Apa Saja ya Pak??

    Apakah Stiker, Kartu Nama, Brosur Itu Termasuk??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, jika penerima penghasilannya adalah badan.

      Delete
    2. Bagaimana jika perusaaan kami KLU nya Perdagangan Besar, manufaktur.
      Tetapi dalam sehari-hari nya membuat percetakan sticker, kardus, karton. Apakah perusahaan Kami termasuk kena pemotongan Pajak PPh 23 Pak ?

      Delete
  21. Pak...kalau untuk paket fullboard meeting dengan APBN kena pph 23 juga ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf menegaskan pertanyaan diatas. berarti hotel tidak kena pph23 atas meeting yg dilakukan instansi pemerintah? apak itu yang di maksud poin "BJ"
      terima kasih

      Delete
    2. klo fullboard meeting bukan objek PPh 23, tapi klo cuma sewa tempat saja misalnya, kena PPh 23.

      Delete
    3. jadi kena pasal PPH berapa pak,, kl instansi pemerintah menyelenggarakan meeting di hotel,,

      Delete
  22. Mau tanya pak..
    Kalau jasa perancang/design dikenakan pph psl 23 kan ya, nah bagaimana jika menerima penghasilan wp orang pribad??

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukan objek PPh 23 tapi PPh 21 jika yang menerima penghasilan orang pribadi.

      Delete
  23. Pak, untuk jasa perancang/design atas wp orang pribadi apakah kena pph 23?
    Wp tsbt blum pkp dan tdak punya npwp.

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 21, dikenakan 20% lebih tinggi jika tak ber-NPWP

      Delete
  24. Terimakasih Pak atas sharing ilmunya,
    Pak untuk jasa logistik seperti pengiriman dokumen, dipotong pph nya dari biaya sebelum ppn atau dari DPP perhitungan PPN ?

    Misalnya:
    Biaya pengiriman dokumen : Rp.1.500.000
    DPP PPN 10 % x Rp.1.500.000,- = RP.150.000,-
    PPN 10 % x Rp.150.000,- : Rp. 15.000
    -------------
    Jumlah Tagihan Biaya Pengiriman : Rp.1.515.000

    Potongan PPH 23 jika ada NPWP
    1. PPH 23 : 2 % X Rp.1.500.000 = Rp.30.000 atau
    2. PPH 23 : 2 % x Rp.150.000,- = Rp. 3.000

    Yang manakah yang benar No.1 atau No. 2, terimakasih atas jawabannya.

    ReplyDelete
  25. Pak, apakah jasa kepelabuhan yang dikenakan pph 23 hanya kegiatan yang dilakukan di pelabuhan saja,,bagaimana dengan jasa labuh tambat pandu dll yg bukan di lakukan di pelabuhan, misalnya tambat di area tanah penduduk dipinggir sungai apakah dikenakan pph 23 jg...Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut kami sih ga, Jasa Freight forwarding ini cukup luas.

      Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

      Delete
  26. Pak mohon infonya... saya baru tergabung di asuransi jiwa.. apakah saya harus melaporkan spt juga.. mohon dibantu pak cara penghitungannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kewajiban lapor dimulai sejak terdaftar NPWP. dapat bukti potong tidak dari asuransi? Gunakan SPT 1770.

      Delete
  27. Pak mohon infonya,
    apa beda jasa pengiriman barang yang ada di jenis jasa ekspedisi, jasa logistik, dan jasa freight forwarding??
    ketiga nya ada di jenis jasa lain pph 23.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Freight forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan,freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL,Pelayaran,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.
      Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.

      freight forwarding mengurus kepentingan pemilik barang dan memastikan barang tersebut sampai pada pihak yang berhak menerima.

      jasa logistik, si pemilik barang mengirimkan barang saja, misal seperti kita mengirim barang dengan biaya sekian rupiah.

      Jasa ekspedisi/pengangkutan oleh perusahaan terbatas untuk pengiriman paket dan dokumen saja.

      Jasa logistik oleh perusahaan pengiriman bkp (bisa berupa paket) untuk tujuan lokal dan antar pulau diwilayah NKRI.
      Jasa Freight Forwarding oleh perusahaan pengirimannya melayani expor impor bkp dan jkp.

      Jasa Logistik selain melayani pengangkutan barang juga menyediakan jasa penyimpanan barang (storage)

      Delete
  28. Mohon info, kalau jasa atas hotel apakah termasuk ke dalam "Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD" yang dikenakan tarif pasal 23? Dan yang dikenakan untuk keseluruhan jasa hotel? paket meeting dan kamar? tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo fullboard bukan objek, karena memang itu usahanya.

      Delete
    2. sudah masuk pajak hotel yang merupakan kewenangan pemda (kota/kab)

      Delete
  29. Pak, mau tanya untuk pembelian barang sesuai pesanan apakah ada unsur pph 23?

    ReplyDelete
    Replies
    1. anda bendaharawan/pemotong/pemungut? atau sudah PKP? pajak atas pembelian barang itu masuk PPh 22, dan yang pasti PPN jika PKP atau bendahara.

      Delete
  30. pa, mohon info untuk jasa laser cutting dan jasa anodize itu masuk kategori mana ya? tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. tujuan laser cutting dan anodize itu untuk apa? itu untuk salah satu proses saja khan? bisa juga sebagai jasa makloon.

      Delete
  31. Pak kalo untuk biaya penayangan iklan di TV akan dikenakan PPh 23? termasuk dalam Jasa Lain2 apa? di dalam SPT PPh 23 ada pilihan untuk Jasa Lainnya, tapi tidak tercantum secara jelas untuk biaya penayangan iklan di TV. Trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ae. Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;

      Delete
  32. mohon konfirmasinya pak. untuk jasa yang ditagihakan includ pemasangan atau pemeliharann.
    manterial dan jasa tidak dipisah hanya unit saja sedangakan jasa pekerjaan

    dan satu lagi pak.. untuk pekerjaan pemasangan lemary pantry 1 unit 480.000 jasa dan material tidak dipisah.

    bagaimana perlakuan pph nya..

    terimaksih

    ReplyDelete
  33. dear rekan mau tanya lagi dong.

    tagihan atas perpanjangan Pajak Branding mobil vendor yang ngurus ke pemda setempat org pribadi namun tidak dirinci jasa pengurusannya berapa.
    apakh potong pph 21 dari total tagihan?

    terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang ngurusnya orang pribadi? ya potong PPh 21

      Delete
  34. Untuk keperluan suatu kegiatan, Kantor saya meminjam taplak meja kepada tempat penyedia pakaian adat/Salon dengan nilai sebesar Rp200.000, apakah ini dikenakan pph psl. 23 atau bagaimana?

    ReplyDelete
  35. Pak, ada yang mau saya tanya kan utk pemakaian jasa expedisi seperti JNE, dsb apakah itu harus meminta mereka membyr pph 23 yg sbsr 2% tsb ?
    dan ada yang saya sdkt binggung mengenai cth berikut : jasa service fax sdh dikenai PPN 10 % apakah dari pihak yg memakai jasa tsb harus membyr PPH 2% tsb ? ataukah 2% PPH tsb seharusnya dibayar oleh pemilik jasa service tsb ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kuncinya, yang membayar PPh adalah yang menerima penghasilan, yang membayar PPN adalah yang menerima jasa/Barang kena pajak (konsumen). jika Konsumen adalah pemotong/pemungut maka ia harus membuat bukti potong PPh.

      Delete
  36. Pak kalo sewa tanaman hidup masuk di pph 23 sewa atau masuk di pph 21 lainnya, menggunakan npwp atas nama perorangan, tks

    ReplyDelete
  37. Selamat siang Pak,
    mau bertanya, kami perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa psikotest, jika kami menuliskan tagihan di sertai PPh 23, manakah penulisan yang betul ? misal :

    1. Jasa psikotest = 300.000
    PPh 23 = 6.000
    total tagihan = 306.000

    atau

    2. Jasa psikotest = 306.123
    PPh 23 = 6.123
    total tagihan = 300.000

    mohon pencerahannya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jasa Psikotes =300.000
      PPh 23 = 6.000
      jumlah yang dibayar = 294.000
      terbitkan bukti potong PPh 23

      Delete
  38. Pak, mau nanya? memperjelas lagi, diatas sudah ada yang bertanya sih, jadi kalau jasa akomodasi dan konsumsi di hotel tidak dipotong pph 23 lagi ya? krn pernah saya tanyakan ke kppn, utk hotel dpt tidak dikenakan ppn atau pph dgn syarat ada surat bebas dipotong pajak dr kpp setempat?? mksh sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo fullboard bukan objek, karena memang itu usahanya.

      Delete
  39. pak, mohon pencerahannya. WP badan (event organizer) menyelenggarakan suatu EVENT di mall. Selama 3 hari. Mall menyewakan tempat kepada pihak EO. Yang mana EO akan memungut biaya sewa stan / biaya partisipasi terhadap tenant.

    Alur nya kan Tenant => EO => pihak mall.
    Yang pasti penghasilan mall dari EO dipotong pph final (10%)

    Yang saya tanyakan:
    1. Penghasilan yang diterima EO dari tenant termasuk pph 23 (2%) ataukah PPh final (10%)

    2. Bila event yang diadakan durasinya/ jangka waktu acaranya sampai berbulan-bulan, bagaimana perlakuannya pajaknya? (pph 23 atau pph final)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kewajiban EO
      1. Jika pengguna tenant adalah pemotong pajak maka Penghasilan anda dipotong PPh 23, anda menerima bukti potong. jika bukan pemotong, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh 25 badan atau PPh final 1% (PP46) yang anda setor sendiri.
      2. Perlakuan pajak tetap sebagaimana poin 1.

      Delete
    2. Terima kasih atas jawabannya.
      Website ini sangatlah membantu bagi yang kurang memahami pajak.
      Meskipun saya bukan WP KPP Pratama Bandung Cibeunying, namun saya merasa terbantu dengan keberadaan website ini (seksi eksten KPP Pratama Bandung Cibeunying).

      Semoga KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi acuan standar pelayanan KPP di daerah. Terima Kasih.

      Delete
    3. Amin... terima kasih ya... semoga harapan tersebut bisa kami wujudkan.

      Delete
  40. Pak saya pnya usaha fotocopy jd ada kerjasama dg instansi pemerintahan.Setiap per 3 bln saya tagih.sya menggunakan npwp pribadi,dlu setiap pembayaran pajak ppn dan pph22..sekarang dsuruh bayar cman ppn nya aj yg pph23 dibayar kantor menggunakan npwp kntr trsbt..apakah memang bgitu peraturan nya??setahu saya kalau diatas 2jt sdh dkenakan pph22..ini malah saya hanya dsuruh bayar PPN nya aj..yg saya takut kan akhir nya saya yg kena denda karna tidak membayar pph..mohon pencerahan nya pak..

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini objek PPh 22 atau 23? agar lebih pas penjelasannya silakan konsultasikan dengan AR anda

      Delete
    2. Nah kalau usaha fotocopy msk pph 23 ga pak??AR bilang pph 22 tp instansi yg saya tagih malah harus menggunakan pph 23..kantor yg saya tagih ngotot pph 23 brp pun jumlah tagihan nya karna mrka mengacu pada peraturan ini..krna mrka bilang msk kategori jasa percetakan.

      Delete
    3. mungkin dasar yang digunakan instansi pemerintah poin
      bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.

      Delete
  41. kalau jasa loundry handuk gym potong pph 23 atau tidak.
    mohon arahannya.


    salam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. trimakasih admni.

      jadi intinya kalau tidak ada dlm list pmk 141 ini tidak dipotong pph walaupun itu jasa ya..

      trimaksih

      Delete
    2. ya, kecuali untuk bendahara yang sumber dananya dari APBN atau APBD sesuai list diatas (bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD), ini cakupannya luas soalnya

      Delete
  42. jadi kalau jasa internet itu ada batas nilai pemotongan pph psl 23 nya yah?
    bgaimana cara penghitungannya ?

    thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada batasan, berapapun nilainya x 2% (jika punya npwp), 4% jika tidak punya NPWP

      Delete
  43. Mau tanya pak, untuk jasa pemain musik dan perlengkapannya di sewa oleh sebuah hotel, pph23 ditanggung oleh pihak hotel atau oleh pihak pemain musik ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh itu dikenakan atas yang menerima penghasilan.

      Delete
  44. Pak, saya mau tanya, kalau sponsorship itu kena pph 23 atau tidak yah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan

      Delete
  45. dear all rekan.

    untuk perlakuan pajak sewa alat acara ( meja,sarung kurs dan ac) dalam sebuah acara. tagihan an UD atau CV tetapi dilampirkan NPWP Pemilik/Orang pribadi.
    untuk perlakuan pajak pph 23 atas sewa apakah potong pph 23 atau 21..

    salam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tagihan CV/UD NPWP juga harus CV/UD, jika CV/UD tersebut tidak punya NPWP berlaku ketentuan besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang sebenarnya.

      Delete
    2. Menurut saya, CV/UD baru sekedar nama aja Pak Abdi, sedangkan status NPWP nya blm berubah.. Masih pribadi.. Jadi dipotong Pph 21 saja Pak dan dibuatkan bukti potongnya.. Thanks..

      Delete
  46. Pak mau tanya,

    jika kita lupa memotong pph 23 pada tagihan logistik,
    bisa tidak kita potong pada tagihan berikutnya?
    sudah saya tanyakan juga pada pihak logistiknya, dan mereka sudah mengiyakan.

    bagaimana pak? apakah bisa dilakukan dengan cara seperti itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika masih dalam masa yang sama, bisa, ga papa.. kalau mau, bukti potongnya dipisah..

      Delete
  47. Assalamualaikum, Pak mau nanya, untuk biaya pemeliharaan website apakah dikenakan PPN dan PPh Psl 23 ? apabila memang dikenakan ke dua-dua nya jadi untuk PPh Psl 23 nya sebesar 2% ya ? Terimakasih, mohon info nya.. Wassalam

    ReplyDelete
  48. 'dear rekan.

    untuk pemasangan loose fornutire mock up room apakah kena potongan pajak PPh Final?

    trimaksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jasa pemasangan loose furniture mock up room masuk PPh Final? PPh Final atas jasa konstruksi maksudnya?

      klo untuk jasa pasang saja sih masuk PPh 23.

      Delete
  49. Assalamualaikum..
    Pak mau tanya, untuk jasa logistik jika tagihannya hanya sedikit (mis, Rp9.900) apakah juga dikenakan pph 23?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk PPh 23 tidak ada batasan. berapapun tetap harus dipotong dan disetorkan

      Delete
  50. selamat pagi, saya ingin bertanya bila perusahaan kami ada SPK mengenai pengadaan dan pemasangan signage letter dalam pph 23 itu termasuk kategori jasa apa ya?

    terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPK dengan bendahara tidak? jika ya, masuk Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD. Bisa juga jasa designe/arsitektur/instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

      Delete
  51. Selamat Siang, Saya mau nanya untuk jasa web portal makanan + delivery makanan seperti go food nya gojek, foodpanda ataupun Klik Eat, dsb saya sebagai customer (corporate) jika ingin memotong PPh 23 berdasarkan total order makanannya atau deliverynya ya Pak? Mohon pencerahannya terimakasih

    ReplyDelete
  52. dear admin
    untuk sanksi administrasi atas SKPKB setelah dapat keringanan dari DJP Sesuai NO 197/PMK.03/2015
    UNTUK MENETUKAN KODE MAP DI EBILING/SPP BERAPA YA.

    trimaksih.

    ReplyDelete
  53. kalau jasa GoFood dari Gojek termasuk dalam jasa apa ya kak ?
    terima kasih

    ReplyDelete
  54. selamat sore pak, mau tanya mengenai Jasa pengangkutan/ sistem transportasi.
    kalau yang menjadi subjek pajaknya orang pribadi, dikenai PPH 23 atau PPH 21 yah?
    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  55. Selamat Siang Pak,

    Mau Tanya untuk biaya jasa Pemasangan KANOPI untuk perorangan masuk ke PPH 23 Or PPH 21 dan cara menghitungnya seperti apa, lalu saya harus Pilih JASA apa pada Kolom pilihannnya??
    Total Pembayaran Rp.39.000.000 (NON PKP)

    Mohon Bantuannya

    ReplyDelete
  56. siang pak...artikel bapak sangat bermanfaat sekali...

    saya mau tanya..., kalau penumpukan container di pelabuhan apakah kena pph pasal 23 juga ? dan termasuk jasa apa ya pak kegiatan trsebut, krn sblmnya kami pakai jict tdk minta bukti potong, dan skrg pakai mict mrka minta bukti potong..mohon pencerahannya pak..

    terima kasih banyak pak

    ReplyDelete
  57. Pak, kalo sewa mobil harian, kena PPh 23 ? bensin dan tol nya ? trus kalo ada overtime driver dan uang makan driver ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang menerima penghasilan orang pribadi atau badan? jika orang pribadi PPh 21, jika badan PPh 23. apakah semuanya dimasukkan dalam kontrak?

      Delete
  58. Pak, kalau perusahaan jasa yg di potong pph 23 2%, di pelaporan spt badan tahunan nya apakah dikenakan pph final lagi? lalu, pelaporan nya akan seperti apa? apakah di laporan keuangan nya di kurangi lagi pph 23? mohon penjelasan nya. terima kasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk menghitung PPh badan, perlu diketahui neraca dan laba rugi per akhir tahun (31 Desember). Jika omzet masih dibawah 4,8 milyar, maka wajib pajak dikenakan PPh Final 1% dari omzet, jika diatas 4,8 M maka dikenakan PPh Badan 25% dari laba bersih. PPh 23 ini menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Badan.

      lebih jelas silakan konsultasi langsung dengan AR anda.

      Delete
  59. Halo Pak,

    Saya mau tanya. Klaau saya bayar pph 23 untuk managemen mall (Gas, Listri, ervice Charge, Sewa dll) itu saya pilih Jasa perawatan /Perbaikan dengan KJS 104. Apakah sudah benar? Atau seharusnya masuk ke Sewa dan Penghasilan lain? Karena untuk Sewa dan Penghasilan Lain ada keterangan bahwa terkecuali Sewa dan Penghasilan bangunan lain halnya dengan FInal. Saya aga bingung pak. Apa bisa bantu?

    Regards

    ReplyDelete
    Replies
    1. dipisahkan ga kontraknya? untuk pembayaran jasa management masuk PPh 23, kode setor 104. klo sewa tempat, masuk PPh final.

      Delete
  60. Selamat sore pak...
    Maaf mau tanya nih.
    Perusahaan saya mau sewa gudang selama 1th senilai Rp 50.000.000,- tapi masalahnya vendor kami tidak memiliki npwp. jadi berapa yang harus kami potong/ tarif PPh pasal 4 ayat 2 nya? tetap 10% atau lebih tinggi
    - Perusahaan saya juga berencana mengajukan sewa genset senilai 30.000.000,- karena vendor kita perorangan dan tidak memiliki NPWP apakah tarif PPh 23 = 2% atau malah lebih.

    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk penghasilan yang bersifat final (PPh pasal 4 ayat (2)) tidak ada kenaikan tarif (tetap 10%).

      Klo PPh 23, sewanya ke badan usaha. jika dia orang pribadi dikenakannya PPh 21. tarifnya lebih tinggi 20% karena tidak punya NPWP

      Delete
  61. Pa saya wajib pungut kalau ada tagihan hotel harus di potong ppn sama pph 23 gsk

    ReplyDelete
    Replies
    1. usaha perhotelan tidak ada PPN, yang ada pajak hotel (pajak daerah). PPh 23 dikenakan jika non fullboard.

      Delete
  62. pak mau tanya, apakah hotel kena pph 23 atas setiap event yang ada

    ReplyDelete
    Replies
    1. tergantung apakah kita fullboard atau tidak. jika bukan fullboard kena PPh 23

      Delete
  63. dear rekan.

    mohon bantuanya.
    dikantor saya bekerja direktur yang tanda tangan efaktur dan spt
    resend untuk pengajuan perubahan identitas pendantangan efaktur dan spt
    syarat2 apa saja ya.

    trimaksih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika ternyata penandatangan efaktur berganti orang, anda tinggal menambahkan orang baru tersebut sebagai penanda tangan efaktur melalui aplikasi efaktur di menu referensi --> administrasi user

      untuk memberitahukan ke KPP terkait perubahan tersebut anda dapat menggunakan formulir pemberitahuan PKP atau penunjukkan pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak dan surat pemberitahuan perubahan pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak.

      formulir ini bisa anda minta di KPP terdekat

      Delete
  64. malam pak.. mau tanya kalo sewa ruang rapat di hotel untuk kegiatan yg bersumber dari dana APBN kena PPh 23 ya?

    ReplyDelete
  65. mau tanya dong pak. biaya akses jalan tol kena pph 23 ga pak?

    terimakasih

    ReplyDelete
  66. kalau jasa peminjaman ternak dijadikan objek penelitian/praktikum mahasiwa dibandrol misalkan 1.5jt apakah dikenakan pph 23?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini yang menyewa siapa? pemotong pajak bukan? jika pemotong pajak dan terlebih sumber dananya dari apbn/apbd maka bisa dikenakan pph 23

      Delete
  67. mohon di bantu, klo jasa celup bahan masuknya ke dalam kategori yang mana ya????

    ReplyDelete
  68. Maaf mau tanya,
    Kami perusahaan percetakan, dan sedang mendapat pekerjaan dr instansi pendidikan, pajak apa saja yg harus kami bayar, dan adakah pajak yg di potong pihak instansi tersebut?
    Karena jumlah invoice yg kami berikan hanya termasuk PPN saja

    ReplyDelete
    Replies
    1. jasa percetakan termasuk jasa yang dikenakan PPh 23 dan PPN. Pajak ini akan dipotong atau dipungut oleh bendaharawan pemerintah. Selain itu, jika anda masuk kriteria UMKM, atas omset anda satu bulan dikenakan PPh Final 1%.

      Delete
  69. Kalau electroplating itu masuk ke jasa mana ya?
    please reply ASAP!

    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dalam kelompok lapangan usaha termasuk "Industri barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia" (36914)

      apakah electroplating termasuk objek jasa (teknik) sebagaimana dimaksud dalam PPh 23?

      Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

      Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

      pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
      pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
      pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

      sehingga menurut kami electroplatting bukan termasuk kategori "jasa" tapi industri.

      CMIIW

      Delete
  70. bagaimana kalau jasa Dekorasi pernikahaan itu bagaimana terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??

      apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambungan.

      apabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain, masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.

      Delete
  71. Maksud jasa pengelolaan parkir itu bagaimana ya pak? Apakah termasuk parkir di pinggir jalan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. harus dibedakan antara Jasa Penyediaan Tempat Parkir dengan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir

      Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

      Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

      Delete
  72. Siang, mau tanya kalau pembelian domain untuk website apakah termasuk objek PPh 23?

    ReplyDelete
  73. Kalo jasa penata rias/salon apakh masuk pph 23 ?

    ReplyDelete
  74. Pak kalau jasa pengangkutan BBM dari 1 lokasi ke lokasi lain.. masuk katagori jasa lain apa pak?

    ReplyDelete
  75. Bagaimana dengan jasa perpanjangan domain internet? bila kita mau perpanjang domain, dikenakan PPN apakah kita potong PPh 23 atas domain tersebut?

    ReplyDelete
  76. untuk pengadaan jasa sopir kantor (Penyedia B/J), pasal berapa yang di kenakan pak, trims

    ReplyDelete
  77. mau nanya pak
    kalau jasa audit keuangan apakah kena pajak PPh 23?
    Kode Akun Pajaknya apakah 100 ato 104?
    makasih pak

    ReplyDelete
  78. Pak mau nanya? Apakah biaya transport (bensin), misalkan pembelian bahan. Kena pph21 ato pph23, brp persen perhitungannya? Mohon bantuannya pak..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang dapat biaya transport ini karyawan kan ya? langsung potong PPh 21 saja.

      nanti biaya transport ini masuk komponen biaya gaji pegawai sehingga diikutkan dalam perhitungan PPh 21 pegawai dan dapat dibiayakan oleh perusahaan.

      Delete
  79. Mohon informasi, jika layanan internet diberikan oleh telkom dan merupakan satu paket pembayaran dengan belanja telepon (belanja telepon dan internet/wifi) apakah akan dipungut pph pasal 23 mohon infonya

    ReplyDelete
  80. selamat siang. kalau sewa ruangan hotel untuk meeting yang dilakukan oleh orang luar (bukan tamu hotel) oleh perusahaan swasta dipotong PPh 23 nggak pak?

    ReplyDelete
  81. Untuk Jasa Pengiriman seperti GoFood tsb, termasuk jasa apa ya pak?

    ReplyDelete
  82. Mohon informasinya untuk servis printer dengan total biaya 2 juta, apakah dikenakan PPN dan PPh ? kalau ya PPh Pasal berapa dan tarifnya berapa ? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemberi jasanya badan atau orang pribadi? klo badan PPh 23 : 2%
      Kalau pribadi: PPh 21= (50%*bruto)*Pasal 17

      kalau anda PKP, wajib pungut PPN 10%

      Delete
  83. mau tanya,
    saya berusaha di bidang desain grafis tapi mencetak hasilnya kepada pihak ketiga.
    sementara untuk pembayaranya ada yang bersifat pribadi dan ada juga yang berasal dari APBD.
    apakah saya termasuk PKP (saya sebelumnya sudah memiliki NPWP orang pribadi)
    pasal berapa yang dikenakan?

    ReplyDelete
  84. Apakah pemberi jasanya merupakan wajib pajak badan?

    ReplyDelete
  85. Maaf admin mau tanya, bagaimana jika ada badan yang memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang melakukan jasa pemeliharaan/pengoperasian (psl 23), apakah badan tersebut dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 23 ya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo kak. Pekerjaan jasa konstruksi meliputi jasa konsultasi perencanaan, jasa pelaksana, dan jasa pengawasan konstruksi. Aturan Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi diatur berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU Pajak Penghasilan dan diatur khusus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Atas pekerjaan pelaksanaan jasa konstruksi dikenakan tarif PPh Final sebesar 2 persen sampai 4 persen sedangkan perencanaan konstruksi dan pengawasan dikenakan 4 persen sampai 6 persen. Dalam hal wajib pajak yang tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha, maka pengenaan PPh atas jasa konstruksi menggunakan PPh Pasal 23 untuk wajib pajak Badan dan PPh Pasal 21 wajib pajak orang pribadi.

      Delete
    2. Tambahan. Gunakan panduan ini ya kak

      Apakah Pemberi jasa sebagai pengusaha konstruksi? lihat di pkp nya. kalau konstruksi kena 4 ayat 2

      Apakah Pemberi jasa berbentuk badan? kalau badan kena pph 23

      Apakah pemberi jasa orang pribadi? kalau orang pribadi kena pph 21

      semoga membantu

      Delete
  86. selamat siang pak, klo perusahaan menggunakan jasa psikotest untuk seleksi karyawan, masuk jasa apa ya pak? jasa teknik, ataukah jasa konsultan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang menjadi rekanan jasa psikotest itu badan/lembaga atau perorangan? termasuk Lembaga Pendidikan atau tidak ?
      kalau tidak maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 2%.

      Delete
  87. sewa bandwidth internet apakah kena pph23 juga, berapa persen

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin maksudnya jasa internet ya? Jasa internet menurut versi admin adalah pemakaian bandwidth dari internet service provider, atau pemakaian rely dari satu base ke base yang lainnya. Kalau ini yang dimaksud dan pemberi jasanya adalah badan, kena pph 23.

      Bukan sewa ya, karena esensi sewa adalah barang yang disewakan tersebut setelah habis masa sewa maka dikembalikan ke pemiliknya (yang menyewakan), sedangkan bandwidth ini adalah penjualan, sama halnya dengan pemakaian pulsa telepon.

      Delete
  88. managemen fee, termasuk ke jasa apa ya? dalam pph 23

    ReplyDelete
    Replies
    1. terkait kegiatan kali ya? event organizer? PPh 23 diterima oleh WP badan ya. Klo orang pribadi dikenakan PPh 21

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya