Sosialisasi Bendahara Mahir Pajak |
Sejak pukul 07.30 WIB peserta sudah mulai hadir. Registrasi peserta dilakukan sampai dengan pukul 08.30 WIB.
Registrasi Peserta |
Acara dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying yang diwakili oleh Ferry Harjanudin selaku pelaksana harian (plh) Kepala Kantor, hal ini dikarenakan Kepala Kantor sedang mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di KPP Pratama Cimahi.
Dalam sambutannya, Ferry mengungkapkan bahwa, pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah menyumbang sekitar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh penerimaan KPP Pratama Bandung Cibeunying. Sebagaimana diketahui bahwa target penerimaan pajak sebesar 1.100 Triliyun rupiah atau sekitar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total penerimaan APBN 2014, sedangkan KPP Pratama Bandung Cibeunying sendiri mendapatkan target penerimaan pajak sekitar 1,7 triliyun rupiah.
Sambutan Plh. Kepala Kantor |
Target pencapaian penerimaan pajak ini, khususnya bagi KPP Pratama Bandung Cibeunying, harus didukung oleh segenap lapisan masyarakat, salah satunya adalah wajib pajak bendahara. Selain karena Wajib Pajak bendahara menyumbang 30% penerimaan KPP Pratama Bandung Cibeunying, juga terkait dengan target penyerapan anggaran masing-masing instansi/satuan kerja karena penyerapan anggaran yang baik, akan berdampak dengan penerimaan pajak yang meningkat. Bagi instansi/satuan kerja, hal ini akan berdampak dengan anggaran yang akan diperoleh pada tahun berikutnya.
Bendahara juga berkewajiban menyampaikan Daftar Transaksi Harian dan Rekap Transaksi Harian (DTH dan RTH) kepada Bendahara Umum Daerah, yang kemudian disampaikan kepada KPP.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan. Salah satu persyaratannya adalah bahwa rekanan tersebut harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh KPP tempat Wajib Pajak (rekanan) tersebut terdaftar. “Jadi bila rekanan hendak mengikuti tender maka wajib menyertakan SKF, bila tidak ada maka tolak saja” tegasnya.
Diakhir sambutannya, Ferry mengumumkan bahwa apabila masih ada pertanyaan atau ingin penjelasan lebih detail terkait perpajakan bagi Wajib Pajak Bendahara, dapat berkonsultasi langsung kepada Account Representative (AR) atau mengikuti kelas pajak khusus bendahara yang akan diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 15, 16, 22, 23, 29 dan 30 Oktober 2014 pukul 08.00 s.d 10.00 WIB. Kegiatan ini tidak dipungut biaya/gratis.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tim penyuluh. Pada kesempatan pertama disampaikan oleh Danial Indrayana (AR Waskon IV) tentang PPh pasal 21. Materi selanjutnya adalah PPh pasal 22 dan 23 oleh Soleh Yulianto (AR Waskon II), Jasa Konstruksi oleh Lukman (AR Waskon III) dan terakhir PPN oleh Luki Suhartono (AR Waskon I).
Paparan Materi oleh tim Penyuluh |
Peserta terlihat sangat serius memperhatikan paparan yang disampaikan para pemateri, utamanya bagi para bendaharawan yang masih baru menjabat. Terlihat beberapa sudah langsung membuat catatan dan daftar pertanyaan.
Sesi selanjutnya adalah sesi yang paling ditunggu, yaitu sesi tanya jawab. Ketika diberikan kesempatan oleh pemateri, banyak sekali peserta yang mengangkat tangannya, sehingga pemateri terlihat agak kesulitan menentukan siapa yang bertanya. Peserta semakin terlihat antusias, apalagi bagi yang bertanya diberikan doorprize makin semaraklah acara tersebut.
salah seorang peserta bertanya dalam sesi tanya jawab |
Diakhir acara, diumumkan bendahara terpatuh, yaitu Bendahara Dinas Perikanan Prop. Jawa Barat, Bendahara Badan Ketahanan Pangan Daerah Prop. Jawa Barat, Bendahara Dinas Pertanian Tanaman Pangan Prop. Jawa Barat dan Bendahara Rumah Sakit Mata Cicendo dan kepada mereka diberikan cinderamata. Penyerahan Cinderamata diwakili oleh kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi II (M. Haris).
Bendahara terpatuh |
Harapan dengan sosialisasi pajak yang telah dilakukan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih lagi tentang pajak, khususnya terkait aturan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan yang dilakukan oleh para bendahara sehingga label Bendahara Mahir Pajak layak disandang kepada mereka.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya