Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak (Catatan Ekstens) |
- Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
- Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
- orang pribadi;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
- badan;
- bentuk usaha tetap.
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar
negeri.
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
1. orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2. badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia;
3. warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :
1. orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia;
2. orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
Sedangkan ketentuan mengenai objek pajak tercantum dalam pasal 4 sebagai
berikut:
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk :
1. penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk
gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun,
atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang
ini;
2. hadiah dari undian atau
pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3. laba usaha;
4. keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b. keuntungan yang
diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
atau pengambilalihan usaha;
d. keuntungan karena
pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
5. penerimaan kembali
pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6. bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7. dividen, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8. royalti;
9. sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10. penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala;
11. keuntungan karena
pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
12. keuntungan karena
selisih kurs mata uang asing;
13. selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva;
14. premi asuransi;
15. iuran yang diterima atau
diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16. tambahan kekayaan neto
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi bila Subjek Pajak di atas memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Setelah mengetahui Persyaratan Subjektif dan Objektif Wajib Pajak, maka selanjutnya adalah ketahui juga Kewajiban dan Hak Wajib Pajak. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Silakan klik disini untuk mengetahui Kewajiban dan Hak Wajib Pajak lainnya atau dengarkan sosialisasi kami di radio KLCBS.
Demikian, semoga bermanfaat...
Baca juga :
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya