Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong PPh

Pengumuman terkait pembuatan dan pemberian bukti potong pajak
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2014 yang akan jatuh tempo tanggal 31 Maret 2015, bagi setiap pegawai merupakan hak untuk memperoleh Bukti Potong Pajak baik formulir 1721 A1 atau 1721 A2 maupun bukti potong PPh lainnya.

Kewajiban pembuatan dan pemberian Bukti Potong Pajak ini telah diamanatkan oleh PER-31/PJ/2012 pasal 23, yang kami kutip sebagaimana berikut: 

  • (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
  • (2) Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • (3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
  • (4) Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
  • (5) Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya (www.pajak.go.id) menerbitkan Himbauan Pembuatan dan Pemberian Bukti Potong Pajak Dalam Rangka Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut himbauan tersebut.
Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) agar segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
  2. Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI agar segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi;
  3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 1500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 24 Februari 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
TTD
Wahju K Tumakaka
NIP 19580918 198101 1 001
Download Peng-03/PJ.09/2015

Demikian, semoga bermanfaat...

Sumber: www.pajak.go.id; ortax.org

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

13 komentar:

  1. Kasusnya seperti ini :
    Didalam slip gaji bulanan tertera potongan pajak pph 21 selama bulan Jan-April 2015. Dengan demikian berarti perusahaan sudah melakukan pungutan pajak pph 21 setiap bulannya pada tahun 2015. Bila perusahaan TIDAK bisa memberikan bukti potong pajak pada saat saya minta, apa yang perlu saya lakukan supaya pemilik perusahaan malu (sadar) ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. anda dapat tunjukkan aturan ini ke pemberi kerja karena bukti potong adalah hak anda dan kewajiban perusahaan. atau laporkan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar saja atau ke pengaduan (kring pajak).

      Delete
  2. Saya seorang PNS, tiap bulannya gaji diterima via transfer bank. Pph pun dipotong otomatis tiap bulannya. Ketika saya melakukan pelaporan SPT tahunan via e-filling muncul nominal pajak terhutang dan ada pertanyaan "Sudahkah anda membayar pajak tersebut?
    Jika saya klik BELUM, akan muncul SSP yang harus dibayarkan, padahal sudah dipotong via bank.
    Jika saya klik SUDAH, akan muncul MASUKKAN NO. NTPN. dan tanggal pembayaran.
    Pertanyaan: Bagaimana dan dari siapa saya dapat memperoleh NTPN tersebut ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja saja, seharusnya NIHIL karena telah dipotong. silakan cek ulang pengisiannya, ada data pemotongan dari pihak bendahara yang belum diinput, penghasilan tidak kena pajak, semua data sudah diinput dengan benar tidak?

      jika masih menemui kesulitan, silakan konsultasikan dengan AR anda

      Delete
  3. Saya seorang guru... karena bendahara sekolah (orang baru)tidak tau buat bukti potong A2, kami bersama guru2 yg lain berinisiatif buat sendiri dengan aplikasi yang kami download. problem muncul saat pengisian efilling yg minta NPWP & nama pemotong pajak serta nomor dan tanggal bukti pemotongan. Pertanyaannya, darimana kami bisa dapat bukti pemotongan dan NPWP pemotong pungutannya? Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya dari bendahara dinas pendidikan yang membayar gaji anda.

      Delete
  4. Selamat Siang Pak. Bagaimana jika saya menerima Bukti Potong 1721 A1, dimana ada nilai nominal PPH 21 Terutang dengan jumlah tertentu. Saya telah membayarnya langsung ke Kantor Pos dengan Kode Akun Pajak 411125, Kode Jenis Setoran 200, Uraian Pembayaran PPH 25 Tahun 2015. Yang mau saya tanyakan apakah kode tersebut sudah pas kode pembayarannya dengan bukti potong PPH 21, dan bagaimana penulisannya di SPT Tahunan 1770 s ? Mohon informasinya.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system (pemotongan atau pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Atas pemotongan / atau pemungutan pajak tersebut, pihka ketiga diwajibkan memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang telah dilakukan pemotongan.
      Withholding Tax berperan dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

      bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan yang diterbitkan oleh pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 atas karyawannya.

      analoginya begini anda memberikan kuasa kepada seseorang untuk melakukan transfer melalui bank, sebagai bukti sudah transfer, kuasa anda memberikan bukti transfer tersebut, bukti potong itulah yang disebut bukti potong pajak.

      Dalam SPT tahunan, bukti potong tersebut dijadikan kredit pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak terutang anda dalam setahun.

      Misalnya, setelah dihitung semua penghasilan dan diketahui pajak yang terutang anda sejumlah 1000, anda mempunyai bukti potong sejumlah 850, maka kekurangan pajak itu (150) itulah yang anda bayarkan menggunakan kode akun pajak 411125 dan kode jenis setor 200. Namun jika setelah dihitung pajak anda hanya 850, dan telah dilakukan pemotongan 850, maka PPh 25/29 anda nihil karena seluruhnya telah dipotong.

      Delete
  5. selamat pagi pak,

    apakah bukti potong PPH 21 diterbitkan dan diserahkan kepada Pegawai setiap masa/bulannya ketika pegawai menerima slip gaji? atau diserahkan pada akhir tahun?
    bagaimana jika PPH 21 menjadi tanggungan pemberi kerja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 21 yang berasal dari penghasilan teratur bagi pegawai tetap diberikan setiap tahun (1721-A1/1721-A2) maksimal 1 bulan sejak tahun pajak berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

      Cek dulu untuk pegawai tetap atau tidak tetap.

      agar lebih memahami terkait PPh 21, silakan baca "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"

      Delete
  6. Selamat pagi pak,

    Sy dpt surat denda krn katanya belum melakukan pelaporan pajak thn 2013. Seingat saya sudah kolektif dr kantor dan saya sekarang sudah pindah kerja dan pindah kota. Nah ini bagaimana saya mau buat lagi ya kalau bukti potong pajaknya sudah tidak ada/hilang. Kemana sy harus minta bukti potong pajak 2013 ini. Mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah terima Tanda Terima SPT Tahunan 2013?

      bisa minta cetak ulang seharusnya di perusahaan lama.

      Sebaiknya konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  7. ketika menginput bukti potong di espt , apa boleh nominal yg terseut diubah dalam artian nilai tersebut diikecilkan .

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya